Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Current Text
(1) Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Bidang Pariwisata.
(2) Berdasarkan pengajuan dari Produsen Data dan Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Forum Satu Data Bidang Pariwisata melakukan pembahasan pembatasan akses Data tertentu dengan melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Kementerian kepada koordinator Forum Satu Data INDONESIA.
(4) Pelaksanaan pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
