Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Current Text
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui:
a. pemetaan masalah dan isu yang berkembang;
b. pengembangan indikator IPKN;
c. identifikasi sumber data; dan
d. penyusunan strategi dan teknis pelaksanaan pengumpulan data.
(2) Dalam tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim kerja.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan:
a. Kementerian;
b. kementerian/lembaga;
c. Pemerintah Daerah;
d. industri;
e. akademisi; dan/atau
f. masyarakat.
Your Correction
