Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA BIDANG PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. mengoordinasikan perencanaan Data dan melaksanakan bersama dengan Produsen Data; b. mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; c. menyampaikan kembali Data yang belum sesuai prinsip Satu Data INDONESIA kepada Produsen Data; d. mengusulkan daftar Data sebagai Data Prioritas; e. melakukan konsultasi dengan Pembina Data atas hasil pemeriksaan Data Prioritas; f. mengusulkan Data Prioritas yang telah dikumpulkan oleh Kementerian kepada Forum Satu Data INDONESIA; g. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata bersama Produsen Data melalui Forum Satu Data Bidang Pariwisata; h. mengusulkan rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata melalui Forum Satu Data INDONESIA; i. menyebarluaskan Data, meliputi Kode Referensi, Data Induk, Standar Data, Metadata, Data Prioritas, dan jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data melalui Portal Satu Data Bidang Pariwisata; j. memastikan proses interoperabilitas dari sistem informasi dan/atau aplikasi internal dengan Portal Satu Data Bidang Pariwisata; k. memastikan ketersediaan tempat penyimpanan Data yang memadai; l. memastikan keamanan Data dan informasi; m. melakukan pengelolaan Data pada Portal Satu Data Bidang Pariwisata; n. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data; o. melakukan pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata; p. melakukan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata; dan q. menyusun laporan penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata.
Your Correction