SISTEM PENGELOLAAN
Visi Poltekpar Palembang adalah menjadi Institusi pendidikan tinggi kepariwisataan berstandar internasional dan berkepribadian INDONESIA.
Misi Poltekpar Palembang terdiri atas:
a. menghasilkan sumber daya manusia pariwisata yang mempunyai daya saing internasional dan berkepribadian INDONESIA;
b. mengembangkan penelitian kepariwisataan skala internasional yang berbasis pada pengetahuan, budaya, dan lingkungan lokal; dan
c. mengembangkan pengabdian kepada masyarakat melalui inovasi teknologi tepat guna, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan.
Tujuan Poltekpar Palembang terdiri atas:
a. menyelenggarakan sistem pendidikan bidang kepariwisataan yang berbasis akuntabilitas kinerja untuk menghasilkan lulusan yang berbudi pekerti luhur, unggul dalam pengetahuan dan keterampilan pada ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta berkontribusi yang relevan dan berkualitas tinggi bagi kebutuhan pembangunan nasional, regional, dan internasional;
c. menciptakan lingkungan dan suasana akademik kampus yang kondusif dan dapat menumbuhkan sikap apresiatif, partisipatif dan kontributif dari sivitas akademika, serta menjunjung tinggi tata nilai dan moral akademik dalam usaha membentuk masyarakat kampus yang dinamis dan harmonis; dan
d. mengembangkan jejaring dengan perguruan tinggi lain, masyarakat, industri, lembaga pemerintah dan lembaga lain baik tingkat nasional maupun internasional dengan asas saling menguntungkan.
Susunan Organisasi Poltekpar Palembang terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Subbagian Administrasi Umum;
h. Program Studi;
i. Laboratorium;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
dan
k. Unit Penunjang.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 huruf c merupakan organ Poltekpar Palembang yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang non-akademik dan membantu pengembangan Poltekpar Palembang.
(2) Bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi organisasi, sumber daya manusia, administrasi, keuangan, kerjasama, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana serta perencanaan dan pengembangan.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur dibidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Poltekpar Palembang.
Keanggotaan Dewan Penyantun, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dosen yang mewakili setiap Program Studi;
b. 1 (satu) orang yang mewakili tenaga kependidikan;
c. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
d. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Kota Palembang;
e. 1 (satu) orang mantan Direktur;
f. 1 (satu) orang wakil alumni;
g. 1 (satu) orang wakil orang tua mahasiswa;
h. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan
i. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap Program Studi.
(1) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Ketua merangkap Anggota;
b. Sekretaris merangkap Anggota; dan
c. Anggota.
(2) Anggota Dewan Penyantun yang berasal dari perwakilan dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf a memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. dosen wakil Program Studi yang diusulkan oleh ketua Program Studi dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Senat;
b. wakil tenaga kependidikan yang diusulkan oleh Direktur; dan
c. memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan anggota kehormatan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Dewan Penyantun.
(1) Satuan Penjaminan Mutu mempunyai tugas mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Satuan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu;
b. pelaksanaan program dan kegiatan penjaminan mutu; dan
c. pelaksanaan urusan administrasi.
(3) Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Kepala;
b. Jabatan Fungsional tertentu; dan/atau
c. Jabatan Fungsional umum.
(4) Kepala Satuan Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(5) Masa jabatan Kepala Satuan Penjaminan Mutu adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan.
(6) Kepala Satuan Penjaminan Mutu merupakan PNS berstatus dosen aktif Poltekpar Palembang.
(7) Hal-hal yang menyangkut keanggotaan, fungsi, wewenang, dan masa kerja Satuan Penjaminan Mutu ditetapkan Direktur.
(8) Setiap tahun dan pada akhir masa jabatan, Kepala Satuan Penjaminan Mutu harus membuat laporan pertanggung jawaban kepada Direktur.
(1) Satuan Pengawasan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik;
c. pelaporan hasil pengawasan internal kepada Direktur;
d. pengajuan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-
akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan
e. pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(3) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas:
a. Kepala;
b. Jabatan Fungsional umum; dan/atau
c. Jabatan Fungsional tertentu.
(4) Kepala Satuan Pengawasan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(5) Kepala Satuan Pengawasan Internal memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Kepala Satuan Pengawasan Internal merupakan PNS berstatus dosen aktif Poltekpar Palembang.
(7) Hal-hal yang menyangkut keanggotaan, fungsi, wewenang, dan masa kerja Satuan Pengawasan Internal ditetapkan Direktur.
(8) Setiap tahun dan pada akhir masa jabatan, Kepala Satuan Pengawas Internal harus membuat laporan pertanggung jawaban kepada Direktur.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, dan Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f dan g merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, dan Subbagian Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pola mutasi dan promosi jabatan struktural dan fungsional umum pada Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, dan Subbagian Administrasi Umum mengikuti pola mutasi dan promosi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
(4) Pembinaan Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dilakukan oleh Pembantu Direktur I, dan pembinaan Subbagian Administrasi Umum, dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. pembinaan dosen;
c. pembinaan kemahasiswaan dan alumni;
d. penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. penjaminan mutu;
f. pelaksanaan kerja sama; dan
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas:
a. pengelolaan administrasi umum;
b. pembinaan tenaga kependidikan;
c. pengelolaan ketatausahaan;
d. layanan rumah tangga dan perlengkapan;
e. pengelolaan barang milik negara;
f. penyiapan penyusunan rencana dan program serta pengelolaan keuangan;
g. pembinaan kepegawaian;
h. layanan hukum dan komunikasi publik;
i. penataan organisasi dan tata laksana; dan
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PPPM) merupakan unsur pelaksana akademik yang bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
(2) PPPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan:
a. kegiatan penelitian;
b. pengabdian kepada masyarakat; dan
c. pengembangan keahlian dan berperan serta dalam pengembangan karya ilmiah di bidang pariwisata.
(3) PPPM dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, menggunakan pendekatan multi bidang, antar bidang, dan lintas bidang dalam menerapkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
(1) PPPM terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris;
c. Jabatan fungsional umum; dan/atau
d. Jabatan fungsional tertentu.
(2) PPPM dipimpin oleh seorang kepala dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Kepala PPPM ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur dengan persetujuan Senat.
(4) Kepala PPPM merupakan PNS berstatus dosen aktif Poltekpar Palembang.
(5) Hal-hal yang menyangkut keanggotaan, fungsi, wewenang, dan masa kerja PPPM ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(6) Setiap tahun dan pada akhir masa jabatan, Kepala PPPM harus membuat laporan pertanggung jawaban kepada Direktur.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf k merupakan unsur yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Penunjang terdiri dari:
a. Unit Bahasa;
b. Unit Praktek Kerja Nyata (PKN) dan Bursa Kerja;
c. Unit Perpustakaan; dan
d. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(3) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran penggunaan bahasa nasional dan asing.
b. Unit Praktik Kerja Nyata (PKN) dan Bursa Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan kerjasama, pengelolaan praktik kerja nyata, dan penyelenggaraan bursa kerja.
c. Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
d. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Kepala Unit Penunjang bertanggung jawab kepada Direktur.
(6) Kepala Unit Penunjang merupakan tenaga fungsional umum atau fungsional tertentu yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(7) Kepala Unit Unit Bahasa dan Kepala Unit Praktek Kerja Nyata dan Bursa Kerja, dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
(8) Kepala Unit Perpustakaaan dan Kepala Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi, dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur Bidang Umum.
(9) Sesuai dengan perkembangan, kebutuhan, dan kemampuan, Direktur dapat membentuk unit Penunjang sebagai unsur penunjang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional (Jafung) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jafung masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jafung terdiri atas Dosen, Pustakawan, Pranata Komputer, dan Jafung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masing-masing kelompok Jafung dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Direktur.
(4) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan beban kerja.
(5) Jenis dan jenjang Jafung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Kelompok Jafung Dosen berada dan bertanggung jawab kepada Direktur, secara teknis pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur I serta Ketua Program Studi.
(7) Kelompok Jafung Dosen mempunyai tugas melakukan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya/ ilmunya serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa di dalam proses pendidikan.
(8) Kelompok Jafung Lainnya mempunyai tugas mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai dengan bidang keahlian.
(9) Kelompok Jafung Lainnya berada dan bertanggung jawab kepada Direktur, secara teknis pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
(1) Dosen terdiri atas:
a. dosen tetap;
b. dosen tidak tetap; dan
c. dosen tamu.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada Poltekpar Palembang.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dosen yang bukan tenaga tetap pada Poltekpar Palembang.
(4) Dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan seorang yang diundang untuk menjadi dosen di Poltekpar Palembang selama jangka waktu tertentu.
(5) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Untuk menjadi Dosen Poltekpar Palembang, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar;
d. memiliki moral dan integritas yang tinggi;
e. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
f. memiliki kemauan untuk meningkatkan kemampuan vokasi yang diasuhnya; dan
g. memiliki jiwa membimbing dan melayani mahasiswa.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltekpar Palembang dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan.
(2) Untuk menjadi Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga kependidikan;
dan
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi.
(3) Tenaga Kependidikan Poltekpar Palembang terdiri atas:
a. instruktur;
b. laboran;
c. teknisi;
d. fungsional umum; dan
e. tenaga penunjang akademik lainnya.
(4) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PNS; atau
b. non PNS.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a, dikoordinasikan dengan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, ditetapkan oleh Direktur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik Poltekpar Palembang.
(2) Untuk menjadi mahasiswa Poltekpar Palembang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah minimum yang dipersyaratkan setiap program studi;
b. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru Poltekpar Palembang; dan
c. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa Poltekpar Palembang mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Poltekpar Palembang;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poltekpar Palembang;
c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik Poltekpar Palembang; dan
e. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban mahasiswa Poltekpar Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Mahasiswa Poltekpar Palembang mempunyai hak sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung-jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik;
c. memanfaatkan fasilitas Poltekpar Palembang dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memanfaatkan sumber daya Poltekpar Palembang melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat; dan
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Poltekpar Palembang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak mahasiswa Poltekpar Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Organisasi kemahasiswaan di Poltekpar Palembang diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa.
(2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan di Poltekpar Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antar mahasiswa dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan ko-kurikuler mahasiswa meliputi:
a. kepemimpinan;
b. penalaran dan keilmuan;
c. minat dan kegemaran;
d. kesejahteraan; dan
e. kegiatan-kegiatan penunjang.
(2) Kegiatan mahasiswa dalam kampus dapat diselenggarakan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(3) Kegiatan mahasiswa luar kampus harus seizin Direktur.
(4) Kegiatan mahasiswa yang dilakukan antar negara harus seizin Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.
(1) Pembiayaan kegiatan mahasiswa dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Poltekpar Palembang.
(2) Penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan seizin Direktur dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Alumni merupakan orang-orang yang telah menyelesaikan pendidikan di Poltekpar Palembang.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni sebagai wadah kegiatan yang disebut ikatan alumni Poltekpar Palembang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai alumni Poltekpar Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur.
(1) Sarana dan prasarana Poltekpar Palembang diperoleh melalui dana yang bersumber dari:
a. pemerintah; dan
b. masyarakat ataupun pihak lain.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari dimaksud pada ayat (1) pemerintah sebagaimana huruf a diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang berasal dari masyarakat dan pihak lain ditetapkan oleh Direktur dengan persetujuan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana Poltekpar Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur dengan persetujuan Senat.
Sivitas Akademika dan tenaga administratif memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Poltekpar Palembang setelah mendapat persetujuan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan, diajukan oleh Direktur kepada Menteri untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Poltekpar Palembang.
(2) RAPB Poltekpar Palembang sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun setiap tahun oleh Direktur, dibantu oleh suatu tim yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Poltekpar Palembang dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Poltekpar Palembang diawasi oleh Satuan Pengawasan Internal dan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar Negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dilakukan dengan pihak luar negeri dikoordinasikan dengan Deputi yang membidangi kerja sama luar negeri.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada azas saling menguntungkan (mutual benefit) dan saling menghormati (mutual respect), serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas pokok atau tugas penting lainnya.
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dapat berbentuk:
a. program kembaran;
b. program pemindahan kredit;
c. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
d. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik;
e. penerbitan bersama karya ilmiah;
f. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan
g. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan dengan Keputusan Direktur dan mendapatkan persetujuan Senat.
(3) Pelaksanaan kerja sama Poltekpar Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, Unit Penunjang, maupun dosen atas persetujuan Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam suatu naskah kerja sama yang memuat hak dan kewajiban tiap-tiap pihak dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.