Correct Article 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Current Text
(1) PPID Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dijabat oleh masing-masing Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita.
(2) PPID Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan Badan Pelaksana Otorita;
b. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan Badan Pelaksana Otorita untuk disampaikan kepada PPID paling singkat 6 (enam) bulan sekali;
c. melaksanakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pelaksana Otorita;
d. melaksanakan pengujian konsekuensi bersama-sama dengan PPID;
e. menyiapkan buku register pelayanan Informasi kepada publik dan buku register keberatan;
f. membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
g. mengembangkan kapasitas Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pelaksana Otorita; dan
i. membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pelaksana Otorita dan menyampaikannya kepada PPID.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Badan Pelaksana Otorita berwenang:
a. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di PPID Badan Pelaksana Otorita;
b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik di PPID Badan Pelaksana Otorita dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
dan
c. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PPID Badan Pelaksana Otorita dapat dibantu oleh pejabat fungsional.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PPID Badan Pelaksana Otorita bertanggung jawab kepada Atasan PPID melalui PPID.
Your Correction
