Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pelaporan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e disusun berdasarkan pelaksanaan persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, dan perumusan hasil. (2) Pelaporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh tim kerja kepada Menteri.
Your Correction