Correct Article 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Current Text
(1) PPID wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di PPID Tingkat I, PPID Politeknik Pariwisata, dan PPID Badan Pelaksana Otorita.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPID Tingkat I, PPID Politeknik Pariwisata, dan PPID Badan Pelaksana Otorita dan diumumkan kepada publik.
Your Correction
