Correct Article 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Current Text
(1) Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data Bidang Pariwisata kepada seluruh unit kerja, unit pelaksana teknis, dan badan pelaksana otorita di Kementerian.
(2) Dalam mengakses Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) unit kerja, unit pelaksana teknis, dan badan pelaksana otorita berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Walidata.
Your Correction
