Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA BIDANG PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dapat mengikutsertakan partisipasi dari lembaga negara, badan hukum publik, dan masyarakat. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian: a. informasi dan Data; b. usul pertimbangan; dan/atau c. saran dan evaluasi.
Your Correction