Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
(1) Peraturan pada Politeknik Pariwisata dan Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat norma yang mengikat dan berlaku secara internal pada Politeknik Pariwisata dan Badan Pelaksana Otorita.
(2) Tata cara pembentukan peraturan pada Politeknik Pariwisata dan Badan Pelaksana Otorita ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
