SISTEM PENGELOLAAN
Visi Poltekpar Medan yaitu menjadi pusat unggulan pendidikan vokasional bidang pariwisata yang berkepribadian INDONESIA.
Misi Poltekpar Medan terdiri atas:
a. menyelenggarakan pendidikan vokasional bidang pariwisata yang menekankan pada keahlian kompetensi melalui pembekalan teori dan penguatan praktik yang selaras dengan kebutuhan dunia kerja di industri pariwisata.
b. melakukan penelitian vokasional bidang pariwisata sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata, Pemerintah Pusat/Kota/Kabupaten dan masyarakat lokal.
c. Melakukan kegiatan pengabdian masyarakat bidang pariwisata sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata dan masyarakat.
d. mengembangkan kerjasama antar lembaga/instansi di dalam maupun di luar negeri untuk kepentingan pendidikan, praktek kerja dan pengembangan kurikulum serta sumber daya manusia.
Tujuan Poltekpar Medan terdiri atas:
a. terwujudnya sumber daya manusia pariwisata yang berkompeten, berkualitas, dan profesional serta kemandirian dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
b. menjadikan Poltekpar Medan sebagai pusat pengkajian dan pengabdian masyarakat bidang kepariwisataan yang terpercaya oleh pemangku kepentingan.
c. meningkatnya jejaring kerja Poltekpar Medan dengan para pemangku kepentingan kepariwisataan di dalam dan di luar negeri.
Susunan Organisasi Poltekpar Medan terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum;
g. Subbagian Administrasi Akademik;
h. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan;
i. Subbagian Umum;
j. Jurusan;
k. Program Studi;
l. Laboratorium;
m. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
dan
n. Unit Penunjang.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c merupakan organ Poltekpar Medan yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang non-akademik dan membantu pengembangan Poltekpar Medan.
(2) Bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi organisasi, sumber daya manusia, administrasi, keuangan, kerjasama, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana serta perencanaan dan pengembangan.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Poltekpar Medan.
Anggota Dewan Penyantun, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Dosen yang mewakili setiap Jurusan;
b. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
c. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Kabupaten Deli Serdang;
d. 1 (satu) orang mantan Direktur;
e. 1 (satu) orang wakil Alumni;
f. 1 (satu) orang wakil orang tua mahasiswa;
g. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan
h. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap Jurusan.
(1) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota;
(2) Anggota Dewan Penyantun yang berasal dari perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a merupakan Dosen wakil Jurusan yang diusulkan oleh ketua Jurusan, dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Senat;
(3) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Dewan Penyantun diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Satuan Penjaminan Mutu mempunyai tugas mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu;
b. pelaksanaan program dan kegiatan penjaminan mutu; dan
c. pelaksanaan urusan administrasi.
(3) Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Kepala;
b. Jabatan Fungsional; dan/atau
c. Jabatan pelaksana.
(4) Kepala Satuan Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(5) Masa jabatan Kepala Satuan Penjaminan Mutu adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan.
(6) Kepala Satuan Penjaminan Mutu merupakan Pegawai Negeri Sipil berstatus Dosen aktif Poltekpar Medan.
(7) Hal-hal yang menyangkut keanggotaan, fungsi, wewenang, dan masa kerja Satuan Penjaminan Mutu ditetapkan Direktur.
(8) Setiap tahun dan pada akhir masa jabatan, Kepala Satuan Penjaminan Mutu harus membuat laporan pertanggung jawaban kepada Direktur.
(1) Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik;
c. pelaporan hasil pengawasan internal kepada Direktur;
d. pengajuan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan
e. pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. Kepala merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota;
(4) Kepala, sekretaris dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Pegawai Negeri Sipil berstatus Dosen tetap Poltekpar Medan yang memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana
(7) Hal-hal yang menyangkut keanggotaan, fungsi, wewenang, dan masa kerja Satuan Pengawas Internal ditetapkan Direktur.
(8) Setiap tahun dan pada akhir masa jabatan, Kepala Satuan Pengawas Internal harus membuat laporan pertanggung jawaban kepada Direktur.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik dan non- akademik yang bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan:
a. kegiatan penelitian;
b. pengabdian kepada masyarakat; dan
c. pengembangan keahlian dan berperan serta dalam pengembangan karya ilmiah di bidang pariwisata.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan pendekatan multi bidang, antar bidang, dan lintas bidang dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(2) Kepala, sekretaris dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Kepala, sekretaris, dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen tetap Poltekpar Medan yang memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Setiap tahun dan pada akhir masa jabatan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat harus membuat laporan pertanggung jawaban kepada Direktur.
(5) Hal-hal yang menyangkut keanggotaan, fungsi, dan wewenang Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Direktur.
(1) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap;
b. Dosen tidak tetap; dan
c. Dosen tamu.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Poltekpar Medan.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bukan tenaga tetap pada Poltekpar Medan.
(4) Dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan seorang yang diundang untuk menjadi dosen di Poltekpar Medan selama jangka waktu tertentu.
(5) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Untuk menjadi Dosen Poltekpar Medan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar;
d. memiliki moral dan integritas yang tinggi;
e. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
f. memiliki kemauan untuk meningkatkan kemampuan vokasi yang diasuhnya; dan
g. memiliki jiwa membimbing dan melayani mahasiswa.
(1) Tenaga Kependidikan merupakan tenaga yang dengan keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan di lingkungan Poltekpar Medan.
(3) Untuk menjadi Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga kependidikan;
dan
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi.
(4) Tenaga Kependidikan Poltekpar Medan terdiri atas:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Tenaga penunjang akademik lainnya.
(5) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari:
a. Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, dikoordinasikan dengan Deputi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik Poltekpar Medan.
(2) Untuk menjadi mahasiswa Poltekpar Medan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah minimum yang dipersyaratkan Poltekpar Medan.
b. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru Poltekpar Medan; dan
c. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa Poltekpar Medan mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku pada Poltekpar Medan;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poltekpar Medan;
c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik Poltekpar Medan; dan
e. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban mahasiswa Poltekpar Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Mahasiswa Poltekpar Medan mempunyai hak sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung-jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik;
c. memanfaatkan fasilitas Poltekpar Medan dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memanfaatkan sumber daya Poltekpar Medan melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat; dan
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Poltekpar Medan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak mahasiswa Poltekpar Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Organisasi kemahasiswaan di Poltekpar Medan diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa.
(2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan di Poltekpar Medan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Kegiatan ko-kurikuler mahasiswa meliputi:
a. kepemimpinan;
b. penalaran dan keilmuan;
c. minat dan kegemaran;
d. kesejahteraan; dan
e. kegiatan-kegiatan penunjang.
(2) Kegiatan mahasiswa dalam kampus dapat diselenggarakan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuanWakil Direktur III.
(3) Kegiatan mahasiswa d i luar kampus harus seizin Direktur.
(4) Kegiatan mahasiswa yang dilakukan antar negara harus seizin Deputi.
(1) Pembiayaan kegiatan mahasiswa dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Poltekpar Medan.
(2) Penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan seizin Direktur dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Alumni merupakan orang-orang yang telah menyelesaikan pendidikan di Poltekpar Medan.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni sebagai wadah kegiatan yang disebut ikatan alumni Poltekpar Medan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai alumni Poltekpar Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Sarana dan prasarana Poltekpar Medan diperoleh melalui dana yang bersumber dari:
a. pemerintah;
b. masyarakat; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, ditetapkan oleh Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sivitas Akademika memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Poltekpar Medan setelah mendapat persetujuan Deputi, diajukan oleh Direktur kepada Menteri untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Poltekpar Medan.
(2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Poltekpar Medan sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun setiap tahun oleh Direktur, dibantu oleh suatu tim yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Poltekpar Medan dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Poltekpar Medan diawasi oleh Satuan Pengawasan Internal dan Deputi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan pihak luar negeri dikoordinasikan dengan Deputi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada azas saling menguntungkan (mutual benefit) dan
saling menghormati (mutual respect), serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas pokok atau tugas penting lainnya.
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dapat berbentuk:
a. program kembaran;
b. program pemindahan kredit;
c. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
d. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik;
e. penerbitan bersama karya ilmiah;
f. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan
g. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(2) Pelaksanaan kerja sama di Poltekpar Medan terdiri atas kerja sama akademik dan kerja sama non akademik.
(3) Pelaksanaan kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan Senat, dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur.
(4) Pelaksanaan kerja sama Poltekpar Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Jurusan, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang, maupun dosen atas persetujuan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu naskah kerjasama yang memuat hak dan kewajiban tiap-tiap pihak dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.