Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan pengumuman hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan oleh Menteri melalui: a. laman resmi dan media sosial Kementerian; dan/atau b. event/kegiatan Kementerian.
Your Correction