Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a memuat ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan bersifat spesifik, konkret dan terinci yang dilakukan antar lembaga di dalam negeri, baik tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. (3) Perjanjian dalam negeri dibuat dalam bentuk kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, atau bentuk lainnya sesuai kesepakatan para pihak. (4) Kesepahaman bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan naskah kerja sama yang memuat ketentuan yang bersifat umum, meliputi lebih dari substansi atau materi yang dikerjasamakan, berkesinambungan dalam pelaksanaannya sehingga perlu ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama, atau bentuk lainnya sesuai kesepakatan para pihak. (5) Susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (6) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction