Correct Article 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2025
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
WIDIYANTI PUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN PARIWISATA
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDIYANTI PUTRI
PPID TINGKAT I ATASAN PPID PPID UTAMA
PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID UPT
PPID BADAN PELAKSANA OTORITA PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
FORMAT FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
KEMENTERIAN PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA
Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17, Jakarta 10110 Telepon (021) 3838000; Pos-el: info@kemenpar.go.id Laman: kemenpar.go.id
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK NOMOR… /MHN.PPID/KEMENPAR/… /20… (diisi oleh petugas)*
Yang bertanda tangan dibawah ini, mengajukan permintaan informasi:
Nama (sesuai KTP) :
……………………………………………………… Alamat :
………………………………………………………
……………………………………………………… Pekerjaan :
……………………………………………………… Nomor Telepon/ Email :
……………………………………………………… Rincian Informasi yang :
……………………………………………………… Dibutuhkan
……………………………………………………… (tambahkan kertas bila perlu)
……………………………………………………… Bersama ini Kami lampirkan** :
Salinan bukti pengesahan status badan hukum INDONESIA dari Kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia nomor ………………………………… Tujuan penggunaan informasi :
……………………………………………………… Cara memperoleh informasi *** :
1. Melihat/membaca/mendengarkan/mencatat ***
2. Mendapatkan
informasi (hardcopy/softcopy)***
Cara mendapatkan Salinan :
1. Mengambil langsung Informasi***
2. Faksimili
3. Email
Data dan informasi yang kami peroleh akan kami gunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
……….……………(tempat), Petugas Pelayanan Informasi Publik,
Pemohon
(………………………………)
(…………………………………)
Keterangan:
*Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi Permintaan Informasi Publik.
** Diisi oleh Pemohon Informasi Publik Badan Hukum INDONESIA.
*** Pilih salah satu dengan memberi tanda (√).
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDIYANTI PUTRI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
FORMAT SURAT PPID TENTANG KETIDAKLENGKAPAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
KEMENTERIAN PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA
Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17, Jakarta 10110 Telepon (021) 3838000; Pos-el: info@kemenpar.go.id Laman: kemenpar.go.id
SURAT KEPUTUSAN PPID TENTANG KETIDAKLENGKAPAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK No. Pendaftaran: * ....................
Nama : …………………………………………………….
Alamat : …………………………………………………… Nomor Telp/email : ……………………………………………………
Rincian Informasi yang di butuhkan : ………………………………………………….
………………………………………………………
Bahwa berdasarkan permintaan informasi publik dan dokumen yang kami terima, maka PPID menerangkan bahwa Informasi yang dimohon adalah Tidak lengkap, mohon untuk segera melengkapi dokumen tersebut yakni:
……………………………………………………………………………………………………… Selanjutnya waktu untuk melengkapi dokumen tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat keterangan tidak lengkap diterima.
..............(Tempat), …..tanggal, bulan, dan tahun )
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
(………………………………………..)
Nama & Tandatangan
Keterangan:
* Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi permohonan Informasi Publik.
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDIYANTI PUTRI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
REGISTER PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
No
Tgl Nama Alamat Nomor Kontak Pekerjaan Informasi Yang Diminta Tujuan Penggunaan Informasi Status Informasi Bentuk Informasi Yang Dikuasai Jenis Permohonan Keputusan Alasan Penolakan Hari dan Tanggal Biaya & Cara Pemba yaran Dibawah Pengua- saan Belum Didoku men- tasikan Soft- copy Hard- copy Melihat/ Menge- tahui Me- minta Salina n Pemberi tahuan Tertulis Pembe rian Infor masi Biaya Cara Ya Tdk
KETERANGAN:
Nomor :
diisi tentang nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik.
Tanggal :
diisi tentang tanggal permohonan diterima.
Nama :
diisi tentang nama pemohon.
Alamat :
diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon Informasi untuk memudahkan pengiriman informasi publik yang diminta.
Nomor Kontak :
diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email Pemohon Informasi Publik.
Pekerjaan :
diisi tentang pekerjaan Pemohon Informasi Publik.
Informasi Yang Diminta :
diisi tentang detail informasi yang diminta.
Tujuan Penggunaan Informasi :
diisi tentang tujuan/alasan permohonan dan penggunaan informasi.
Status Informasi :
diisi dengan memberikan tanda (√). Bila tidak di bawah penguasaan, tuliskan Badan Publik lain yang menguasai bila diketahui, sesuai dengan isian di formulir pemberitahuan tertulis.
Bentuk Informasi Yang Dikuasai :
diisi dengan memberikan tanda (√).
Jenis Permohonan :
diisi dengan memberikan tanda (√).
Keputusan :
diisi sesuai dengan isi keputusan dalam pemberitahuan tertulis.
Alasan Penolakan :
diisi tentang alasan penolakan oleh atasan PPID.
Hari dan Tanggal :
Diisi tentang:
a. Hari dan tanggal penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan ini. Waktu pemberitahuan tertulis juga menandakan waktu penolakan informasi apabila permohonan ditolak. Dengan kata lain, dalam hal permohonan informasi publik ditolak, maka pemberitahuan tertulis ini sama dengan penolakan.
b. Hari dan tanggal pemberian informasi kepada Pemohon Informasi Publik.
Biaya & Cara Pembayaran : diisi tentang biaya yang dibutuhkan serta perinciannya dan cara pembayaran yang dilakukan.
*Format ini adalah format Register Permohonan Informasi Publik secara manual. Badan Publik dapat mengembangkan dalam format lain, misalnya secara komputerisasi dengan memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam format ini.
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDIYANTI PUTRI
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
FORMAT PEMBERITAHUAN TERTULIS
KEMENTERIAN PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA
Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17, Jakarta 10110 Telepon (021) 3838000, Pesawat 8051; Pos-el: corcomm@INDONESIA.travel Laman: kemenpar.go.id
Berdasarkan permintaan Informasi pada tanggal …. bulan …. tahun …. dengan nomor pendaftaran* .…, Kami menyampaikan kepada Saudara/i:
Nama :
……………………………………………………………………………… Alamat :
……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… No. Telp/Email :
……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… Pemberitahuan sebagai berikut:
A. Informasi Dapat Diberikan No.
Hal-hal terkait Informasi Publik Keterangan
1. Penguasaan Informasi Publik** Kami Badan Publik lain, yaitu …
2. Bentuk fisik yang tersedia** Softcopy (rermasuk rekaman).
Hardcopy/salinan tertulis.
3. Biaya yang dibutuhkan*** Penyalinan Rp. … x .......(jmlh lembaran) = Rp............
Pengiriman Rp............
Lain-lain Rp............
Jumlah Rp. …......
4. Waktu penyediaan ..… hari
5. Penjelasan penghitaman/pengaburan Informasi yang dimohon**** (tambahkan kertas bila perlu) …………………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………………….
B. Informasi tidak dapat diberikan karena:** Informasi yang diminta belum dikuasai Informasi yang diminta belum didokumentasikan Penyediaan informasi yang belum didokumentasikan dilakukan dalam jangka waktu.................. ***** . .................... (tempat),(tanggal/bulan/tahun) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Keterangan:
( ........................................................... ) Nama & Tanda Tangan * Diisi sesuai dengan nomor pendaftaran pada formulir permohonan.
** Pilih salah satu dengan memberi tanda (√).
*** Biaya penyalinan (fotokopi atau disket) dan/atau biaya pengiriman (khusus kurir dan pos) sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan.
**** Jika ada penghitaman informasi dalam suatu dokumen, maka diberikan alasan penghitamannya.
***** Diisi dengan keterangan waktu yang jelas untuk menyediakan informasi yang diminta.
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDIYANTI PUTRI
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
FORMAT SURAT KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
KEMENTERIAN PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA
Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17, Jakarta 10110 Telepon (021) 3838000; Pos-el: info@kemenpar.go.id Laman: kemenpar.go.id
SURAT KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERMINTAAN No. Pendaftaran: * ....................
Nama :
Alamat :
Nomor Telp/email :
Rincian Informasi yang di butuhkan :
PPID MEMUTUSKAN bahwa Informasi yang diminta adalah:
Pengecualian Informasi didasarkan pada alasan :
Pasal 17 Huruf …… UU Keterbukaan Informasi Publik ** Pasal … UNDANG-UNDANG ……. ***
Bahwa berdasarkan Pasal -Pasal di atas, membuka Informasi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
……………………………………………………………………………
Dengan demikian menyatakan bahwa:
Jika Permohon Informasi keberatan atas penolakan ini maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima Surat Keputusan ini.
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PERMINTAAN INFORMASI DITOLAK
....(Tempat), …..tanggal, bulan, dan tahun ) ****]
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
( ....................................... ) Nama & Tandatangan
Keterangan:
* Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi permohonan Informasi Publik.
** Diisi oleh PPID sesuai dengan pengecualian pada Pasal 17 huruf a – i UU KIP.
*** Sesuai dengan Pasal 17 huruf j UU KIP, d iisi oleh PPID sesuai dengan pasal pengecualian dalam UNDANG-UNDANG lain yang mengecualikan informasi yang dimohon tersebut (sebutkan pasal dan undang -undangnya).
**** Diisi oleh petugas dengan memperhatikan batas tentang jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana diatur dalam UU KIP dan Peraturan ini.
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDIYANTI PUTRI
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
FORMULIR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
KEMENTERIAN PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA
Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17, Jakarta 10110 Telepon (021) 3838000; Pos-el: info@kemenpar.go.id Laman: kemenpar.go.id
PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
A. INFORMASI PENGAJU KEBERATAN Nomor Registrasi Keberatan : ………………………………… (diisi oleh petugas) Nomor pendaftaran : ………………………………………………………….
Tujuan Penggunaan informasi : …………………………………………………………
…………………………………………………………
Identitas Pemohon Nama : ………………………………………………………… Alamat : …………………………………………………………
………………………………………………………… Pekerjaan : ………………………………………………………… Nomor Telepon : …………………………………………………………
Identitas Kuasa Pemohon* Nama : ………………………………………………………… Alamat : …………………………………………………………
………………………………………………………… Nomor Telepon : …………………………………………………………
B. ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN
a. Permintaan informasi ditolak;
b. Informasi berkala tidak disediakan;
c. Permintaan informasi tidak ditanggapi;
d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Pemintaan informasi tidak dipenuhi;
f. Biaya yang dikenakan tidak wajar;
g. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.
C. KASUS POSISI (tambahkan kertas bila perlu) …………………………………………………………..
D. HARI/TANGGAL TANGGAPAN ATAS KEBERATAN AKAN DIBERIKAN :
[tanggal], [bulan], [tahun] [diisi oleh petugas] ****
Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terima kasih
… (tempat), … … … (tanggal, bulan, tahun) *****
Mengetahui , ****** Petugas Penerima Permintaan,
Pengaju Keberatan
(………………………………)
(…………………………………) Nama Jelas & Tanda Tangan
Nama Jelas & Tanda Tangan
KETERANGAN * Nomor register pengajuan keberatan diisi berdasarkan buku register pengajuan keberatan ** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan Surat Kuasa.
*** Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan **** Diisi sesuai dengan ketentuan jangka waktu dalam UU KIP ***** Tanggal diisi dengan tanggal diterimanya pengajuan keberatan yaitu sejak keberatan dinyatakan lengkap sesuai dengan buku register pengajuan keberatan.
****** Dalam hal keberatan diajukan secara langsung, maka formulir keberatan juga ditandatangani oleh petugas yang menerima pengajuan keberatan.
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDIYANTI PUTRI
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID KEMENTERIAN PARIWISATA SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SECARA CEPAT, TEPAT WAKTU, BERBIAYA RINGAN DAN CARA SEDERHANA
PPID
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDIYANTI PUTRI
Your Correction
