Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a paling sedikit meliputi: a. Informasi tentang profil Kementerian; b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Kementerian; c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian; d. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik; f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Kementerian; g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik; h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kementerian; i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa; j. Informasi tentang ketenagakerjaan dalam lingkup Kementerian; dan k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di kantor Kementerian.
Your Correction