Article 1
(1) Badan Pelaksana Otorita Danau Toba yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana, merupakan satuan kerja dibawah Kementerian Pariwisata.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang selanjutnya disebut Direktur Utama.