Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Current Text
Lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:
a. prinsip, jenis, dan kualitas Data bidang Pariwisata;
b. penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata;
c. penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata;
d. Portal Satu Data Bidang Pariwisata;
e. hak akses;
f. partisipasi dan kerjasama;
g. pemantauan dan evaluasi; dan
h. pendanaan.
Your Correction
