Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa Informasi Publik dilakukan secara koordinatif oleh Atasan PPID, PPID, PPID Tingkat I, PPID Politeknik Pariwisata, dan/atau PPID Badan Pelaksana Otorita. (2) Dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID dapat memberikan kuasa kepada: a. PPID; b. PPID Tingkat I; c. PPID Politeknik Pariwisata; d. PPID Badan Pelaksana Otorita; e. pegawai pada pemilik Informasi Publik yang dimohonkan; f. pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi yang menangani hukum; dan/atau g. pegawai lainnya yang bertugas sebagai Petugas Pelayanan Informasi Publik. (3) Pada saat persidangan, pihak yang diberikan kuasa menyiapkan dokumen berupa: a. surat kuasa dari Atasan PPID; b. kartu identitas; c. tanggapan atas Permintaan Informasi Publik; d. tanggapan atas keberatan Informasi Publik; e. dokumen Permintaan Informasi Publik; dan/atau f. dokumen pendukung persidangan lainnya.
Your Correction