Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Pariwisata, yang selanjutnya disebut Dosen Tetap Non PNS adalah dosen yang bekerja penuh waktu sesuai dengan masa perjanjian kerja yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Perguruan Tinggi Pariwisata.
3. Perguruan Tinggi Pariwisata adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Pariwisata yang menyelenggarakan program pendidikan di bidang kepariwisataan.
4. Pimpinan Perguruan Tinggi adalah Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik Pariwisata.
5. Deputi adalah Deputi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kelembagaan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.