Correct Article 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Current Text
Tahapan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
