Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.
7. Pejabat Fungsional Penata Kelola Perumahan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Perumahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.
8. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
9. Penatakelolaan Perumahan adalah kegiatan pengaturan dan perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan, serta penyelenggaraan manajemen perumahan.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Perumahan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kelola Perumahan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Kelola Perumahan dalam bentuk Angka Kredit.
15. Standar Kompetensi Penata Kelola Perumahan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Penata Kelola Perumahan dalam melaksanakan tugas jabatan.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kelola Perumahan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Kelola Perumahan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis atau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian atau penelitian yang disusun oleh Penata Kelola Perumahan baik perorangan atau kelompok di bidang Penatakelolaan Perumahan.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penata Kelola Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perumahan pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
(3) Kedudukan Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan termasuk klasifikasi/rumpun manajemen.
(1) Penata Kelola Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perumahan pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
(3) Kedudukan Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Perumahan Ahli Muda;
c. Penata Kelola Perumahan Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Perumahan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. pengaturan dan perencanaan;
b. pembinaan dan pemberdayaan; dan
c. penyelenggaraan manajemen perumahan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengaturan dan perencanaan, meliputi:
1. pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan;
2. perencanaan penyelenggaraan manajemen perumahan; dan
3. manajemen risiko perumahan.
b. pembinaan dan pemberdayaan, meliputi:
1. pembinaan dan pendampingan bidang perumahan;
2. pemberdayaan, kemitraan, dan pemberian bantuan/stimulan perumahan;
3. insentif penyelenggaraan perumahan;
4. pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian;
5. penyelenggaraan rumah negara; dan
6. pengaduan masyarakat di bidang perumahan.
c. penyelenggaraan manajemen perumahan, meliputi:
1. perencanaan rumah tapak dan rumah susun;
2. penyediaan rumah umum dan komersial;
3. pengelolaan serah terima perumahan; dan
4. pemantauan dan evaluasi.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Perumahan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Kelola Perumahan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penata Kelola Perumahan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Perumahan yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Perumahan 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
b. Penata Kelola Perumahan yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Perumahan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. pengaturan dan perencanaan;
b. pembinaan dan pemberdayaan; dan
c. penyelenggaraan manajemen perumahan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengaturan dan perencanaan, meliputi:
1. pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan;
2. perencanaan penyelenggaraan manajemen perumahan; dan
3. manajemen risiko perumahan.
b. pembinaan dan pemberdayaan, meliputi:
1. pembinaan dan pendampingan bidang perumahan;
2. pemberdayaan, kemitraan, dan pemberian bantuan/stimulan perumahan;
3. insentif penyelenggaraan perumahan;
4. pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian;
5. penyelenggaraan rumah negara; dan
6. pengaduan masyarakat di bidang perumahan.
c. penyelenggaraan manajemen perumahan, meliputi:
1. perencanaan rumah tapak dan rumah susun;
2. penyediaan rumah umum dan komersial;
3. pengelolaan serah terima perumahan; dan
4. pemantauan dan evaluasi.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi kebutuhan pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota;
2. menyusun kajian pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota;
3. mengidentifikasi isu strategis penerapan strategi perumahan;
4. mengidentifikasi kebutuhan data dan informasi perumahan;
5. memverifikasi kelengkapan dan keabsahan usulan program perumahan;
6. menganalisis dampak risiko atas penyelenggaraan perumahan;
7. mengidentifikasi kebutuhan pembinaan penyelenggaraan perumahan;
8. menyusun bahan pendampingan penyelenggaraan perumahan kepada masyarakat;
9. mengidentifikasi kegiatan pemberdayaan teknis kepada koordinator fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan;
10. mengidentifikasi potensi kemitraan pembangunan perumahan;
11. menyusun bahan kegiatan layanan jasa konsultasi bidang Penatakelolaan Perumahan;
12. memeriksa kelengkapan berkas permohonan bantuan rumah;
13. melakukan penilaian calon tenaga pendamping tenaga fasilitator lapangan;
14. mengidentifikasi potensi penerapan model insentif penyelenggaraan perumahan;
15. melakukan pemberian advis permohonan izin pembangunan perumahan;
16. memverifikasi kesiapan tanah lokasi pembangunan perumahan;
17. melakukan pengelolaan rumah susun sewa dan rumah khusus;
18. menyusun bahan peningkatan kapasitas pengelola dan penghuni;
19. menyusun bahan pengelolaan konflik penyelenggaraan perumahan;
20. mengidentifikasi kriteria dan persyaratan penyelenggaraan rumah negara;
21. mengidentifikasi calon penghuni rumah negara;
22. mengelola informasi dan pendaftaran calon penghuni rumah negara;
23. menyusun berkas pengalihan status rumah negara;
24. menyusun bahan media pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
25. mengidentifikasi usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum;
26. menyusun daftar panjang lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas rumah umum;
27. menyusun bahan informasi kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah;
28. menyusun bahan informasi pedoman harga jual rumah;
29. menyusun bahan informasi kriteria rumah dengan fungsi campuran;
30. menyusun bahan informasi kriteria perumahan tidak layak huni;
31. menyusun bahan informasi kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni;
32. mengidentifikasi kondisi perumahan tidak layak huni;
33. mengidentifikasi kebutuhan kemudahan perizinan pembangunan perumahan;
34. menganalisis rencana pelaksanaan pekerjaan bidang Penatakelolaan Perumahan;
35. melakukan pemantauan pelaksanaan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
36. melakukan pendampingan penyusunan daftar warga terdampak bencana;
37. mengidentifikasi lokasi, jenis, jumlah, dan nilai aset perumahan;
38. memverifikasi dokumen aset perumahan;
39. melakukan pencatatan aset perumahan;
40. menyusun dokumen serah terima dan alih status perumahan; dan
41. melaksanakan penghapusan dokumen perumahan;
b. Penata Kelola Perumahan Ahli Muda, meliputi:
1. mengidentifikasi kebutuhan pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat provinsi;
2. menyusun kajian pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat provinsi;
3. melakukan kajian teknis pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota;
4. mengembangkan metode pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota;
5. menyusun rencana aksi program dan kegiatan bidang Penatakelolaan Perumahan;
6. menyusun rancangan strategi bidang Penatakelolaan Perumahan;
7. menyusun kriteria dan persyaratan program Penatakelolaan perumahan;
8. memverifikasi kesesuaian persyaratan teknis usulan program perumahan;
9. menyusun usulan lokasi dan anggaran pembangunan perumahan;
10. menyusun rencana tindak lanjut pengendalian risiko penyelenggaraan perumahan;
11. menyusun materi pembinaan penyelenggaraan perumahan;
12. melaksanakan kegiatan pembinaan dalam penyelenggaraan perumahan;
13. menyusun bahan informasi pelaksanaan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
14. melaksanakan pendampingan masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan;
15. mengevaluasi kegiatan pemberdayaan teknis kepada koordinator fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan;
16. menyusun konsep kemitraan pembangunan perumahan;
17. menyelenggarakan layanan jasa konsultasi bidang Penatakelolaan Perumahan;
18. melakukan pendampingan pelaksanaan kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
19. menelaah usulan lokasi dan alokasi bantuan rumah;
20. memetakan kebutuhan pendamping kelompok masyarakat penerima bantuan rumah;
21. menganalisis kandidat bank/pos penyalur bantuan pembangunan rumah dan penyedia bahan bangunan;
22. menyusun model insentif penyelenggaraan perumahan;
23. menyusun bahan
rekomendasi perizinan perumahan;
24. melakukan analisis atas kelengkapan berkas pengadaan tanah;
25. melakukan pendampingan proses sertifikasi tanah;
26. menyusun rencana pengelolaan rumah susun;
27. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan hunian;
28. melakukan pendampingan dalam pembentukan perhimpunan penghuni dan pemilik satuan rumah susun;
29. menyusun masukan teknis kebutuhan perencanaan dan rancangan bentuk dan jenis rumah negara;
30. menganalisis permasalahan dan proses pengelolaan rumah negara;
31. mengidentifikasi butir-butir perjanjian sewa beli rumah negara;
32. melakukan pemantauan penerbitan surat izin penghunian;
33. melaksanakan pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan rumah negara;
34. mengidentifikasi jenis pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
35. melakukan analisa pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
36. menyusun masukan teknis rancangan rumah tapak;
37. menyusun masukan teknis prosedur dan tata cara perencanaan penyediaan perumahan;
38. menyusun kriteria dan persyaratan pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum;
39. memverifikasi usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum sesuai kriteria dan persyaratan;
40. mengevaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah;
41. mengevaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah dengan fungsi campuran;
42. mengevaluasi pelaksanaan pencegahan perumahan tidak layak huni;
43. menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan hunian berimbang;
44. melaksanakan pendampingan penerapan hunian berimbang;
45. menyusun bahan informasi kemudahan perizinan pembangunan perumahan;
46. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun;
47. menganalisis hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun;
48. menyusun usulan rencana tindak turun tangan terhadap permasalahan bidang Penatakelolaan Perumahan;
49. menganalisis realisasi progres fisik dan keuangan pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun;
50. menyusun kriteria dan persyaratan bantuan stimulan perumahan terhadap warga terdampak bencana;
51. menyusun daftar usulan warga terdampak bencana calon penerima bantuan stimulan;
52. melakukan pembinaan tentang cara pemanfaatan dan pengelolaan perumahan pasca bencana;
53. melakukan pendampingan proses penghunian warga terdampak bencana;
54. melakukan pemberdayaan warga terdampak bencana dalam pengelolaan perumahan;
55. menyusun konsep prosedur operasi standar bidang Penatakelolaan Perumahan;
56. menganalisis status aset perumahan;
57. menyusun rekomendasi prasarana, sarana, utilitas umum yang bermasalah dalam serah terima perumahan; dan
58. melakukan pemantauan dan evaluasi ketepatan program dan manfaat hasil pembangunan bidang Penatakelolaan Perumahan;
c. Penata Kelola Perumahan Ahli Madya, meliputi:
1. mengidentifikasi kebutuhan pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
2. menyusun kajian pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
3. melakukan kajian teknis pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat provinsi;
4. mengembangkan metode pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat provinsi;
5. menyusun skema dan skenario housing career;
6. mengevaluasi strategi bidang Penatakelolaan Perumahan;
7. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan data perumahan;
8. merumuskan konsep program perumahan;
9. mengidentifikasi kegiatan bidang Penatakelolaan Perumahan;
10. mengidentifikasi risiko dalam penyelenggaraan perumahan;
11. melakukan pengelolaan manajemen risiko penyelenggaraan perumahan;
12. mengevaluasi pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan perumahan;
13. menyusun konsep kelembagaan penyelenggaraan perumahan;
14. mengidentifikasi kebutuhan pendampingan penyelenggaraan perumahan;
15. mengevaluasi pelaksanaan pendampingan penyelenggaraan perumahan;
16. mengevaluasi pelaksanaan kemitraan pembangunan perumahan;
17. mengevaluasi kegiatan pemberian layanan jasa konsultasi bidang Penatakelolaan Perumahan;
18. mengidentifikasi potensi kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
19. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
20. menyusun rekomendasi lokasi dan alokasi bantuan rumah;
21. mengevaluasi
pelaksanaan pendampingan kelompok masyarakat penerima bantuan rumah;
22. melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan pembangunan rumah;
23. menganalisis kemampuan kepemilikan rumah bagi masyarakat;
24. mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi perizinan perumahan;
25. menghitung besaran uang penggantian hak atas tanah dan bangunan;
26. menyusun rencana pengelolaan rumah tapak;
27. menyusun pedoman pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian rumah susun dan rumah khusus;
28. menyusun alternatif penyelesaian masalah pengelolaan rumah negara;
29. melakukan mediasi atas pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
30. melakukan evaluasi atas penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
31. menyusun masukan teknis untuk rancangan rumah susun;
32. Menyusun masukan teknis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan tapak;
33. menyusun masukan teknis tata letak rumah;
34. melakukan evaluasi atas ketepatan input, tata cara perencanaan serta output dan outcome hasil perencanaan penyediaan perumahan;
35. menyusun kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah;
36. menyusun pedoman harga jual rumah;
37. menyusun kriteria tata lingkungan perumahan;
38. mengevaluasi pelaksanaan kriteria perumahan tidak layak huni;
39. menyusun kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni;
40. menyusun materi pelaksanaan hunian berimbang;
41. mengevaluasi pelaksanaan pemberian kemudahan perizinan pembangunan perumahan;
42. menyiapkan bahan/instrumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan atas rumah yang dibangun;
43. menyusun rekomendasi strategi pencapaian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun;
44. melakukan pendampingan dalam pembentukan unit pengelola perumahan pasca bencana;
45. melakukan pemantauan dan evaluasi penghunian perumahan pasca bencana;
46. menyusun bahan/instrumen pemantauan dan evaluasi ketepatan program dengan kebijakan nasional bidang Penatakelolaan Perumahan;
dan
47. menganalisis hasil pemantauan dan evaluasi sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan bidang Penatakelolaan Perumahan; dan
d. Penata Kelola Perumahan Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan kajian teknis pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
2. mengembangkan metode pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
3. mereviu program perumahan;
4. menganalisis target kegiatan bidang Penatakelolaan Perumahan;
5. melakukan pemantauan tindak lanjut penanganan permasalahan penyelenggaraan perumahan;
6. melakukan evaluasi atas kinerja kelembagaan penyelenggaraan perumahan;
7. mengembangkan skema/desain kelembagaan penyelenggaraan perumahan;
8. menyusun konsep perjanjian kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
9. mengembangkan model kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
10. menyusun skema bantuan bidang Penatakelolaan Perumahan;
11. mengevaluasi pelaksanaan pemberian insentif penyelenggaraan perumahan;
12. merumuskan naskah rekomendasi untuk permohonan perizinan perumahan;
13. merumuskan kriteria kelayakan tanah untuk pembangunan perumahan bagi pemangku kepentingan;
14. menyusun kriteria rumah dengan fungsi campuran;
15. merumuskan penanganan hasil identifikasi kondisi perumahan tidak layak huni;
16. melaksanakan pendampingan perhitungan konversi hunian berimbang;
17. menyusun pedoman pemanfaatan perumahan pasca bencana; dan
18. menyusun pedoman pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan pasca bencana.
(2) Penata Kelola Perumahan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai rincian uraian kegiatan masing- masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi kebutuhan penyusunan produk pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota;
2. laporan kajian pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota;
3. laporan hasil identifikasi isu strategis penerapan strategi perumahan;
4. laporan hasil identifikasi kebutuhan data dan informasi perumahan;
5. laporan hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan usulan program perumahan;
6. laporan hasil analisis dampak risiko atas penyelenggaraan perumahan;
7. laporan hasil identifikasi kebutuhan pembinaan penyelenggaraan perumahan;
8. bahan materi pendampingan penyelenggaraan perumahan kepada masyarakat;
9. laporan hasil pemberdayaan teknis kepada koordinator fasilitator dan tenaga fasilitator
lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan rumah;
10. laporan hasil identifikasi potensi kemitraan pembangunan perumahan;
11. bahan kegiatan layanan jasa konsultasi bidang Penatakelolaan Perumahan;
12. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan bantuan rumah;
13. laporan pelaksanaan penilaian calon tenaga pendamping tenaga fasilitator lapangan;
14. laporan hasil identifikasi potensi penerapan model insentif penyelenggaraan perumahan;
15. laporan pelaksanaan pemberian advis permohonan izin pembangunan perumahan;
16. laporan hasil verifikasi kesiapan tanah lokasi pembangunan perumahan;
17. laporan keuangan pengelolaan rumah susun sewa dan rumah khusus;
18. bahan pelatihan peningkatan kapasitas pengelola dan penghuni;
19. dokumen konsep pedoman pengelolaan konflik penyelenggaraan perumahan;
20. laporan hasil identifikasi kriteria dan persyaratan penyelenggaraan rumah negara;
21. laporan daftar calon penghuni rumah negara;
22. laporan pengelolaan informasi dan pendaftaran calon penghuni rumah negara;
23. dokumen alih status rumah negara;
24. konsep bahan media pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
25. laporan hasil identifikasi usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum;
26. laporan daftar panjang lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum;
27. dokumen bahan informasi kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah;
28. dokumen bahan informasi pedoman harga jual rumah;
29. dokumen bahan informasi kriteria rumah dengan fungsi campuran;
30. dokumen bahan informasi kriteria perumahan tidak layak huni;
31. dokumen bahan informasi kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni;
32. laporan hasil identifikasi dan evaluasi kondisi perumahan tidak layak huni;
33. laporan hasil identifikasi kebutuhan kemudahan perizinan pembangunan perumahan;
34. laporan hasil analisis jadwal pelaksanaan pekerjaan bidang Penatakelolaan Perumahan;
35. laporan pemantauan pelaksanaan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
36. laporan pelaksanaan pendampingan penyusunan daftar warga terdampak bencana;
37. laporan hasil identifikasi lokasi, jenis, jumlah, dan nilai aset perumahan;
38. laporan hasil verifikasi dokumen aset perumahan;
39. laporan pencatatan aset perumahan;
40. dokumen serah terima dan alih status perumahan;
dan
41. laporan penghapusan dokumen perumahan;
b. Penata Kelola Perumahan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi kebutuhan penyusunan produk pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat provinsi;
2. laporan penyusunan kajian pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat provinsi;
3. dokumen rumusan rekomendasi perbaikan pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota;
4. dokumen rumusan metode baru dalam pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota;
5. laporan rencana aksi program dan kegiatan bidang Penatakelolaan Perumahan;
6. laporan penyusunan rancangan strategi bidang Penatakelolaan Perumahan;
7. dokumen kriteria dan persyaratan program Penatakelolaan Perumahan;
8. laporan hasil verifikasi kesesuaian persyaratan teknis usulan program perumahan;
9. laporan usulan lokasi dan anggaran pembangunan perumahan;
10. laporan rencana tindak lanjut pengendalian risiko penyelenggaraan perumahan;
11. dokumen materi pembinaan penyelenggaraan perumahan;
12. laporan pelaksanaan pembinaan Penatakelolaan penyelenggaraan perumahan;
13. laporan pengelolaan informasi pelaksanaan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
14. laporan pelaksanaan pendampingan masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan;
15. laporan evaluasi kegiatan pemberdayaan teknis kepada koordinator fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan;
16. konsep kemitraan pembangunan perumahan;
17. laporan penyelenggaraan layanan jasa konsultasi bidang Penatakelolaan Perumahan;
18. laporan pendampingan pelaksanaan kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
19. laporan usulan lokasi dan alokasi bantuan rumah;
20. laporan hasil pemetaan kebutuhan pendamping kelompok masyarakat penerima bantuan rumah;
21. laporan hasil analisis kandidat bank/pos penyalur bantuan pembangunan rumah dan penyedia bahan bangunan;
22. dokumen rumusan model insentif penyelenggaraan perumahan;
23. bahan rekomendasi perizinan perumahan;
24. laporan hasil analisis atas kelengkapan berkas pengadaan tanah;
25. laporan pelaksanaan pendampingan proses sertifikasi tanah;
26. dokumen kerangka acuan kerja rumah susun;
27. laporan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan hunian;
28. laporan pendampingan pembentukan perhimpunan penghuni dan pemilik satuan rumah susun;
29. dokumen rumusan masukan teknis kebutuhan perencanaan dan rancangan bentuk dan jenis rumah negara;
30. laporan hasil analisis permasalahan dan proses pengelolaan rumah negara;
31. dokumen konsep perjanjian sewa beli rumah negara;
32. laporan pemantauan penerbitan surat izin penghunian;
33. laporan pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan rumah negara;
34. laporan hasil identifikasi jenis pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
35. laporan hasil analisis pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
36. dokumen rumusan masukan teknis rumah tapak;
37. dokumen rumusan masukan teknis prosedur dan tata cara perencanaan penyediaan perumahan;
38. dokumen rumusan kriteria dan persyaratan pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum;
39. laporan hasil verifikasi administrasi usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana,
sarana, dan utilitas umum rumah umum sesuai kriteria dan persyaratan;
40. laporan evaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah;
41. laporan evaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah dengan fungsi campuran;
42. laporan evaluasi pelaksanaan pencegahan perumahan tidak layak huni;
43. dokumen konsep petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan hunian berimbang;
44. laporan pelaksanaan pendampingan penerapan hunian berimbang;
45. dokumen materi sosialisasi kemudahan perizinan pembangunan perumahan;
46. laporan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun;
47. laporan hasil analisis pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun;
48. laporan usulan rencana tindak turun tangan terhadap permasalahan bidang Penatakelolaan Perumahan;
49. laporan hasil analisis realisasi progres fisik dan keuangan pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun;
50. dokumen rumusan kriteria dan persyaratan bantuan stimulan perumahan terhadap warga terdampak bencana;
51. laporan daftar usulan warga terdampak bencana calon penerima bantuan stimulan;
52. laporan pelaksanaan pembinaan cara pemanfaatan dan pengelolaan perumahan pasca bencana;
53. laporan pelaksanaan pendampingan proses penghunian warga terdampak bencana;
54. laporan pelaksanaan pemberdayaan warga terdampak bencana dalam pengelolaan perumahan;
55. dokumen konsep prosedur operasi standar bidang Penatakelolaan Perumahan;
56. laporan hasil analisis status aset perumahan;
57. Dokumen rumusan rekomendasi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang bermasalah dalam serah terima perumahan; dan
58. laporan pemantauan dan evaluasi ketepatan program dan manfaat hasil pembangunan bidang Penatakelolaan Perumahan;
c. Penata Kelola Perumahan Ahli Madya, meliputi:
1. Laporan hasil identifikasi kebutuhan penyusunan produk pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
2. laporan penyusunan kajian pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
3. dokumen rumusan rekomendasi perbaikan pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat provinsi;
4. dokumen rumusan metode baru pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat provinsi;
5. laporan penyusunan skema dan skenario housing career;
6. laporan evaluasi dan rekomendasi rancangan strategi bidang Penatakelolaan perumahan;
7. laporan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan data perumahan;
8. dokumen rumusan konsep program perumahan;
9. laporan hasil identifikasi kegiatan bidang Penatakelolaan Perumahan;
10. laporan hasil identifikasi risiko dalam penyelenggaraan perumahan;
11. dokumen pengelolaan manajemen risiko penyelenggaraan perumahan;
12. laporan rekomendasi pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan perumahan;
13. laporan konsep kelembagaan penyelenggaraan perumahan;
14. laporan hasil identifikasi kebutuhan pendampingan penyelenggaraan perumahan;
15. laporan rekomendasi pelaksanaan pendampingan penyelenggaraan perumahan;
16. laporan rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan kemitraan pembangunan perumahan;
17. laporan masukan atas kegiatan pemberian layanan jasa konsultasi bidang Penatakelolaan Perumahan;
18. laporan hasil identifikasi potensi kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
19. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
20. laporan rekomendasi atas lokasi dan alokasi bantuan rumah;
21. laporan evaluasi pelaksanaan pendampingan kelompok masyarakat penerima bantuan rumah;
22. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan pembangunan rumah;
23. laporan hasil analisis kemampuan kepemilikan rumah bagi masyarakat;
24. laporan evaluasi pelaksanaan rekomendasi perizinan perumahan;
25. laporan hitungan besaran uang penggantian hak atas tanah dan bangunan;
26. dokumen rencana kerja pengelolaan rumah tapak;
27. dokumen konsep pedoman pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian rumah susun dan rumah khusus;
28. dokumen rumusan alternatif penyelesaian masalah pengelolaan rumah negara;
29. laporan pelaksanaan mediasi pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
30. laporan evaluasi atas penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
31. dokumen rumusan masukan teknis rancangan rumah susun;
32. dokumen rumusan masukan teknis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan tapak;
33. dokumen rumusan masukan teknis tata letak rumah;
34. laporan evaluasi ketepatan input, tata cara perencanaan, serta output dan outcome hasil perencanaan penyediaan perumahan;
35. dokumen konsep kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah;
36. dokumen pedoman harga jual rumah;
37. dokumen kriteria tata lingkungan perumahan;
38. laporan evaluasi pelaksanaan kriteria perumahan tidak layak huni;
39. dokumen kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni;
40. dokumen materi pelaksanaan hunian berimbang;
41. laporan evaluasi pelaksanaan pemberian kemudahan perizinan pembangunan perumahan;
42. dokumen bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan atas rumah yang dibangun;
43. dokumen rekomendasi strategi pencapaian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun;
44. laporan pelaksanaan pendampingan dalam pembentukan unit pengelola perumahan pasca bencana;
45. laporan pemantauan dan evaluasi penghunian perumahan pasca bencana;
46. dokumen bahan pemantauan dan evaluasi ketepatan program dengan kebijakan nasional bidang Penatakelolaan Perumahan; dan
47. dokumen rumusan rekomendasi masukan dalam pengambilan kebijakan bidang Penatakelolaan Perumahan; dan
d. Penata Kelola Perumahan Ahli Utama, meliputi:
1. laporan rekomendasi perbaikan pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
2. dokumen rumusan metode baru dalam pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
3. laporan rekomendasi usulan perbaikan program perumahan;
4. laporan hasil analisis target kegiatan bidang Penatakelolaan Perumahan;
5. dokumen pemantauan tindak lanjut penanganan permasalahan penyelenggaraan perumahan;
6. laporan hasil evaluasi kinerja kelembagaan penyelenggaraan perumahan;
7. dokumen konsep inovasi baru tentang kelembagaan penyelenggaraan perumahan;
8. dokumen konsep perjanjian kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
9. dokumen rumusan inovasi model kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
10. laporan penyusunan skema bantuan bidang Penatakelolaan Perumahan;
11. laporan evaluasi pelaksanaan pemberian insentif penyelenggaraan perumahan;
12. dokumen rumusan naskah rekomendasi untuk permohonan perizinan perumahan;
13. dokumen rumusan kriteria kelayakan tanah untuk pembangunan perumahan bagi pemangku kepentingan;
14. dokumen kriteria rumah dengan fungsi campuran;
15. naskah penanganan hasil kondisi identifikasi perumahan tidak layak huni;
16. laporan pelaksanaan pendampingan perhitungan konversi hunian berimbang;
17. dokumen pedoman pemanfaatan perumahan pasca bencana; dan
18. dokumen pedoman pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan pasca bencana.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Perumahan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Kelola Perumahan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penata Kelola Perumahan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Perumahan yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Perumahan 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
b. Penata Kelola Perumahan yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Perumahan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dilakukan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat teknik sipil, arsitektur, arsitektur lanskap, perencanaan wilayah, perencanaan wilayah dan kota, perencanaan kota, hukum, ekonomi, ekonomi keuangan dan perbankan, ekonomi pembangunan, manajemen, ilmu komputer atau informatika, sistem informasi, sistem informasi manajemen, studi lingkungan dan perkotaan, pembangunan sosial, pembangunan wilayah, sosiologi, studi ilmu pemerintahan, administrasi bisnis, administrasi publik, atau kesejahteraan sosial; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Penatakelolaan Perumahan.
(5) Penata Kelola Perumahan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
Article 15
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui penyesuaian diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dilakukan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat teknik sipil, arsitektur, arsitektur lanskap, perencanaan wilayah, perencanaan wilayah dan kota, perencanaan kota, hukum, ekonomi, ekonomi keuangan dan perbankan, ekonomi pembangunan, manajemen, ilmu komputer atau informatika, sistem informasi, sistem informasi manajemen, studi lingkungan dan perkotaan, pembangunan sosial, pembangunan wilayah, sosiologi, studi ilmu pemerintahan, administrasi bisnis, administrasi publik, atau kesejahteraan sosial; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Penatakelolaan Perumahan.
(5) Penata Kelola Perumahan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik, hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Perumahan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang teknik, hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama dan Penata Kelola Perumahan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan.
(5) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama yang berasal dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(7) Ketentuan mengenai persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui penyesuaian diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan; atau
b. Penata Kelola Perumahan yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua (2) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana atau diploma empat bidang di bidang teknik, hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Madya;
dan
b. magister di bidang teknik, hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Penata Kelola Perumahan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Penata Kelola Perumahan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Penata Kelola Perumahan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penata Kelola Perumahan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penata Kelola Perumahan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Penata Kelola Perumahan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penata Kelola Perumahan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penata Kelola Perumahan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Penata Kelola Perumahan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Perumahan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Penata Kelola Perumahan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Perumahan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penata Kelola Perumahan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Perumahan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penata Kelola Perumahan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Perumahan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 27
(1) Penata Kelola Perumahan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Madya.
(2) Penata Kelola Perumahan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penata Kelola Perumahan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Madya.
(2) Penata Kelola Perumahan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kelola Perumahan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penata Kelola Perumahan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kelola Perumahan.
Article 31
Usul PAK Penata Kelola Perumahan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Madya, Penata Kelola Perumahan Ahli Muda, dan Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 32
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kelola Perumahan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai yang melakukan penilaian Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Tim Penilai Instansi untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Muda dan Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penata Kelola Perumahan, unsur kepegawaian, dan Penata Kelola Perumahan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Perumahan Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kelola Perumahan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penata Kelola Perumahan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Perumahan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Perumahan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Perumahan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Penata Kelola Perumahan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat bagi Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perumahan bagi Tim Penilai instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pada Instansi Pembina.
Article 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Capaian SKP Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kelola Perumahan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penata Kelola Perumahan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kelola Perumahan.
Usul PAK Penata Kelola Perumahan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Madya, Penata Kelola Perumahan Ahli Muda, dan Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kelola Perumahan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai yang melakukan penilaian Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Tim Penilai Instansi untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Muda dan Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penata Kelola Perumahan, unsur kepegawaian, dan Penata Kelola Perumahan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Perumahan Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kelola Perumahan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penata Kelola Perumahan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Perumahan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Perumahan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Perumahan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Penata Kelola Perumahan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat bagi Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perumahan bagi Tim Penilai instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pada Instansi Pembina.
Article 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Kenaikan pangkat Penata Kelola Perumahan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan, untuk Penata Kelola Perumahan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kelola Perumahan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Penatakelolaan Perumahan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Kelola Perumahan yang akan naik jenjang jabatan Penata Kelola Perumahan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang teknik, hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Penata Kelola Perumahan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Kelola Perumahan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penata Kelola Perumahan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Perumahan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penatakelolaan Perumahan;
d. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penatakelolaan Perumahan;
e. pengembangan kompetensi di bidang Penata Kelola Perumahan; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi Penata Kelola Perumahan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penata Kelola Perumahan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Penata Kelola Perumahan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Perumahan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Perumahan Ahli Utama.
Article 40
(1) Penata Kelola Perumahan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Perumahan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Perumahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 42
Penata Kelola Perumahan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kelola Perumahan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat Penata Kelola Perumahan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan, untuk Penata Kelola Perumahan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kelola Perumahan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Penatakelolaan Perumahan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Kelola Perumahan yang akan naik jenjang jabatan Penata Kelola Perumahan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang teknik, hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Penata Kelola Perumahan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Kelola Perumahan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penata Kelola Perumahan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Perumahan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penatakelolaan Perumahan;
d. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penatakelolaan Perumahan;
e. pengembangan kompetensi di bidang Penata Kelola Perumahan; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi Penata Kelola Perumahan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penata Kelola Perumahan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Penata Kelola Perumahan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Perumahan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Perumahan Ahli Utama.
Article 40
(1) Penata Kelola Perumahan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Perumahan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Perumahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penata Kelola Perumahan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kelola Perumahan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah penyelenggaraan rumah;
b. jumlah penyelenggaraan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
c. jumlah penyelenggaraan kawasan perumahan; dan
d. cakupan wilayah kerja Penatakelolaan Perumahan.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Kelola Perumahan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Perumahan wajib diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Penatakelolaan Perumahan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kelola Perumahan dapat mengembangkan
kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Kelola Perumahan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Perumahan wajib diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Penatakelolaan Perumahan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kelola Perumahan dapat mengembangkan
kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Penata Kelola Perumahan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
(3) Penata Kelola Perumahan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Penata Kelola Perumahan selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
Article 49
Penata Kelola Perumahan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, dengan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, serta apabila tersedia kebutuhan.
Article 50
(1) Terhadap Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Kelola Perumahan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Kelola Perumahan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penata Kelola Perumahan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Penatakelolaan Perumahan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan di Seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional;
dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Penata Kelola Perumahan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Article 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
Article 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan ditetapkan oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya, yang melaksanakan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Madya disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Madya;
dan
d. Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama.
(2) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang menjalankan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
(3) Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
kategori keahlian ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 58
Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang melaksanakan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan sebelum berlaku Peraturan Menteri ini, dinilai menjadi Angka Kredit Penata Kelola Perumahan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi kebutuhan pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota;
2. menyusun kajian pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota;
3. mengidentifikasi isu strategis penerapan strategi perumahan;
4. mengidentifikasi kebutuhan data dan informasi perumahan;
5. memverifikasi kelengkapan dan keabsahan usulan program perumahan;
6. menganalisis dampak risiko atas penyelenggaraan perumahan;
7. mengidentifikasi kebutuhan pembinaan penyelenggaraan perumahan;
8. menyusun bahan pendampingan penyelenggaraan perumahan kepada masyarakat;
9. mengidentifikasi kegiatan pemberdayaan teknis kepada koordinator fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan;
10. mengidentifikasi potensi kemitraan pembangunan perumahan;
11. menyusun bahan kegiatan layanan jasa konsultasi bidang Penatakelolaan Perumahan;
12. memeriksa kelengkapan berkas permohonan bantuan rumah;
13. melakukan penilaian calon tenaga pendamping tenaga fasilitator lapangan;
14. mengidentifikasi potensi penerapan model insentif penyelenggaraan perumahan;
15. melakukan pemberian advis permohonan izin pembangunan perumahan;
16. memverifikasi kesiapan tanah lokasi pembangunan perumahan;
17. melakukan pengelolaan rumah susun sewa dan rumah khusus;
18. menyusun bahan peningkatan kapasitas pengelola dan penghuni;
19. menyusun bahan pengelolaan konflik penyelenggaraan perumahan;
20. mengidentifikasi kriteria dan persyaratan penyelenggaraan rumah negara;
21. mengidentifikasi calon penghuni rumah negara;
22. mengelola informasi dan pendaftaran calon penghuni rumah negara;
23. menyusun berkas pengalihan status rumah negara;
24. menyusun bahan media pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
25. mengidentifikasi usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum;
26. menyusun daftar panjang lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas rumah umum;
27. menyusun bahan informasi kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah;
28. menyusun bahan informasi pedoman harga jual rumah;
29. menyusun bahan informasi kriteria rumah dengan fungsi campuran;
30. menyusun bahan informasi kriteria perumahan tidak layak huni;
31. menyusun bahan informasi kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni;
32. mengidentifikasi kondisi perumahan tidak layak huni;
33. mengidentifikasi kebutuhan kemudahan perizinan pembangunan perumahan;
34. menganalisis rencana pelaksanaan pekerjaan bidang Penatakelolaan Perumahan;
35. melakukan pemantauan pelaksanaan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
36. melakukan pendampingan penyusunan daftar warga terdampak bencana;
37. mengidentifikasi lokasi, jenis, jumlah, dan nilai aset perumahan;
38. memverifikasi dokumen aset perumahan;
39. melakukan pencatatan aset perumahan;
40. menyusun dokumen serah terima dan alih status perumahan; dan
41. melaksanakan penghapusan dokumen perumahan;
b. Penata Kelola Perumahan Ahli Muda, meliputi:
1. mengidentifikasi kebutuhan pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat provinsi;
2. menyusun kajian pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat provinsi;
3. melakukan kajian teknis pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota;
4. mengembangkan metode pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota;
5. menyusun rencana aksi program dan kegiatan bidang Penatakelolaan Perumahan;
6. menyusun rancangan strategi bidang Penatakelolaan Perumahan;
7. menyusun kriteria dan persyaratan program Penatakelolaan perumahan;
8. memverifikasi kesesuaian persyaratan teknis usulan program perumahan;
9. menyusun usulan lokasi dan anggaran pembangunan perumahan;
10. menyusun rencana tindak lanjut pengendalian risiko penyelenggaraan perumahan;
11. menyusun materi pembinaan penyelenggaraan perumahan;
12. melaksanakan kegiatan pembinaan dalam penyelenggaraan perumahan;
13. menyusun bahan informasi pelaksanaan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
14. melaksanakan pendampingan masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan;
15. mengevaluasi kegiatan pemberdayaan teknis kepada koordinator fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan;
16. menyusun konsep kemitraan pembangunan perumahan;
17. menyelenggarakan layanan jasa konsultasi bidang Penatakelolaan Perumahan;
18. melakukan pendampingan pelaksanaan kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
19. menelaah usulan lokasi dan alokasi bantuan rumah;
20. memetakan kebutuhan pendamping kelompok masyarakat penerima bantuan rumah;
21. menganalisis kandidat bank/pos penyalur bantuan pembangunan rumah dan penyedia bahan bangunan;
22. menyusun model insentif penyelenggaraan perumahan;
23. menyusun bahan
rekomendasi perizinan perumahan;
24. melakukan analisis atas kelengkapan berkas pengadaan tanah;
25. melakukan pendampingan proses sertifikasi tanah;
26. menyusun rencana pengelolaan rumah susun;
27. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan hunian;
28. melakukan pendampingan dalam pembentukan perhimpunan penghuni dan pemilik satuan rumah susun;
29. menyusun masukan teknis kebutuhan perencanaan dan rancangan bentuk dan jenis rumah negara;
30. menganalisis permasalahan dan proses pengelolaan rumah negara;
31. mengidentifikasi butir-butir perjanjian sewa beli rumah negara;
32. melakukan pemantauan penerbitan surat izin penghunian;
33. melaksanakan pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan rumah negara;
34. mengidentifikasi jenis pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
35. melakukan analisa pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
36. menyusun masukan teknis rancangan rumah tapak;
37. menyusun masukan teknis prosedur dan tata cara perencanaan penyediaan perumahan;
38. menyusun kriteria dan persyaratan pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum;
39. memverifikasi usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum sesuai kriteria dan persyaratan;
40. mengevaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah;
41. mengevaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah dengan fungsi campuran;
42. mengevaluasi pelaksanaan pencegahan perumahan tidak layak huni;
43. menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan hunian berimbang;
44. melaksanakan pendampingan penerapan hunian berimbang;
45. menyusun bahan informasi kemudahan perizinan pembangunan perumahan;
46. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun;
47. menganalisis hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun;
48. menyusun usulan rencana tindak turun tangan terhadap permasalahan bidang Penatakelolaan Perumahan;
49. menganalisis realisasi progres fisik dan keuangan pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun;
50. menyusun kriteria dan persyaratan bantuan stimulan perumahan terhadap warga terdampak bencana;
51. menyusun daftar usulan warga terdampak bencana calon penerima bantuan stimulan;
52. melakukan pembinaan tentang cara pemanfaatan dan pengelolaan perumahan pasca bencana;
53. melakukan pendampingan proses penghunian warga terdampak bencana;
54. melakukan pemberdayaan warga terdampak bencana dalam pengelolaan perumahan;
55. menyusun konsep prosedur operasi standar bidang Penatakelolaan Perumahan;
56. menganalisis status aset perumahan;
57. menyusun rekomendasi prasarana, sarana, utilitas umum yang bermasalah dalam serah terima perumahan; dan
58. melakukan pemantauan dan evaluasi ketepatan program dan manfaat hasil pembangunan bidang Penatakelolaan Perumahan;
c. Penata Kelola Perumahan Ahli Madya, meliputi:
1. mengidentifikasi kebutuhan pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
2. menyusun kajian pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
3. melakukan kajian teknis pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat provinsi;
4. mengembangkan metode pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat provinsi;
5. menyusun skema dan skenario housing career;
6. mengevaluasi strategi bidang Penatakelolaan Perumahan;
7. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan data perumahan;
8. merumuskan konsep program perumahan;
9. mengidentifikasi kegiatan bidang Penatakelolaan Perumahan;
10. mengidentifikasi risiko dalam penyelenggaraan perumahan;
11. melakukan pengelolaan manajemen risiko penyelenggaraan perumahan;
12. mengevaluasi pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan perumahan;
13. menyusun konsep kelembagaan penyelenggaraan perumahan;
14. mengidentifikasi kebutuhan pendampingan penyelenggaraan perumahan;
15. mengevaluasi pelaksanaan pendampingan penyelenggaraan perumahan;
16. mengevaluasi pelaksanaan kemitraan pembangunan perumahan;
17. mengevaluasi kegiatan pemberian layanan jasa konsultasi bidang Penatakelolaan Perumahan;
18. mengidentifikasi potensi kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
19. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
20. menyusun rekomendasi lokasi dan alokasi bantuan rumah;
21. mengevaluasi
pelaksanaan pendampingan kelompok masyarakat penerima bantuan rumah;
22. melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan pembangunan rumah;
23. menganalisis kemampuan kepemilikan rumah bagi masyarakat;
24. mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi perizinan perumahan;
25. menghitung besaran uang penggantian hak atas tanah dan bangunan;
26. menyusun rencana pengelolaan rumah tapak;
27. menyusun pedoman pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian rumah susun dan rumah khusus;
28. menyusun alternatif penyelesaian masalah pengelolaan rumah negara;
29. melakukan mediasi atas pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
30. melakukan evaluasi atas penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
31. menyusun masukan teknis untuk rancangan rumah susun;
32. Menyusun masukan teknis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan tapak;
33. menyusun masukan teknis tata letak rumah;
34. melakukan evaluasi atas ketepatan input, tata cara perencanaan serta output dan outcome hasil perencanaan penyediaan perumahan;
35. menyusun kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah;
36. menyusun pedoman harga jual rumah;
37. menyusun kriteria tata lingkungan perumahan;
38. mengevaluasi pelaksanaan kriteria perumahan tidak layak huni;
39. menyusun kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni;
40. menyusun materi pelaksanaan hunian berimbang;
41. mengevaluasi pelaksanaan pemberian kemudahan perizinan pembangunan perumahan;
42. menyiapkan bahan/instrumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan atas rumah yang dibangun;
43. menyusun rekomendasi strategi pencapaian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun;
44. melakukan pendampingan dalam pembentukan unit pengelola perumahan pasca bencana;
45. melakukan pemantauan dan evaluasi penghunian perumahan pasca bencana;
46. menyusun bahan/instrumen pemantauan dan evaluasi ketepatan program dengan kebijakan nasional bidang Penatakelolaan Perumahan;
dan
47. menganalisis hasil pemantauan dan evaluasi sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan bidang Penatakelolaan Perumahan; dan
d. Penata Kelola Perumahan Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan kajian teknis pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
2. mengembangkan metode pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
3. mereviu program perumahan;
4. menganalisis target kegiatan bidang Penatakelolaan Perumahan;
5. melakukan pemantauan tindak lanjut penanganan permasalahan penyelenggaraan perumahan;
6. melakukan evaluasi atas kinerja kelembagaan penyelenggaraan perumahan;
7. mengembangkan skema/desain kelembagaan penyelenggaraan perumahan;
8. menyusun konsep perjanjian kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
9. mengembangkan model kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
10. menyusun skema bantuan bidang Penatakelolaan Perumahan;
11. mengevaluasi pelaksanaan pemberian insentif penyelenggaraan perumahan;
12. merumuskan naskah rekomendasi untuk permohonan perizinan perumahan;
13. merumuskan kriteria kelayakan tanah untuk pembangunan perumahan bagi pemangku kepentingan;
14. menyusun kriteria rumah dengan fungsi campuran;
15. merumuskan penanganan hasil identifikasi kondisi perumahan tidak layak huni;
16. melaksanakan pendampingan perhitungan konversi hunian berimbang;
17. menyusun pedoman pemanfaatan perumahan pasca bencana; dan
18. menyusun pedoman pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan pasca bencana.
(2) Penata Kelola Perumahan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai rincian uraian kegiatan masing- masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi kebutuhan penyusunan produk pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota;
2. laporan kajian pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota;
3. laporan hasil identifikasi isu strategis penerapan strategi perumahan;
4. laporan hasil identifikasi kebutuhan data dan informasi perumahan;
5. laporan hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan usulan program perumahan;
6. laporan hasil analisis dampak risiko atas penyelenggaraan perumahan;
7. laporan hasil identifikasi kebutuhan pembinaan penyelenggaraan perumahan;
8. bahan materi pendampingan penyelenggaraan perumahan kepada masyarakat;
9. laporan hasil pemberdayaan teknis kepada koordinator fasilitator dan tenaga fasilitator
lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan rumah;
10. laporan hasil identifikasi potensi kemitraan pembangunan perumahan;
11. bahan kegiatan layanan jasa konsultasi bidang Penatakelolaan Perumahan;
12. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan bantuan rumah;
13. laporan pelaksanaan penilaian calon tenaga pendamping tenaga fasilitator lapangan;
14. laporan hasil identifikasi potensi penerapan model insentif penyelenggaraan perumahan;
15. laporan pelaksanaan pemberian advis permohonan izin pembangunan perumahan;
16. laporan hasil verifikasi kesiapan tanah lokasi pembangunan perumahan;
17. laporan keuangan pengelolaan rumah susun sewa dan rumah khusus;
18. bahan pelatihan peningkatan kapasitas pengelola dan penghuni;
19. dokumen konsep pedoman pengelolaan konflik penyelenggaraan perumahan;
20. laporan hasil identifikasi kriteria dan persyaratan penyelenggaraan rumah negara;
21. laporan daftar calon penghuni rumah negara;
22. laporan pengelolaan informasi dan pendaftaran calon penghuni rumah negara;
23. dokumen alih status rumah negara;
24. konsep bahan media pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
25. laporan hasil identifikasi usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum;
26. laporan daftar panjang lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum;
27. dokumen bahan informasi kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah;
28. dokumen bahan informasi pedoman harga jual rumah;
29. dokumen bahan informasi kriteria rumah dengan fungsi campuran;
30. dokumen bahan informasi kriteria perumahan tidak layak huni;
31. dokumen bahan informasi kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni;
32. laporan hasil identifikasi dan evaluasi kondisi perumahan tidak layak huni;
33. laporan hasil identifikasi kebutuhan kemudahan perizinan pembangunan perumahan;
34. laporan hasil analisis jadwal pelaksanaan pekerjaan bidang Penatakelolaan Perumahan;
35. laporan pemantauan pelaksanaan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
36. laporan pelaksanaan pendampingan penyusunan daftar warga terdampak bencana;
37. laporan hasil identifikasi lokasi, jenis, jumlah, dan nilai aset perumahan;
38. laporan hasil verifikasi dokumen aset perumahan;
39. laporan pencatatan aset perumahan;
40. dokumen serah terima dan alih status perumahan;
dan
41. laporan penghapusan dokumen perumahan;
b. Penata Kelola Perumahan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi kebutuhan penyusunan produk pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat provinsi;
2. laporan penyusunan kajian pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat provinsi;
3. dokumen rumusan rekomendasi perbaikan pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota;
4. dokumen rumusan metode baru dalam pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota;
5. laporan rencana aksi program dan kegiatan bidang Penatakelolaan Perumahan;
6. laporan penyusunan rancangan strategi bidang Penatakelolaan Perumahan;
7. dokumen kriteria dan persyaratan program Penatakelolaan Perumahan;
8. laporan hasil verifikasi kesesuaian persyaratan teknis usulan program perumahan;
9. laporan usulan lokasi dan anggaran pembangunan perumahan;
10. laporan rencana tindak lanjut pengendalian risiko penyelenggaraan perumahan;
11. dokumen materi pembinaan penyelenggaraan perumahan;
12. laporan pelaksanaan pembinaan Penatakelolaan penyelenggaraan perumahan;
13. laporan pengelolaan informasi pelaksanaan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
14. laporan pelaksanaan pendampingan masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan;
15. laporan evaluasi kegiatan pemberdayaan teknis kepada koordinator fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan;
16. konsep kemitraan pembangunan perumahan;
17. laporan penyelenggaraan layanan jasa konsultasi bidang Penatakelolaan Perumahan;
18. laporan pendampingan pelaksanaan kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
19. laporan usulan lokasi dan alokasi bantuan rumah;
20. laporan hasil pemetaan kebutuhan pendamping kelompok masyarakat penerima bantuan rumah;
21. laporan hasil analisis kandidat bank/pos penyalur bantuan pembangunan rumah dan penyedia bahan bangunan;
22. dokumen rumusan model insentif penyelenggaraan perumahan;
23. bahan rekomendasi perizinan perumahan;
24. laporan hasil analisis atas kelengkapan berkas pengadaan tanah;
25. laporan pelaksanaan pendampingan proses sertifikasi tanah;
26. dokumen kerangka acuan kerja rumah susun;
27. laporan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan hunian;
28. laporan pendampingan pembentukan perhimpunan penghuni dan pemilik satuan rumah susun;
29. dokumen rumusan masukan teknis kebutuhan perencanaan dan rancangan bentuk dan jenis rumah negara;
30. laporan hasil analisis permasalahan dan proses pengelolaan rumah negara;
31. dokumen konsep perjanjian sewa beli rumah negara;
32. laporan pemantauan penerbitan surat izin penghunian;
33. laporan pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan rumah negara;
34. laporan hasil identifikasi jenis pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
35. laporan hasil analisis pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
36. dokumen rumusan masukan teknis rumah tapak;
37. dokumen rumusan masukan teknis prosedur dan tata cara perencanaan penyediaan perumahan;
38. dokumen rumusan kriteria dan persyaratan pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum;
39. laporan hasil verifikasi administrasi usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana,
sarana, dan utilitas umum rumah umum sesuai kriteria dan persyaratan;
40. laporan evaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah;
41. laporan evaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah dengan fungsi campuran;
42. laporan evaluasi pelaksanaan pencegahan perumahan tidak layak huni;
43. dokumen konsep petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan hunian berimbang;
44. laporan pelaksanaan pendampingan penerapan hunian berimbang;
45. dokumen materi sosialisasi kemudahan perizinan pembangunan perumahan;
46. laporan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun;
47. laporan hasil analisis pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun;
48. laporan usulan rencana tindak turun tangan terhadap permasalahan bidang Penatakelolaan Perumahan;
49. laporan hasil analisis realisasi progres fisik dan keuangan pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun;
50. dokumen rumusan kriteria dan persyaratan bantuan stimulan perumahan terhadap warga terdampak bencana;
51. laporan daftar usulan warga terdampak bencana calon penerima bantuan stimulan;
52. laporan pelaksanaan pembinaan cara pemanfaatan dan pengelolaan perumahan pasca bencana;
53. laporan pelaksanaan pendampingan proses penghunian warga terdampak bencana;
54. laporan pelaksanaan pemberdayaan warga terdampak bencana dalam pengelolaan perumahan;
55. dokumen konsep prosedur operasi standar bidang Penatakelolaan Perumahan;
56. laporan hasil analisis status aset perumahan;
57. Dokumen rumusan rekomendasi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang bermasalah dalam serah terima perumahan; dan
58. laporan pemantauan dan evaluasi ketepatan program dan manfaat hasil pembangunan bidang Penatakelolaan Perumahan;
c. Penata Kelola Perumahan Ahli Madya, meliputi:
1. Laporan hasil identifikasi kebutuhan penyusunan produk pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
2. laporan penyusunan kajian pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
3. dokumen rumusan rekomendasi perbaikan pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat provinsi;
4. dokumen rumusan metode baru pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat provinsi;
5. laporan penyusunan skema dan skenario housing career;
6. laporan evaluasi dan rekomendasi rancangan strategi bidang Penatakelolaan perumahan;
7. laporan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan data perumahan;
8. dokumen rumusan konsep program perumahan;
9. laporan hasil identifikasi kegiatan bidang Penatakelolaan Perumahan;
10. laporan hasil identifikasi risiko dalam penyelenggaraan perumahan;
11. dokumen pengelolaan manajemen risiko penyelenggaraan perumahan;
12. laporan rekomendasi pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan perumahan;
13. laporan konsep kelembagaan penyelenggaraan perumahan;
14. laporan hasil identifikasi kebutuhan pendampingan penyelenggaraan perumahan;
15. laporan rekomendasi pelaksanaan pendampingan penyelenggaraan perumahan;
16. laporan rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan kemitraan pembangunan perumahan;
17. laporan masukan atas kegiatan pemberian layanan jasa konsultasi bidang Penatakelolaan Perumahan;
18. laporan hasil identifikasi potensi kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
19. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
20. laporan rekomendasi atas lokasi dan alokasi bantuan rumah;
21. laporan evaluasi pelaksanaan pendampingan kelompok masyarakat penerima bantuan rumah;
22. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan pembangunan rumah;
23. laporan hasil analisis kemampuan kepemilikan rumah bagi masyarakat;
24. laporan evaluasi pelaksanaan rekomendasi perizinan perumahan;
25. laporan hitungan besaran uang penggantian hak atas tanah dan bangunan;
26. dokumen rencana kerja pengelolaan rumah tapak;
27. dokumen konsep pedoman pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian rumah susun dan rumah khusus;
28. dokumen rumusan alternatif penyelesaian masalah pengelolaan rumah negara;
29. laporan pelaksanaan mediasi pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
30. laporan evaluasi atas penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perumahan;
31. dokumen rumusan masukan teknis rancangan rumah susun;
32. dokumen rumusan masukan teknis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan tapak;
33. dokumen rumusan masukan teknis tata letak rumah;
34. laporan evaluasi ketepatan input, tata cara perencanaan, serta output dan outcome hasil perencanaan penyediaan perumahan;
35. dokumen konsep kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah;
36. dokumen pedoman harga jual rumah;
37. dokumen kriteria tata lingkungan perumahan;
38. laporan evaluasi pelaksanaan kriteria perumahan tidak layak huni;
39. dokumen kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni;
40. dokumen materi pelaksanaan hunian berimbang;
41. laporan evaluasi pelaksanaan pemberian kemudahan perizinan pembangunan perumahan;
42. dokumen bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan atas rumah yang dibangun;
43. dokumen rekomendasi strategi pencapaian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun;
44. laporan pelaksanaan pendampingan dalam pembentukan unit pengelola perumahan pasca bencana;
45. laporan pemantauan dan evaluasi penghunian perumahan pasca bencana;
46. dokumen bahan pemantauan dan evaluasi ketepatan program dengan kebijakan nasional bidang Penatakelolaan Perumahan; dan
47. dokumen rumusan rekomendasi masukan dalam pengambilan kebijakan bidang Penatakelolaan Perumahan; dan
d. Penata Kelola Perumahan Ahli Utama, meliputi:
1. laporan rekomendasi perbaikan pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
2. dokumen rumusan metode baru dalam pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
3. laporan rekomendasi usulan perbaikan program perumahan;
4. laporan hasil analisis target kegiatan bidang Penatakelolaan Perumahan;
5. dokumen pemantauan tindak lanjut penanganan permasalahan penyelenggaraan perumahan;
6. laporan hasil evaluasi kinerja kelembagaan penyelenggaraan perumahan;
7. dokumen konsep inovasi baru tentang kelembagaan penyelenggaraan perumahan;
8. dokumen konsep perjanjian kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
9. dokumen rumusan inovasi model kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
10. laporan penyusunan skema bantuan bidang Penatakelolaan Perumahan;
11. laporan evaluasi pelaksanaan pemberian insentif penyelenggaraan perumahan;
12. dokumen rumusan naskah rekomendasi untuk permohonan perizinan perumahan;
13. dokumen rumusan kriteria kelayakan tanah untuk pembangunan perumahan bagi pemangku kepentingan;
14. dokumen kriteria rumah dengan fungsi campuran;
15. naskah penanganan hasil kondisi identifikasi perumahan tidak layak huni;
16. laporan pelaksanaan pendampingan perhitungan konversi hunian berimbang;
17. dokumen pedoman pemanfaatan perumahan pasca bencana; dan
18. dokumen pedoman pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan pasca bencana.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik, hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Perumahan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang teknik, hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama dan Penata Kelola Perumahan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan.
(5) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama yang berasal dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(7) Ketentuan mengenai persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan; atau
b. Penata Kelola Perumahan yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua (2) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana atau diploma empat bidang di bidang teknik, hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Madya;
dan
b. magister di bidang teknik, hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Penata Kelola Perumahan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.