Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan perumusan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan berdasarkan hasil pemeringkatan pada tahapan pengolahan data.
Your Correction