Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut inovasi adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Replikasi Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut replikasi inovasi adalah proses keputusan untuk melakukan transfer pengetahuan dalam implementasi gagasan atau ide baru dari praktik baik inovasi, baik sebagian maupun secara keseluruhan.
3. Jaringan Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat JIPP adalah simpul kerjasama antarlembaga yang mempunyai minat dalam pengembangan inovasi.
4. Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional yang selanjutnya disingkat JIPP Nasional adalah JIPP yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5. Web JIPP Nasional merupakan portal informasi inovasi pelayanan publik nasional yang dikelola secara bersama- sama oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan Lembaga lainnya.
6. Lembaga lainnya adalah institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG dan badan hukum.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.