Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat acuan yang bersifat umum. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, atau inspektur yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. (3) Susunan dan bentuk pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction