Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan IPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Kementerian. (2) Penyelenggaraan IPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Your Correction