Article 2
(1) Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penjaminan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.
(2) Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Kedudukan Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban erja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.