Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa Informasi Publik dilakukan secara koordinatif oleh Atasan PPID, PPID, PPID Tingkat I, PPID Politeknik Pariwisata, dan/atau PPID Badan Pelaksana Otorita.
(2) Dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID dapat memberikan kuasa kepada:
a. PPID;
b. PPID Tingkat I;
c. PPID Politeknik Pariwisata;
d. PPID Badan Pelaksana Otorita;
e. pegawai pada pemilik Informasi Publik yang dimohonkan;
f. pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi yang menangani hukum; dan/atau
g. pegawai lainnya yang bertugas sebagai Petugas Pelayanan Informasi Publik.
(3) Pada saat persidangan, pihak yang diberikan kuasa menyiapkan dokumen berupa:
a. surat kuasa dari Atasan PPID;
b. kartu identitas;
c. tanggapan atas Permintaan Informasi Publik;
d. tanggapan atas keberatan Informasi Publik;
e. dokumen Permintaan Informasi Publik; dan/atau
f. dokumen pendukung persidangan lainnya.
Your Correction
