Correct Article 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Current Text
a. Kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
b. Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tetap dapat dilaksanakan dan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Your Correction
