Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Pariwisata yang selanjutnya disebut Poltekpar adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Pariwisata yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan.
2. Statuta Poltekpar yang selanjutnya disebut Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang digunakan sebagai acuan untuk
merencanakan, mengembangkan, serta menyelenggarakan program dan kegiatan di Poltekpar.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah di jalur pendidikan formal.
4. Senat Poltekpar yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik di lingkungan Poltekpar.
5. Deputi adalah deputi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kelembagaan.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk memberikan pertimbangan dalam pemilihan Direktur Poltekpar dan evaluasi kinerja Direktur Poltekpar.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.