Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. pengumpulan data primer; dan b. pengumpulan data sekunder. (2) Pengumpulan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh melalui responden dengan menggunakan survei sebagai instrumen pengumpulan data. (3) Pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pemilihan mitra kerja pelaksana survei; b. penyusunan instrumen survei; c. penyusunan jadwal survei; dan d. penetapan objek survei. (4) Pengumpulan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui: a. data yang dipublikasikan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah; dan b. hasil kegiatan statistik yang dilakukan oleh lembaga atau organisasi terkait.
Your Correction