Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. peraturan pada Politeknik Pariwisata dan Badan Pelaksana Otorita;
c. pedoman;
d. petunjuk teknis;
e. instruksi;
f. surat edaran; dan
g. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Your Correction
