Article 1
Setiap tenaga kerja di bidang pariwisata yang bekerja di Negara Kesatuan Republik INDONESIA, termasuk tenaga kerja asing, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERMEN Nomor 19 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.