Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada pemohon dapat: 1. menghambat proses penegakan hukum; 2. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; 3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 4. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang dilindungi; 5. merugikan ketahanan ekonomi nasional; 6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri; 7. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan terakhir atau wasiat seseorang; 8. mengungkap rahasia pribadi; 9. memorandum atau surat-surat antar Kementerian atau intra Kementerian, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan/atau 10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. data dan Informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian.
Your Correction