Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
6. Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Penata Penanggulangan Bencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
7. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus dicapai oleh Penata Penanggulangan Bencana dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Penanggulangan Bencana sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Penanggulangan Bencana dalam bentuk Angka Kredit.
16. Standar Kompetensi Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penata Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Penanggulangan Bencana sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Penanggulangan Bencana sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Penanggulangan Bencana baik perorangan atau kelompok di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
21. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(3) Kedudukan Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.
(1) Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(3) Kedudukan Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
c. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yaitu melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan
darurat bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pengelolaan prabencana;
b. penanganan darurat bencana;
c. rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengelolaan prabencana, meliputi:
1. perencanaan penanggulangan bencana;
2. pengkajian risiko bencana;
3. pencegahan;
4. kesiapsiagaan;
5. peringatan dini; dan
6. mitigasi bencana;
b. penanganan darurat bencana, meliputi:
1. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
2. penentuan status keadaan darurat bencana;
3. rencana operasi penanganan darurat;
4. pengendalian operasi/komando penanganan;
5. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
6. pemenuhan kebutuhan dasar;
7. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
8. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;
c. rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, meliputi:
1. rehabilitasi; dan
2. rekonstruksi; dan
d. pemantauan dan evaluasi, meliputi:
1. pemantauan;
2. pelaporan;
3. evaluasi; dan
4. pengelolaan data dan informasi kebencanaan.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Penanggulangan Bencana yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Penanggulangan Bencana yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Penanggulangan Bencana yang melaksanakan tugas Penata Penanggulangan Bencana yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Penanggulangan Bencana yang melaksanakan tugas Penata Penanggulangan Bencana yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yaitu melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan
darurat bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pengelolaan prabencana;
b. penanganan darurat bencana;
c. rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengelolaan prabencana, meliputi:
1. perencanaan penanggulangan bencana;
2. pengkajian risiko bencana;
3. pencegahan;
4. kesiapsiagaan;
5. peringatan dini; dan
6. mitigasi bencana;
b. penanganan darurat bencana, meliputi:
1. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
2. penentuan status keadaan darurat bencana;
3. rencana operasi penanganan darurat;
4. pengendalian operasi/komando penanganan;
5. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
6. pemenuhan kebutuhan dasar;
7. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
8. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;
c. rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, meliputi:
1. rehabilitasi; dan
2. rekonstruksi; dan
d. pemantauan dan evaluasi, meliputi:
1. pemantauan;
2. pelaporan;
3. evaluasi; dan
4. pengelolaan data dan informasi kebencanaan.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan penyiapan penyusunan rencana penanggulangan bencana;
2. melakukan penyebarluasan dan advokasi rencana penanggulangan bencana;
3. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana;
4. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
5. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kontingensi;
6. menyusun informasi hasil kajian risiko bencana;
7. melakukan pemantauan risiko bencana secara berkala;
8. melakukan penyiapan bahan pengembangan budaya sadar bencana;
9. melaksanakan pemeliharaan logistik dan peralatan;
10. melaksanakan penghapusan pencatatan logistik dan peralatan;
11. melaksanakan pendampingan dalam rangka penguatan relawan penanggulangan bencana;
12. mengidentifikasi kebutuhan evakuasi korban dan pengungsi;
13. menyusun rancangan tempat evakuasi;
14. menyusun jalur evakuasi, pemasangan rambu dan papan informasi;
15. melaksanakan penyiapan kebutuhan tempat evakuasi;
16. mengidentifikasi kebutuhan data dan informasi kebencanaan;
17. menyusun data dan informasi kebencanaan;
18. melakukan integrasi hasil analisis data dan informasi yang diperlukan untuk pembangunan dan penguatan sistem peringatan dini multi ancaman bencana;
19. melakukan pengembangan platform sistem peringatan dini multi ancaman bencana dengan teknologi terkini;
20. menyiapkan prosedur operasi standar penyebarluasan peringatan dini ke pemerintah daerah dan masyarakat;
21. menyiapkan rancangan sistem peringatan dini dengan lembaga usaha;
22. menyiapkan rancangan sistem peringatan dini dengan dengan akademisi;
23. menyiapkan bahan latihan sistem peringatan dini tingkat regional dan internasional dalam rangka knowledge sharing;
24. melakukan identifikasi penataan ruang berbasis analisis risiko bencana;
25. menyiapkan rancangan pengembangan Satuan Pendidikan Aman Bencana;
26. menyusun rencana kaji cepat penanggulangan bencana;
27. melakukan pengolahan dan analisis data dampak dan kebutuhan penanganan darurat;
28. menyusun sajian informasi untuk rekomendasi penanganan darurat;
29. menyiapkan bahan untuk pengambilan keputusan penetapan status keadaan darurat bencana;
30. menyiapkan bahan analisis dampak kejadian bencana dan sumber daya untuk penanganan bencana;
31. melakukan penyiapan bahan rencana operasi penanganan darurat bencana;
32. menyiapkan bahan penyusunan organisasi komando penanganan darurat bencana;
33. menyusun rencana pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana;
34. melaksanakan persiapan operasi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana;
35. mengidentifikasi data kerusakan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
36. menyiapkan bahan rencana pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
37. menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan penanganan darurat;
38. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka kegiatan logistik dan peralatan;
39. menyiapkan bahan penyusunan kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;
40. melaksanakan analisis asistensi perencanaan pelaksanaan pemulihan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;
41. melakukan penyusunan rencana pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
42. melakukan penyusunan rencana pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
43. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
44. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
45. menyusun penyiapan bahan penyusunan rencana partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
46. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
47. menyiapkan bahan rencana peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat; dan
48. menyiapkan bahan evaluasi upaya penanggulangan bencana secara berkala;
b. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan identifikasi kebutuhan rencana penanggulangan bencana;
2. melakukan pemantauan pelaksanaan program/kegiatan rencana penanggulangan bencana pada Instansi Pemerintah;
3. melakukan identifikasi kebutuhan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana;
4. melakukan identifikasi kebutuhan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
5. melakukan identifikasi kebutuhan penyusunan rencana kontingensi bencana;
6. melakukan kajian risiko bencana;
7. melaksanakan pengembangan budaya sadar bencana;
8. melaksanakan sosialisasi budaya sadar bencana;
9. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan budaya sadar bencana;
10. menyusun pelaporan pengembangan budaya sadar bencana;
11. melakukan identifikasi sumber bahaya atau ancaman bencana;
12. melakukan pemantauan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam;
13. melakukan pemantauan pemanfaatan teknologi dalam penanggulangan bencana;
14. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
15. menyusun petunjuk pelaksanaan penanganan darurat;
16. menyusun rancangan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
17. menyiapkan perlengkapan pelaksanaan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
18. menyiapkan personil pelaksanaan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
19. melaksanakan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
20. menyusun rencana penguatan kelembagaan bidang logistik dan peralatan;
21. melaksanakan pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan barang/ jasa;
22. melaksanakan pendistribusian logistik dan peralatan;
23. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan logistik dan peralatan untuk kesiapsiagaan;
24. melaksanakan penguatan forum Pengurangan Risiko Bencana;
25. melaksanakan pengembangan ketangguhan bencana berbasis desa;
26. melaksanakan pengembangan ketangguhan bencana berbasis keluarga;
27. melaksanakan pengembangan ketangguhan bencana berbasis komunitas;
28. melaksanakan rekrutmen personil Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
29. melaksanakan peningkatan kapasitas petugas penanganan darurat bencana;
30. melaksanakan peningkatan kapasitas pengelola penanganan darurat bencana;
31. melaksanakan simulasi penanganan darurat;
32. melaksanakan gladi penanganan darurat;
33. menyiapkan rancangan sistem peringatan dini dengan komunitas dan masyarakat;
34. menyusun rancang bangun mitigasi struktural;
35. mengumpulkan data dampak dan kebutuhan penanganan darurat, kerusakan, kerugian dan sumber daya;
36. melakukan analisis dampak kejadian bencana dan sumber daya dalam rangka penetapan status keadaan darurat;
37. melakukan identifikasi kebutuhan penyusunan rencana operasi penanganan darurat bencana;
38. melakukan penyusunan rencana operasi penanganan darurat bencana;
39. menyusun rancangan organisasi komando penanganan darurat bencana;
40. melaksanakan pengendalian operasi penanganan darurat bencana;
41. melakukan analisis dampak dan kebutuhan operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban bencana;
42. melakukan penyiapan kebutuhan operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban bencana;
43. melakukan pengumpulan data kebutuhan dasar masyarakat terdampak;
44. melakukan analisis data kebutuhan dasar masyarakat terdampak;
45. melakukan pengumpulan data kelompok rentan masyarakat terdampak;
46. melakukan analisis data kelompok rentan masyarakat terdampak;
47. melakukan penyusunan rencana perlindungan kelompok rentan masyarakat terdampak;
48. melaksanakan perlindungan kelompok rentan masyarakat terdampak;
49. melakukan pengumpulan data kerusakan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
50. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
51. melakukan penyusunan rekomendasi evaluasi pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
52. melakukan penyusunan rencana dukungan bidang logistik dan peralatan;
53. melaksanakan pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan barang/jasa;
54. melaksanakan penyimpanan sementara logistik dan peralatan;
55. melaksanakan pemeliharaan logistik dan peralatan;
56. melaksanakan pendistribusian logistik dan peralatan;
57. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan logistik dan peralatan;
58. melakukan pengembangan jejaring kemitraan logistik dan peralatan;
59. melakukan penyusunan data dan informasi potensi ancaman bencana;
60. melakukan penyusunan data dan informasi penanganan darurat bencana;
61. melakukan inventarisasi informasi bencana dari masyarakat;
62. melakukan penyebarluasan informasi kedaruratan bencana pada masyarakat;
63. melakukan pemantauan ancaman bencana;
64. melaksanakan penyebarluasan informasi ancaman bencana;
65. melaksanakan pengendalian ancaman bencana;
66. melakukan penyusunan rencana kebutuhan perbaikan rumah masyarakat;
67. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bantuan perbaikan rumah masyarakat;
68. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
69. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi hasil pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
70. melakukan identifikasi kebutuhan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah bencana;
71. melakukan pendampingan pemberian bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah bencana;
72. melakukan penyusunan
pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
73. melaksanakan intervensi pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
74. melakukan analisis rencana pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
75. melakukan pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
76. melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban,
serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
77. melakukan analisis rencana pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
78. melakukan pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
79. melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
80. melakukan analisis rencana pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
81. melakukan pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
82. melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
83. melakukan analisis rencana penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
84. melakukan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
85. melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
86. melakukan analisis rencana partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
87. melakukan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
88. melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan partisipasi dan peran serta lembaga dan
organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
89. melakukan analisis rencana peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
90. melakukan peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
91. melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
92. melakukan analisis rencana pelaksanaan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
93. melakukan pelaksanaan peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
94. melaksanakan pemantauan upaya penanggulangan bencana secara berkala;
95. melakukan inventarisasi data dan informasi kebencanaan;
96. melakukan penyusunan mekanisme pengelolaan data dan informasi kebencanaan;
97. melaksanakan penyiapan sumber daya pengelolaan data dan informasi kebencanaan;
98. melaksanakan pengelolaan data dan informasi kebencanaan; dan
99. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan data dan informasi kebencanaan;
dan
c. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana penanggulangan bencana;
2. melaksanakan bimbingan teknis penyusunan rencana penanggulangan bencana;
3. melakukan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana;
4. melakukan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
5. melakukan penyusunan rencana kontingensi bencana;
6. melakukan sosialisasi hasil kajian risiko bencana;
7. melakukan evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut atas simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
8. melaksanakan penyimpanan logistik dan peralatan;
9. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan;
10. mengembangkan jejaring kemitraan logistik dan peralatan;
11. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang logistik dan peralatan;
12. melaksanakan penguatan peran lembaga usaha dalam penanggulangan bencana;
13. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria tim reaksi cepat penanggulangan bencana;
14. melaksanakan peningkatan kapasitas tim reaksi cepat penanggulangan bencana;
15. melaksanakan uji kompetensi penanganan darurat;
16. melakukan pemantauan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan sistem peringatan dini;
17. melakukan penyusunan rekomendasi dalam rangka penguatan kelembagaan dan kerjasama antar pihak dalam sistem peringatan dini;
18. melakukan evaluasi perencanaan tata ruang berbasis analisis risiko bencana;
19. melakukan identifikasi kebutuhan mitigasi struktural;
20. melaksanakan rancang bangun mitigasi struktural;
21. melakukan evaluasi mitigasi struktural;
22. melakukan penyusunan rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi mitigasi struktural;
23. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria mitigasi bencana;
24. melakukan penyusunan pengaturan mobilisasi dan penempatan sumber daya kedaruratan bencana;
25. melakukan evaluasi penetapan status keadaan darurat;
26. melakukan penyusunan rencana operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
27. melaksanakan operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
28. melaksanakan evaluasi operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
29. melaksanakan pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
30. melakukan evaluasi pelaksanaan operasi penanganan darurat bencana;
31. melakukan pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
32. melakukan pendampingan pelaksanaan perbaikan rumah masyarakat;
33. melakukan penyusunan rencana pemberian bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
34. melakukan pemberian bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
35. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
36. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan perbaikan lingkungan,
prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
37. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
38. melakukan pemantauan dan evaluasi pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
39. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
40. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
41. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
42. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
43. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
44. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
45. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
46. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penerapan rancang bangun yang
tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
47. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
48. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
49. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
50. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan peningkatan sosial, ekonomi, dan budaya;
51. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi hasil peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
52. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
53. menyusun rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat; dan
54. melakukan penyusunan laporan upaya penanggulangan bencana secara berkala.
(2) Penata Penanggulangan Bencana yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen penyiapan penyusunan rencana penanggulangan bencana;
2. laporan penyebarluasan dan advokasi rencana penanggulangan bencana;
3. dokumen penyiapan bahan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana;
4. dokumen penyiapan bahan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
5. dokumen penyiapan bahan penyusunan rencana kontingensi;
6. dokumen informasi hasil kajian risiko bencana;
7. laporan pemantauan risiko bencana secara berkala;
8. dokumen penyiapan bahan pengembangan budaya sadar bencana;
9. laporan pemeliharaan logistik dan peralatan;
10. laporan penghapusan pencatatan logistik dan peralatan;
11. dokumen pendampingan dalam rangka penguatan relawan penanggulangan bencana;
12. dokumen identifikasi kebutuhan evakuasi korban dan pengungsi;
13. dokumen rancangan tempat evakuasi;
14. dokumen jalur evakuasi, pemasangan rambu dan papan informasi;
15. dokumen penyiapan kebutuhan tempat evakuasi;
16. dokumen identifikasi kebutuhan data dan informasi kebencanaan;
17. dokumen data dan informasi kebencanaan;
18. dokumen integrasi hasil analisis data dan informasi yang diperlukan untuk pembangunan dan penguatan sistem peringatan dini multi ancaman bencana;
19. dokumen pengembangan platform sistem peringatan dini multi ancaman bencana dengan teknologi terkini;
20. laporan prosedur operasi standar penyebarluasan peringatan dini ke pemerintah daerah dan masyarakat;
21. dokumen rancangan sistem peringatan dini dengan lembaga usaha;
22. dokumen rancangan sistem peringatan dini dengan dengan akademisi;
23. dokumen bahan latihan sistem peringatan dini tingkat regional dan internasional dalam rangka knowledge sharing;
24. dokumen identifikasi penataan ruang berbasis analisis risiko bencana;
25. dokumen rancangan pengembangan Satuan Pendidikan Aman Bencana;
26. dokumen rencana kaji cepat penanggulangan bencana;
27. dokumen pengolahan dan analisis data dampak dan kebutuhan penanganan darurat;
28. dokumen sajian informasi untuk rekomendasi penanganan darurat;
29. dokumen bahan untuk pengambilan keputusan penetapan status keadaan darurat bencana;
30. dokumen bahan analisis dampak kejadian bencana dan sumber daya untuk penanganan bencana;
31. dokumen bahan rencana operasi penanganan darurat bencana;
32. dokumen bahan penyusunan organisasi komando penanganan darurat bencana;
33. dokumen rencana pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak;
34. dokumen persiapan operasi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak;
35. dokumen identifikasi data kerusakan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
36. dokumen bahan rencana pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
37. dokumen bahan petunjuk pelaksanaan penanganan darurat;
38. laporan pemantauan dan evaluasi dalam rangka kegiatan logistik dan peralatan;
39. dokumen bahan penyusunan kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;
40. dokumen analisis asistensi perencanaan pelaksanaan pemulihan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;
41. dokumen penyusunan rencana pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
42. dokumen penyusunan rencana pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
43. dokumen bahan penyusunan rencana pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
44. dokumen bahan penyusunan rencana penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
45. dokumen penyiapan bahan penyusunan rencana partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
46. dokumen penyiapan bahan penyusunan rencana peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
47. dokumen bahan rencana peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat; dan
48. dokumen bahan evaluasi upaya penanggulangan bencana secara berkala;
b. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen identifikasi kebutuhan rencana penanggulangan bencana;
2. dokumen pemantauan pelaksanaan program/kegiatan rencana penanggulangan bencana pada Instansi Pemerintah;
3. dokumen identifikasi kebutuhan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana;
4. dokumen identifikasi kebutuhan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
5. dokumen identifikasi kebutuhan penyusunan rencana kontingensi bencana;
6. dokumen kajian risiko bencana;
7. laporan pengembangan budaya sadar bencana;
8. laporan sosialisasi budaya sadar bencana;
9. laporan pemantauan dan evaluasi pengembangan budaya sadar bencana;
10. laporan pengembangan budaya sadar bencana;
11. dokumen identifikasi sumber bahaya atau ancaman bencana;
12. laporan pemantauan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam;
13. laporan pemantauan pemanfaatan teknologi dalam penanggulangan bencana;
14. laporan pemantauan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
15. dokumen petunjuk pelaksanaan penanganan darurat;
16. dokumen rancangan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
17. laporan perlengkapan pelaksanaan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
18. laporan personil pelaksanaan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
19. laporan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
20. dokumen rencana penguatan kelembagaan bidang logistik dan peralatan;
21. laporan pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan barang/jasa;
22. laporan pendistribusian logistik dan peralatan;
23. laporan pemantauan dan evaluasi pengelolaan logistik dan peralatan untuk kesiapsiagaan;
24. dokumen penguatan forum Pengurangan Risiko Bencana;
25. dokumen pengembangan ketangguhan bencana berbasis desa;
26. dokumen pengembangan ketangguhan bencana berbasis keluarga;
27. dokumen pengembangan ketangguhan bencana berbasis komunitas;
28. laporan rekrutmen personil Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
29. laporan peningkatan kapasitas petugas penanganan darurat bencana;
30. laporan peningkatan kapasitas pengelola penanganan darurat bencana;
31. laporan simulasi penanganan darurat;
32. laporan gladi penanganan darurat;
33. dokumen rancangan sistem peringatan dini dengan komunitas dan masyarakat;
34. dokumen rancang bangun mitigasi struktural;
35. dokumen data dampak dan kebutuhan penanganan darurat, kerusakan, kerugian dan sumber daya;
36. dokumen analisis dampak kejadian bencana dan sumber daya dalam rangka penetapan status keadaan darurat;
37. dokumen identifikasi kebutuhan penyusunan rencana operasi penanganan darurat bencana;
38. dokumen rencana operasi penanganan darurat bencana;
39. dokumen rancangan organisasi komando penanganan darurat bencana;
40. dokumen pengendalian operasi penanganan darurat bencana;
41. dokumen analisis dampak dan kebutuhan operasi penyelamatan dan evakuasi/ karantina korban bencana;
42. dokumen kebutuhan operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban bencana;
43. dokumen data kebutuhan dasar masyarakat terdampak;
44. dokumen analisis data kebutuhan dasar masyarakat terdampak;
45. dokumen data kelompok rentan masyarakat terdampak;
46. dokumen analisis data kelompok rentan masyarakat terdampak;
47. dokumen rencana perlindungan kelompok rentan masyarakat terdampak;
48. dokumen perlindungan kelompok rentan masyarakat terdampak;
49. dokumen data kerusakan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
50. dokumen pemantauan dan evaluasi pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
51. dokumen rekomendasi evaluasi pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
52. dokumen rencana dukungan bidang logistik dan peralatan;
53. laporan pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan barang/ jasa;
54. laporan penyimpanan sementara logistik dan peralatan;
55. laporan pemeliharaan logistik dan peralatan;
56. laporan pendistribusian logistik dan peralatan;
57. laporan pelaksanaan logistik dan peralatan;
58. dokumen pengembangan jejaring kemitraan logistik dan peralatan;
59. dokumen data dan informasi potensi ancaman bencana;
60. dokumen data dan informasi penanganan darurat bencana;
61. dokumen inventarisasi informasi bencana dari masyarakat;
62. laporan penyebarluasan informasi kedaruratan bencana pada masyarakat;
63. laporan pemantauan ancaman bencana;
64. laporan penyebarluasan informasi ancaman bencana;
65. laporan pengendalian ancaman bencana;
66. dokumen rencana kebutuhan perbaikan rumah masyarakat;
67. dokumen norma, standar, prosedur, dan kriteria bantuan perbaikan rumah masyarakat;
68. laporan evaluasi hasil pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
69. dokumen rekomendasi atas evaluasi hasil pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
70. dokumen identifikasi kebutuhan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah bencana;
71. dokumen pendampingan pemberian bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah bencana;
72. dokumen rencana intervensi pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
73. laporan intervensi pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
74. dokumen analisis rencana pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
75. dokumen pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
76. dokumen petunjuk pelaksanaan pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
77. dokumen analisis rencana pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
78. dokumen pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
79. dokumen petunjuk pelaksanaan pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
80. dokumen analisis rencana pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
81. dokumen pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
82. dokumen petunjuk pelaksanaan pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
83. dokumen analisis rencana penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
84. dokumen penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
85. dokumen petunjuk pelaksanaan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
86. dokumen analisis rencana partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
87. dokumen partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
88. dokumen petunjuk pelaksanaan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
89. dokumen analisis rencana peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
90. laporan peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
91. dokumen petunjuk pelaksanaan peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
92. dokumen analisis rencana pelaksanaan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
93. laporan pelaksanaan peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
94. dokumen pemantauan upaya penanggulangan bencana secara berkala;
95. dokumen inventarisasi data dan informasi kebencanaan;
96. dokumen mekanisme pengelolaan data dan informasi kebencanaan;
97. dokumen penyiapan sumber daya pengelolaan data dan informasi kebencanaan;
98. dokumen pengelolaan data dan informasi kebencanaan; dan
99. dokumen pemantauan dan evaluasi pengelolaan data dan informasi kebencanaan; dan
c. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rencana penanggulangan bencana;
2. laporan bimbingan teknis penyusunan rencana penanggulangan bencana;
3. dokumen rencana aksi pengurangan risiko bencana;
4. dokumen rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
5. dokumen rencana kontingensi bencana;
6. laporan/paparan sosialisasi hasil kajian risiko bencana;
7. laporan evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut atas simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
8. laporan penyimpanan logistik dan peralatan;
9. laporan penyusunan laporan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan;
10. dokumen jejaring kemitraan logistik dan peralatan;
11. dokumen norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang logistik dan peralatan;
12. dokumen penguatan peran lembaga usaha dalam penanggulangan bencana;
13. dokumen norma, standar, prosedur, dan kriteria tim reaksi cepat penanggulangan bencana;
14. laporan peningkatan kapasitas tim reaksi cepat penanggulangan bencana;
15. dokumen uji kompetensi penanganan darurat;
16. laporan pemantauan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan sistem peringatan dini;
17. dokumen rekomendasi dalam rangka penguatan kelembagaan dan kerjasama antar pihak dalam sistem peringatan dini;
18. dokumen evaluasi perencanaan tata ruang berbasis analisis risiko bencana;
19. dokumen identifikasi kebutuhan mitigasi struktural;
20. dokumen rancang bangun mitigasi struktural;
21. dokumen evaluasi mitigasi struktural;
22. dokumen rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi mitigasi struktural;
23. dokumen norma, standar, prosedur, dan kriteria mitigasi bencana;
24. dokumen pengaturan mobilisasi dan penempatan sumber daya kedaruratan bencana;
25. laporan evaluasi penetapan status keadaan darurat;
26. dokumen rencana operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
27. dokumen operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
28. dokumen evaluasi operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
29. dokumen pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
30. laporan evaluasi pelaksanaan operasi penanganan darurat bencana;
31. dokumen pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
32. dokumen pendampingan pelaksanaan perbaikan rumah masyarakat;
33. dokumen rencana pemberian bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
34. dokumen pemberian bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
35. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
36. laporan rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
37. dokumen norma, standar, prosedur, dan kriteria bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
38. laporan pemantauan dan evaluasi pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
39. dokumen rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
40. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
41. laporan rekomendasi atas evaluasi pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
42. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
43. laporan rekomendasi atas evaluasi pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
44. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
45. laporan rekomendasi atas evaluasi pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
46. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
47. laporan rekomendasi atas evaluasi penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
48. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
49. laporan rekomendasi atas evaluasi partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
50. laporan evaluasi hasil pelaksanaan peningkatan sosial, ekonomi, dan budaya;
51. dokumen rekomendasi atas evaluasi hasil peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
52. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
53. dokumen rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat; dan
54. dokumen penyusunan laporan upaya penanggulangan bencana secara berkala.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Penanggulangan Bencana yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Penanggulangan Bencana yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Penanggulangan Bencana yang melaksanakan tugas Penata Penanggulangan Bencana yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Penanggulangan Bencana yang melaksanakan tugas Penata Penanggulangan Bencana yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu administrasi, manajemen bencana, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, atau ilmu kesehatan masyarakat; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(5) Penata Penanggulangan Bencana yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu administrasi, manajemen bencana, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu administrasi, manajemen bencana, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, atau ilmu kesehatan masyarakat; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(5) Penata Penanggulangan Bencana yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu administrasi, manajemen bencana, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Penata Penanggulangan Bencana wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Penata Penanggulangan Bencana bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penata Penanggulangan Bencana dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penata Penanggulangan Bencana dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Penata Penanggulangan Bencana bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penata Penanggulangan Bencana dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penata Penanggulangan Bencana dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Penata Penanggulangan Bencana wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Penanggulangan Bencana berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Penata Penanggulangan Bencana wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Penanggulangan Bencana berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penata Penanggulangan Bencana setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Penanggulangan Bencana wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penata Penanggulangan Bencana setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Penanggulangan Bencana wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 27
(1) Penata Penanggulangan Bencana yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
(2) Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
(1) Penata Penanggulangan Bencana yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
(2) Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Penanggulangan Bencana mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat
meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penata Penanggulangan Bencana.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Penanggulangan Bencana.
Article 31
Usul PAK Penata Penanggulangan Bencana diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
c. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat; dan
d. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Article 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagai berikut:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Penanggulangan Bencana dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya; dan
b. Tim Penilai instansi bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyelenggaraaan penanggulangan bencana, unsur kepegawaian, dan unsur Penata Penanggulangan Bencana.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Penata Penanggulangan Bencana.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Penanggulangan Bencana yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Penanggulangan Bencana; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Penanggulangan Bencana.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Penanggulangan Bencana, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Penanggulangan Bencana.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Daerah.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pusat.
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Penanggulangan Bencana mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat
meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penata Penanggulangan Bencana.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Penanggulangan Bencana.
Usul PAK Penata Penanggulangan Bencana diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
c. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat; dan
d. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagai berikut:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Penanggulangan Bencana dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya; dan
b. Tim Penilai instansi bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyelenggaraaan penanggulangan bencana, unsur kepegawaian, dan unsur Penata Penanggulangan Bencana.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Penata Penanggulangan Bencana.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Penanggulangan Bencana yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Penanggulangan Bencana; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Penanggulangan Bencana.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Penanggulangan Bencana, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Penanggulangan Bencana.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Daerah.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pusat.
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, untuk Penata Penanggulangan Bencana:
a. pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Penanggulangan Bencana yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), Penata Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penata Penanggulangan Bencana yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Penata Penanggulangan Bencana wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan paling sedikit 6 (enam) bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
Article 40
Penata Penanggulangan Bencana yang secara bersama-sama menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Penanggulangan Bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 42
Penata Penanggulangan Bencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Penanggulangan Bencana tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, untuk Penata Penanggulangan Bencana:
a. pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Penanggulangan Bencana yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), Penata Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penata Penanggulangan Bencana yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Penata Penanggulangan Bencana wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan paling sedikit 6 (enam) bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
Article 40
Penata Penanggulangan Bencana yang secara bersama-sama menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Penanggulangan Bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penata Penanggulangan Bencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Penanggulangan Bencana tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. indeks risiko bencana;
b. jumlah populasi penduduk; dan
c. luas wilayah.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana berdasarkan Peraturan ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Penanggulangan Bencana meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Article 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Penanggulangan Bencana wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Penanggulangan Bencana dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. latihan simulasi penanggulangan bencana.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta analisis kebutuhan pelatihan Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Penanggulangan Bencana meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Penanggulangan Bencana wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Penanggulangan Bencana dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. latihan simulasi penanggulangan bencana.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta analisis kebutuhan pelatihan Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Penata Penanggulangan Bencana diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(3) Penata Penanggulangan Bencana yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
Article 49
Penata Penanggulangan Bencana yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang diduduki, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Article 50
(1) Terhadap Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Penanggulangan Bencana dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Penanggulangan Bencana dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penata Penanggulangan Bencana;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana di seluruh Instansi Pemerintah yang
menggunakan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Penanggulangan Bencana; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Penata Penanggulangan Bencana wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
Article 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Penata Penanggulangan Bencana dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020…
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan penyiapan penyusunan rencana penanggulangan bencana;
2. melakukan penyebarluasan dan advokasi rencana penanggulangan bencana;
3. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana;
4. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
5. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kontingensi;
6. menyusun informasi hasil kajian risiko bencana;
7. melakukan pemantauan risiko bencana secara berkala;
8. melakukan penyiapan bahan pengembangan budaya sadar bencana;
9. melaksanakan pemeliharaan logistik dan peralatan;
10. melaksanakan penghapusan pencatatan logistik dan peralatan;
11. melaksanakan pendampingan dalam rangka penguatan relawan penanggulangan bencana;
12. mengidentifikasi kebutuhan evakuasi korban dan pengungsi;
13. menyusun rancangan tempat evakuasi;
14. menyusun jalur evakuasi, pemasangan rambu dan papan informasi;
15. melaksanakan penyiapan kebutuhan tempat evakuasi;
16. mengidentifikasi kebutuhan data dan informasi kebencanaan;
17. menyusun data dan informasi kebencanaan;
18. melakukan integrasi hasil analisis data dan informasi yang diperlukan untuk pembangunan dan penguatan sistem peringatan dini multi ancaman bencana;
19. melakukan pengembangan platform sistem peringatan dini multi ancaman bencana dengan teknologi terkini;
20. menyiapkan prosedur operasi standar penyebarluasan peringatan dini ke pemerintah daerah dan masyarakat;
21. menyiapkan rancangan sistem peringatan dini dengan lembaga usaha;
22. menyiapkan rancangan sistem peringatan dini dengan dengan akademisi;
23. menyiapkan bahan latihan sistem peringatan dini tingkat regional dan internasional dalam rangka knowledge sharing;
24. melakukan identifikasi penataan ruang berbasis analisis risiko bencana;
25. menyiapkan rancangan pengembangan Satuan Pendidikan Aman Bencana;
26. menyusun rencana kaji cepat penanggulangan bencana;
27. melakukan pengolahan dan analisis data dampak dan kebutuhan penanganan darurat;
28. menyusun sajian informasi untuk rekomendasi penanganan darurat;
29. menyiapkan bahan untuk pengambilan keputusan penetapan status keadaan darurat bencana;
30. menyiapkan bahan analisis dampak kejadian bencana dan sumber daya untuk penanganan bencana;
31. melakukan penyiapan bahan rencana operasi penanganan darurat bencana;
32. menyiapkan bahan penyusunan organisasi komando penanganan darurat bencana;
33. menyusun rencana pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana;
34. melaksanakan persiapan operasi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana;
35. mengidentifikasi data kerusakan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
36. menyiapkan bahan rencana pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
37. menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan penanganan darurat;
38. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka kegiatan logistik dan peralatan;
39. menyiapkan bahan penyusunan kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;
40. melaksanakan analisis asistensi perencanaan pelaksanaan pemulihan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;
41. melakukan penyusunan rencana pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
42. melakukan penyusunan rencana pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
43. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
44. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
45. menyusun penyiapan bahan penyusunan rencana partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
46. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
47. menyiapkan bahan rencana peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat; dan
48. menyiapkan bahan evaluasi upaya penanggulangan bencana secara berkala;
b. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan identifikasi kebutuhan rencana penanggulangan bencana;
2. melakukan pemantauan pelaksanaan program/kegiatan rencana penanggulangan bencana pada Instansi Pemerintah;
3. melakukan identifikasi kebutuhan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana;
4. melakukan identifikasi kebutuhan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
5. melakukan identifikasi kebutuhan penyusunan rencana kontingensi bencana;
6. melakukan kajian risiko bencana;
7. melaksanakan pengembangan budaya sadar bencana;
8. melaksanakan sosialisasi budaya sadar bencana;
9. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan budaya sadar bencana;
10. menyusun pelaporan pengembangan budaya sadar bencana;
11. melakukan identifikasi sumber bahaya atau ancaman bencana;
12. melakukan pemantauan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam;
13. melakukan pemantauan pemanfaatan teknologi dalam penanggulangan bencana;
14. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
15. menyusun petunjuk pelaksanaan penanganan darurat;
16. menyusun rancangan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
17. menyiapkan perlengkapan pelaksanaan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
18. menyiapkan personil pelaksanaan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
19. melaksanakan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
20. menyusun rencana penguatan kelembagaan bidang logistik dan peralatan;
21. melaksanakan pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan barang/ jasa;
22. melaksanakan pendistribusian logistik dan peralatan;
23. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan logistik dan peralatan untuk kesiapsiagaan;
24. melaksanakan penguatan forum Pengurangan Risiko Bencana;
25. melaksanakan pengembangan ketangguhan bencana berbasis desa;
26. melaksanakan pengembangan ketangguhan bencana berbasis keluarga;
27. melaksanakan pengembangan ketangguhan bencana berbasis komunitas;
28. melaksanakan rekrutmen personil Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
29. melaksanakan peningkatan kapasitas petugas penanganan darurat bencana;
30. melaksanakan peningkatan kapasitas pengelola penanganan darurat bencana;
31. melaksanakan simulasi penanganan darurat;
32. melaksanakan gladi penanganan darurat;
33. menyiapkan rancangan sistem peringatan dini dengan komunitas dan masyarakat;
34. menyusun rancang bangun mitigasi struktural;
35. mengumpulkan data dampak dan kebutuhan penanganan darurat, kerusakan, kerugian dan sumber daya;
36. melakukan analisis dampak kejadian bencana dan sumber daya dalam rangka penetapan status keadaan darurat;
37. melakukan identifikasi kebutuhan penyusunan rencana operasi penanganan darurat bencana;
38. melakukan penyusunan rencana operasi penanganan darurat bencana;
39. menyusun rancangan organisasi komando penanganan darurat bencana;
40. melaksanakan pengendalian operasi penanganan darurat bencana;
41. melakukan analisis dampak dan kebutuhan operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban bencana;
42. melakukan penyiapan kebutuhan operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban bencana;
43. melakukan pengumpulan data kebutuhan dasar masyarakat terdampak;
44. melakukan analisis data kebutuhan dasar masyarakat terdampak;
45. melakukan pengumpulan data kelompok rentan masyarakat terdampak;
46. melakukan analisis data kelompok rentan masyarakat terdampak;
47. melakukan penyusunan rencana perlindungan kelompok rentan masyarakat terdampak;
48. melaksanakan perlindungan kelompok rentan masyarakat terdampak;
49. melakukan pengumpulan data kerusakan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
50. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
51. melakukan penyusunan rekomendasi evaluasi pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
52. melakukan penyusunan rencana dukungan bidang logistik dan peralatan;
53. melaksanakan pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan barang/jasa;
54. melaksanakan penyimpanan sementara logistik dan peralatan;
55. melaksanakan pemeliharaan logistik dan peralatan;
56. melaksanakan pendistribusian logistik dan peralatan;
57. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan logistik dan peralatan;
58. melakukan pengembangan jejaring kemitraan logistik dan peralatan;
59. melakukan penyusunan data dan informasi potensi ancaman bencana;
60. melakukan penyusunan data dan informasi penanganan darurat bencana;
61. melakukan inventarisasi informasi bencana dari masyarakat;
62. melakukan penyebarluasan informasi kedaruratan bencana pada masyarakat;
63. melakukan pemantauan ancaman bencana;
64. melaksanakan penyebarluasan informasi ancaman bencana;
65. melaksanakan pengendalian ancaman bencana;
66. melakukan penyusunan rencana kebutuhan perbaikan rumah masyarakat;
67. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bantuan perbaikan rumah masyarakat;
68. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
69. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi hasil pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
70. melakukan identifikasi kebutuhan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah bencana;
71. melakukan pendampingan pemberian bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah bencana;
72. melakukan penyusunan
pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
73. melaksanakan intervensi pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
74. melakukan analisis rencana pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
75. melakukan pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
76. melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban,
serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
77. melakukan analisis rencana pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
78. melakukan pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
79. melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
80. melakukan analisis rencana pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
81. melakukan pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
82. melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
83. melakukan analisis rencana penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
84. melakukan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
85. melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
86. melakukan analisis rencana partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
87. melakukan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
88. melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan partisipasi dan peran serta lembaga dan
organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
89. melakukan analisis rencana peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
90. melakukan peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
91. melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
92. melakukan analisis rencana pelaksanaan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
93. melakukan pelaksanaan peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
94. melaksanakan pemantauan upaya penanggulangan bencana secara berkala;
95. melakukan inventarisasi data dan informasi kebencanaan;
96. melakukan penyusunan mekanisme pengelolaan data dan informasi kebencanaan;
97. melaksanakan penyiapan sumber daya pengelolaan data dan informasi kebencanaan;
98. melaksanakan pengelolaan data dan informasi kebencanaan; dan
99. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan data dan informasi kebencanaan;
dan
c. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana penanggulangan bencana;
2. melaksanakan bimbingan teknis penyusunan rencana penanggulangan bencana;
3. melakukan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana;
4. melakukan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
5. melakukan penyusunan rencana kontingensi bencana;
6. melakukan sosialisasi hasil kajian risiko bencana;
7. melakukan evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut atas simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
8. melaksanakan penyimpanan logistik dan peralatan;
9. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan;
10. mengembangkan jejaring kemitraan logistik dan peralatan;
11. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang logistik dan peralatan;
12. melaksanakan penguatan peran lembaga usaha dalam penanggulangan bencana;
13. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria tim reaksi cepat penanggulangan bencana;
14. melaksanakan peningkatan kapasitas tim reaksi cepat penanggulangan bencana;
15. melaksanakan uji kompetensi penanganan darurat;
16. melakukan pemantauan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan sistem peringatan dini;
17. melakukan penyusunan rekomendasi dalam rangka penguatan kelembagaan dan kerjasama antar pihak dalam sistem peringatan dini;
18. melakukan evaluasi perencanaan tata ruang berbasis analisis risiko bencana;
19. melakukan identifikasi kebutuhan mitigasi struktural;
20. melaksanakan rancang bangun mitigasi struktural;
21. melakukan evaluasi mitigasi struktural;
22. melakukan penyusunan rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi mitigasi struktural;
23. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria mitigasi bencana;
24. melakukan penyusunan pengaturan mobilisasi dan penempatan sumber daya kedaruratan bencana;
25. melakukan evaluasi penetapan status keadaan darurat;
26. melakukan penyusunan rencana operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
27. melaksanakan operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
28. melaksanakan evaluasi operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
29. melaksanakan pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
30. melakukan evaluasi pelaksanaan operasi penanganan darurat bencana;
31. melakukan pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
32. melakukan pendampingan pelaksanaan perbaikan rumah masyarakat;
33. melakukan penyusunan rencana pemberian bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
34. melakukan pemberian bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
35. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
36. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan perbaikan lingkungan,
prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
37. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
38. melakukan pemantauan dan evaluasi pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
39. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
40. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
41. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
42. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
43. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
44. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
45. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
46. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penerapan rancang bangun yang
tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
47. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
48. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
49. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
50. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan peningkatan sosial, ekonomi, dan budaya;
51. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi hasil peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
52. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
53. menyusun rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat; dan
54. melakukan penyusunan laporan upaya penanggulangan bencana secara berkala.
(2) Penata Penanggulangan Bencana yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen penyiapan penyusunan rencana penanggulangan bencana;
2. laporan penyebarluasan dan advokasi rencana penanggulangan bencana;
3. dokumen penyiapan bahan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana;
4. dokumen penyiapan bahan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
5. dokumen penyiapan bahan penyusunan rencana kontingensi;
6. dokumen informasi hasil kajian risiko bencana;
7. laporan pemantauan risiko bencana secara berkala;
8. dokumen penyiapan bahan pengembangan budaya sadar bencana;
9. laporan pemeliharaan logistik dan peralatan;
10. laporan penghapusan pencatatan logistik dan peralatan;
11. dokumen pendampingan dalam rangka penguatan relawan penanggulangan bencana;
12. dokumen identifikasi kebutuhan evakuasi korban dan pengungsi;
13. dokumen rancangan tempat evakuasi;
14. dokumen jalur evakuasi, pemasangan rambu dan papan informasi;
15. dokumen penyiapan kebutuhan tempat evakuasi;
16. dokumen identifikasi kebutuhan data dan informasi kebencanaan;
17. dokumen data dan informasi kebencanaan;
18. dokumen integrasi hasil analisis data dan informasi yang diperlukan untuk pembangunan dan penguatan sistem peringatan dini multi ancaman bencana;
19. dokumen pengembangan platform sistem peringatan dini multi ancaman bencana dengan teknologi terkini;
20. laporan prosedur operasi standar penyebarluasan peringatan dini ke pemerintah daerah dan masyarakat;
21. dokumen rancangan sistem peringatan dini dengan lembaga usaha;
22. dokumen rancangan sistem peringatan dini dengan dengan akademisi;
23. dokumen bahan latihan sistem peringatan dini tingkat regional dan internasional dalam rangka knowledge sharing;
24. dokumen identifikasi penataan ruang berbasis analisis risiko bencana;
25. dokumen rancangan pengembangan Satuan Pendidikan Aman Bencana;
26. dokumen rencana kaji cepat penanggulangan bencana;
27. dokumen pengolahan dan analisis data dampak dan kebutuhan penanganan darurat;
28. dokumen sajian informasi untuk rekomendasi penanganan darurat;
29. dokumen bahan untuk pengambilan keputusan penetapan status keadaan darurat bencana;
30. dokumen bahan analisis dampak kejadian bencana dan sumber daya untuk penanganan bencana;
31. dokumen bahan rencana operasi penanganan darurat bencana;
32. dokumen bahan penyusunan organisasi komando penanganan darurat bencana;
33. dokumen rencana pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak;
34. dokumen persiapan operasi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak;
35. dokumen identifikasi data kerusakan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
36. dokumen bahan rencana pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
37. dokumen bahan petunjuk pelaksanaan penanganan darurat;
38. laporan pemantauan dan evaluasi dalam rangka kegiatan logistik dan peralatan;
39. dokumen bahan penyusunan kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;
40. dokumen analisis asistensi perencanaan pelaksanaan pemulihan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;
41. dokumen penyusunan rencana pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
42. dokumen penyusunan rencana pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
43. dokumen bahan penyusunan rencana pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
44. dokumen bahan penyusunan rencana penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
45. dokumen penyiapan bahan penyusunan rencana partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
46. dokumen penyiapan bahan penyusunan rencana peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
47. dokumen bahan rencana peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat; dan
48. dokumen bahan evaluasi upaya penanggulangan bencana secara berkala;
b. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen identifikasi kebutuhan rencana penanggulangan bencana;
2. dokumen pemantauan pelaksanaan program/kegiatan rencana penanggulangan bencana pada Instansi Pemerintah;
3. dokumen identifikasi kebutuhan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana;
4. dokumen identifikasi kebutuhan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
5. dokumen identifikasi kebutuhan penyusunan rencana kontingensi bencana;
6. dokumen kajian risiko bencana;
7. laporan pengembangan budaya sadar bencana;
8. laporan sosialisasi budaya sadar bencana;
9. laporan pemantauan dan evaluasi pengembangan budaya sadar bencana;
10. laporan pengembangan budaya sadar bencana;
11. dokumen identifikasi sumber bahaya atau ancaman bencana;
12. laporan pemantauan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam;
13. laporan pemantauan pemanfaatan teknologi dalam penanggulangan bencana;
14. laporan pemantauan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
15. dokumen petunjuk pelaksanaan penanganan darurat;
16. dokumen rancangan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
17. laporan perlengkapan pelaksanaan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
18. laporan personil pelaksanaan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
19. laporan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
20. dokumen rencana penguatan kelembagaan bidang logistik dan peralatan;
21. laporan pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan barang/jasa;
22. laporan pendistribusian logistik dan peralatan;
23. laporan pemantauan dan evaluasi pengelolaan logistik dan peralatan untuk kesiapsiagaan;
24. dokumen penguatan forum Pengurangan Risiko Bencana;
25. dokumen pengembangan ketangguhan bencana berbasis desa;
26. dokumen pengembangan ketangguhan bencana berbasis keluarga;
27. dokumen pengembangan ketangguhan bencana berbasis komunitas;
28. laporan rekrutmen personil Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
29. laporan peningkatan kapasitas petugas penanganan darurat bencana;
30. laporan peningkatan kapasitas pengelola penanganan darurat bencana;
31. laporan simulasi penanganan darurat;
32. laporan gladi penanganan darurat;
33. dokumen rancangan sistem peringatan dini dengan komunitas dan masyarakat;
34. dokumen rancang bangun mitigasi struktural;
35. dokumen data dampak dan kebutuhan penanganan darurat, kerusakan, kerugian dan sumber daya;
36. dokumen analisis dampak kejadian bencana dan sumber daya dalam rangka penetapan status keadaan darurat;
37. dokumen identifikasi kebutuhan penyusunan rencana operasi penanganan darurat bencana;
38. dokumen rencana operasi penanganan darurat bencana;
39. dokumen rancangan organisasi komando penanganan darurat bencana;
40. dokumen pengendalian operasi penanganan darurat bencana;
41. dokumen analisis dampak dan kebutuhan operasi penyelamatan dan evakuasi/ karantina korban bencana;
42. dokumen kebutuhan operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban bencana;
43. dokumen data kebutuhan dasar masyarakat terdampak;
44. dokumen analisis data kebutuhan dasar masyarakat terdampak;
45. dokumen data kelompok rentan masyarakat terdampak;
46. dokumen analisis data kelompok rentan masyarakat terdampak;
47. dokumen rencana perlindungan kelompok rentan masyarakat terdampak;
48. dokumen perlindungan kelompok rentan masyarakat terdampak;
49. dokumen data kerusakan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
50. dokumen pemantauan dan evaluasi pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
51. dokumen rekomendasi evaluasi pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
52. dokumen rencana dukungan bidang logistik dan peralatan;
53. laporan pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan barang/ jasa;
54. laporan penyimpanan sementara logistik dan peralatan;
55. laporan pemeliharaan logistik dan peralatan;
56. laporan pendistribusian logistik dan peralatan;
57. laporan pelaksanaan logistik dan peralatan;
58. dokumen pengembangan jejaring kemitraan logistik dan peralatan;
59. dokumen data dan informasi potensi ancaman bencana;
60. dokumen data dan informasi penanganan darurat bencana;
61. dokumen inventarisasi informasi bencana dari masyarakat;
62. laporan penyebarluasan informasi kedaruratan bencana pada masyarakat;
63. laporan pemantauan ancaman bencana;
64. laporan penyebarluasan informasi ancaman bencana;
65. laporan pengendalian ancaman bencana;
66. dokumen rencana kebutuhan perbaikan rumah masyarakat;
67. dokumen norma, standar, prosedur, dan kriteria bantuan perbaikan rumah masyarakat;
68. laporan evaluasi hasil pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
69. dokumen rekomendasi atas evaluasi hasil pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
70. dokumen identifikasi kebutuhan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah bencana;
71. dokumen pendampingan pemberian bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah bencana;
72. dokumen rencana intervensi pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
73. laporan intervensi pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
74. dokumen analisis rencana pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
75. dokumen pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
76. dokumen petunjuk pelaksanaan pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
77. dokumen analisis rencana pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
78. dokumen pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
79. dokumen petunjuk pelaksanaan pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
80. dokumen analisis rencana pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
81. dokumen pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
82. dokumen petunjuk pelaksanaan pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
83. dokumen analisis rencana penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
84. dokumen penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
85. dokumen petunjuk pelaksanaan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
86. dokumen analisis rencana partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
87. dokumen partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
88. dokumen petunjuk pelaksanaan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
89. dokumen analisis rencana peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
90. laporan peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
91. dokumen petunjuk pelaksanaan peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
92. dokumen analisis rencana pelaksanaan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
93. laporan pelaksanaan peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
94. dokumen pemantauan upaya penanggulangan bencana secara berkala;
95. dokumen inventarisasi data dan informasi kebencanaan;
96. dokumen mekanisme pengelolaan data dan informasi kebencanaan;
97. dokumen penyiapan sumber daya pengelolaan data dan informasi kebencanaan;
98. dokumen pengelolaan data dan informasi kebencanaan; dan
99. dokumen pemantauan dan evaluasi pengelolaan data dan informasi kebencanaan; dan
c. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rencana penanggulangan bencana;
2. laporan bimbingan teknis penyusunan rencana penanggulangan bencana;
3. dokumen rencana aksi pengurangan risiko bencana;
4. dokumen rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
5. dokumen rencana kontingensi bencana;
6. laporan/paparan sosialisasi hasil kajian risiko bencana;
7. laporan evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut atas simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
8. laporan penyimpanan logistik dan peralatan;
9. laporan penyusunan laporan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan;
10. dokumen jejaring kemitraan logistik dan peralatan;
11. dokumen norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang logistik dan peralatan;
12. dokumen penguatan peran lembaga usaha dalam penanggulangan bencana;
13. dokumen norma, standar, prosedur, dan kriteria tim reaksi cepat penanggulangan bencana;
14. laporan peningkatan kapasitas tim reaksi cepat penanggulangan bencana;
15. dokumen uji kompetensi penanganan darurat;
16. laporan pemantauan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan sistem peringatan dini;
17. dokumen rekomendasi dalam rangka penguatan kelembagaan dan kerjasama antar pihak dalam sistem peringatan dini;
18. dokumen evaluasi perencanaan tata ruang berbasis analisis risiko bencana;
19. dokumen identifikasi kebutuhan mitigasi struktural;
20. dokumen rancang bangun mitigasi struktural;
21. dokumen evaluasi mitigasi struktural;
22. dokumen rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi mitigasi struktural;
23. dokumen norma, standar, prosedur, dan kriteria mitigasi bencana;
24. dokumen pengaturan mobilisasi dan penempatan sumber daya kedaruratan bencana;
25. laporan evaluasi penetapan status keadaan darurat;
26. dokumen rencana operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
27. dokumen operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
28. dokumen evaluasi operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
29. dokumen pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
30. laporan evaluasi pelaksanaan operasi penanganan darurat bencana;
31. dokumen pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
32. dokumen pendampingan pelaksanaan perbaikan rumah masyarakat;
33. dokumen rencana pemberian bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
34. dokumen pemberian bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
35. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
36. laporan rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
37. dokumen norma, standar, prosedur, dan kriteria bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
38. laporan pemantauan dan evaluasi pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
39. dokumen rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
40. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
41. laporan rekomendasi atas evaluasi pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
42. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
43. laporan rekomendasi atas evaluasi pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
44. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
45. laporan rekomendasi atas evaluasi pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
46. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
47. laporan rekomendasi atas evaluasi penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
48. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
49. laporan rekomendasi atas evaluasi partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
50. laporan evaluasi hasil pelaksanaan peningkatan sosial, ekonomi, dan budaya;
51. dokumen rekomendasi atas evaluasi hasil peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
52. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
53. dokumen rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat; dan
54. dokumen penyusunan laporan upaya penanggulangan bencana secara berkala.