Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daftar Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta merta, tersedia setiap saat beserta rinciannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 ditetapkan dengan Keputusan PPID.
Your Correction