Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antar pejabat di lingkungan unit kerja Kementerian, termasuk direktur Politeknik Pariwisata dan direktur utama Badan Pelaksana Otorita.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. pimpinan tinggi madya;
b. pimpinan tinggi pratama;
c. pimpinan Politeknik Pariwisata; dan
d. pimpinan Badan Pelaksana Otorita, sesuai dengan lingkup tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Selain pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nota dinas dapat ditandatangani oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai ketua tim, secara terbatas dalam lingkup internal unit kerja pimpinan tinggi pratama yang bersangkutan.
(4) Susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
