Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Current Text
(1) Tahapan pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui:
a. pengambilan nilai awal;
b. penghitungan skor; dan
c. pemeringkatan.
(2) Pengambilan nilai awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperoleh dari sumber data kementerian/lembaga dan sumber terbuka lainnya.
(3) Penghitungan skor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui parameter atau indikator yang digunakan untuk menentukan IPKN.
Your Correction
