Correct Article 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, direktur Politeknik Pariwisata, atau direktur utama Badan Pelaksana Otorita sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(3) Penandatanganan surat edaran yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Susunan dan bentuk surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
