Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction