Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
7. Pejabat Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
8. Penyehatan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya–upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan.
9. Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penyehatan lingkungan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya menggunakan prosedur dan teknik kerja.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Laksana
Penyehatan Lingkungan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dalam bentuk Angka Kredit Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
15. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
baik perorangan atau kelompok di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(3) Kedudukan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
(1) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(3) Kedudukan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula;
b. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil;
c. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir; dan
d. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
b. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
c. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
d. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
e. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan
f. tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
3. pemantauan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; dan
4. pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
b. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; dan
3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
c. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
d. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
2. pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; dan
3. pemanfaatan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
e. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan;
2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan
3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan
f. tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan, meliputi:
1. persiapan tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan; dan
2. pelaksanaan tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang melaksanakan kegiatan Penata Laksana Penyehatan
Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang melaksanakan kegiatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
b. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
c. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
d. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
e. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan
f. tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
3. pemantauan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; dan
4. pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
b. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; dan
3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
c. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
d. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
2. pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; dan
3. pemanfaatan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
e. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan;
2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan
3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan
f. tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan, meliputi:
1. persiapan tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan; dan
2. pelaksanaan tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula, meliputi:
1. menyiapkan bahan, instrumen pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. menyiapkan konsep dokumen teknis pengadaan sistem penyediaan air minum;
3. menyiapkan konsep dokumen kontrak sistem penyediaan air minum;
4. menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem penyediaan air minum;
5. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum;
6. melakukan survei lapangan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
7. menyiapkan konsep dokumen teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
8. menyiapkan konsep dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
9. menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik;
10. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
11. menyiapkan bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
12. melakukan survei lapangan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
13. menyiapkan konsep dokumen teknis pengadaan prasarana dan sarana persampahan;
14. menyiapkan konsep dokumen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
15. menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba operasional prasarana dan sarana persampahan;
16. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
17. menyiapkan bahan masukan adendum dan amandemen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
18. melakukan survei lapangan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan;
19. menyiapkan konsep dokumen teknis pengadaan sistem drainase lingkungan;
20. menyiapkan konsep dokumen kontrak sistem drainase lingkungan;
21. menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem drainase lingkungan;
22. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem drainase lingkungan;
23. menyiapkan bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem drainase lingkungan;
24. melakukan perawatan perlengkapan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
25. menyiapkan bahan kegiatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
26. melakukan pendataan kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan; dan
27. melakukan mobilisasi peralatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
b. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil, meliputi:
1. melakukan rekrutmen fasilitator masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. melakukan pendampingan pembentukan kelembagaan, kelompok swadaya masyarakat, dan pengelola kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
3. melakukan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
4. melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
5. melakukan pendampingan identifikasi permasalahan, potensi dan kebutuhan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
6. mengawasi pelaksanaan kegiatan konstruksi fisik dan progres keuangan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan di lapangan;
7. mengompilasi bahan rencana pemanfaatan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
8. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
9. memeriksa kesiapan dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum;
10. melakukan pendampingan kegiatan konstruksi sistem penyediaan air minum;
11. melakukan pemantauan progres fisik dan keuangan kegiatan konstruksi sistem penyediaan air minum;
12. menyiapkan bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem penyediaan air minum;
13. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum;
14. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima aset sistem penyediaan air minum;
15. menyiapkan bahan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum;
16. melakukan pendampingan kegiatan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
17. melakukan pemantauan progres fisik dan keuangan kegiatan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
18. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
19. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik;
20. menyiapkan bahan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
21. melakukan pendampingan kegiatan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
22. melakukan pemantauan progres fisik dan keuangan kegiatan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
23. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pengelolaan prasarana dan sarana persampahan;
24. mempersiapkan dokumen pendukung proses serah terima aset prasarana dan sarana persampahan;
25. menyiapkan bahan pendampingan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan;
26. melakukan pendampingan kegiatan konstruksi sistem drainase lingkungan;
27. melakukan pemantauan progres fisik dan keuangan kegiatan konstruksi sistem drainase lingkungan;
28. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pengelolaan sistem drainase lingkungan;
29. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima aset sistem drainase lingkungan;
30. menyiapkan bahan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem drainase lingkungan;
31. melakukan sosialisasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
32. melakukan survei kebutuhan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan;
33. menyiapkan bahan penyusunan rencana operasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
34. melakukan sosialisasi keberfungsian peralatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
dan
35. melakukan pembangunan infrastruktur darurat bidang penyehatan lingkungan;
c. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir, meliputi:
1. melakukan pemetaan pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. menyusun masukan teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
3. melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
4. melakukan pendampingan pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
5. melakukan survei lapangan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
6. mengolah data pendukung penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum;
7. mengolah data pendukung penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum;
8. melakukan pemantauan keberfungsian dan pemanfaatan sistem penyediaan air minum;
9. memeriksa kesiapan dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik;
10. mengolah data pendukung penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik;
11. melakukan pemantauan keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik;
12. memeriksa kesiapan dokumen readiness criteria prasarana dan sarana persampahan;
13. mengolah data pendukung penyusunan prosedur operasional standar prasarana dan sarana persampahan;
14. melakukan pemantauan keberfungsian dan pemanfaatan prasarana dan sarana persampahan;
15. memeriksa kesiapan dokumen readiness criteria sistem drainase lingkungan;
16. mengolah data pendukung penyusunan prosedur operasional standar sistem drainase lingkungan;
17. melakukan pemantauan keberfungsian dan pemanfaatan sistem drainase lingkungan;
18. melakukan pelatihan tim tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
19. melakukan pemantauan pelaksanaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
d. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. melakukan pendampingan penyusunan perencanaan teknis pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
3. mengolah data pendukung penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum;
4. mengolah data pendukung penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum;
5. mengolah data pendukung penyusunan rencana induk sistem pengelolaan air limbah domestik;
6. mengolah data pendukung penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik;
7. mengolah data pendukung penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik;
8. mengolah data pendukung penyusunan perencanaan teknis dan manajemen persampahan;
9. mengolah data pendukung penyusunan studi kelayakan prasarana dan sarana persampahan;
10. mengolah data pendukung penyusunan rencana teknis rinci prasarana dan sarana persampahan;
11. mengolah data pendukung penyusunan rencana induk sistem drainase kawasan;
12. mengolah data pendukung penyusunan studi kelayakan sistem drainase lingkungan;
13. mengolah data pendukung penyusunan rencana teknis rinci sistem drainase lingkungan; dan
14. menyusun konsep dokumen pengadaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan.
(2) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula, meliputi:
1. dokumen bahan, instrumen pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. konsep dokumen teknis pengadaan sistem penyediaan air minum;
3. konsep dokumen kontrak sistem penyediaan air minum;
4. dokumen bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem penyediaan air minum;
5. dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum;
6. laporan survei lapangan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
7. konsep dokumen teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
8. konsep dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
9. dokumen bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik;
10. dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
11. dokumen bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
12. laporan survei lapangan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
13. konsep dokumen teknis pengadaan prasarana dan sarana persampahan;
14. konsep dokumen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
15. dokumen bahan pelaksanaan uji coba operasional prasarana dan sarana persampahan;
16. dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
17. dokumen bahan masukan adendum dan amandemen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
18. laporan survei lapangan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan;
19. konsep dokumen teknis pengadaan sistem drainase lingkungan;
20. konsep dokumen kontrak sistem drainase lingkungan;
21. dokumen bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem drainase lingkungan;
22. dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem drainase lingkungan;
23. dokumen bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem drainase lingkungan;
24. laporan perawatan perlengkapan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
25. dokumen bahan kegiatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
26. laporan pendataan kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan; dan
27. laporan mobilisasi peralatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
b. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil, meliputi:
1. laporan hasil rekrutmen fasilitator masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. laporan pendampingan pembentukan kelembagaan, kelompok swadaya masyarakat, dan pengelola
kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
3. laporan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
4. laporan sosialisasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
5. laporan pendampingan identifikasi permasalahan, potensi, dan kebutuhan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
6. laporan pengawasan pelaksanaan kegiatan konstruksi fisik dan progres keuangan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan di lapangan;
7. dokumen bahan rencana pemanfaatan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
8. dokumen pendukung proses serah terima hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
9. laporan kesiapan dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum;
10. laporan pendampingan kegiatan konstruksi sistem penyediaan air minum;
11. laporan pemantauan progres fisik dan keuangan kegiatan konstruksi sistem penyediaan air minum;
12. dokumen bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem penyediaan air minum;
13. dokumen pendukung proses serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum;
14. dokumen pendukung proses serah terima aset sistem penyediaan air minum;
15. dokumen bahan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum;
16. laporan pendampingan kegiatan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
17. laporan pemantauan progres fisik dan keuangan kegiatan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
18. dokumen pendukung proses serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
19. dokumen pendukung proses serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik;
20. dokumen bahan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
21. laporan pendampingan kegiatan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
22. laporan pemantauan progres fisik dan keuangan kegiatan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
23. dokumen pendukung proses serah terima pengelolaan prasarana dan sarana persampahan;
24. dokumen pendukung proses serah terima aset prasarana dan sarana persampahan;
25. dokumen bahan pendampingan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan;
26. laporan pendampingan kegiatan konstruksi sistem drainase lingkungan;
27. laporan pemantauan progres fisik dan keuangan kegiatan konstruksi sistem drainase lingkungan;
28. dokumen pendukung proses serah terima pengelolaan sistem drainase lingkungan;
29. dokumen pendukung proses serah terima aset sistem drainase lingkungan;
30. dokumen bahan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem drainase lingkungan;
31. laporan sosialisasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
32. laporan survei kebutuhan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan;
33. dokumen bahan penyusunan rencana operasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
34. laporan sosialisasi keberfungsian peralatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
35. laporan pembangunan infrastruktur darurat bidang penyehatan lingkungan;
c. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir, meliputi:
1. laporan pemetaan pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. dokumen masukan teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
3. laporan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
4. laporan pendampingan pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
5. laporan survei lapangan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
6. laporan pengolahan data pendukung penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum;
7. laporan pengolahan data pendukung penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum;
8. laporan pemantauan keberfungsian dan pemanfaatan sistem penyediaan air minum;
9. laporan kesiapan dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik;
10. laporan pengolahan data pendukung penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik;
11. laporan pemantauan keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik;
12. laporan kesiapan dokumen readiness criteria prasarana dan sarana persampahan;
13. laporan pengolahan data pendukung penyusunan prosedur operasional standar prasarana dan sarana persampahan;
14. laporan pemantauan keberfungsian dan pemanfaatan prasarana dan sarana persampahan;
15. laporan kesiapan dokumen readiness criteria sistem drainase lingkungan;
16. laporan pengolahan data pendukung penyusunan prosedur operasional standar sistem drainase lingkungan;
17. laporan pemantauan keberfungsian dan pemanfaatan sistem drainase lingkungan;
18. laporan pelatihan tim tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
19. laporan pemantauan pelaksanaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
d. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. laporan pendampingan penyusunan perencanaan teknis pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
3. laporan pengolahan data pendukung penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum;
4. laporan pengolahan data pendukung penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum;
5. laporan pengolahan data pendukung penyusunan rencana induk sistem pengelolaan air limbah domestik;
6. laporan pengolahan data pendukung penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik;
7. laporan pengolahan data pendukung penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik;
8. laporan pengolahan data pendukung penyusunan perencanaan teknis dan manajemen persampahan;
9. laporan pengolahan data pendukung penyusunan studi kelayakan prasarana dan sarana persampahan;
10. laporan pengolahan data pendukung penyusunan rencana teknis rinci prasarana dan sarana persampahan;
11. laporan pengolahan data pendukung penyusunan rencana induk sistem drainase kawasan;
12. laporan pengolahan data pendukung penyusunan studi kelayakan sistem drainase lingkungan;
13. laporan pengolahan data pendukung penyusunan rencana teknis rinci sistem drainase lingkungan;
dan
14. konsep dokumen pengadaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang melaksanakan kegiatan Penata Laksana Penyehatan
Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang melaksanakan kegiatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan bidang teknik sipil atau teknik lingkungan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(5) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
Article 15
Article 16
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; atau
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang akan diduduki.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan bidang teknik sipil atau teknik lingkungan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(5) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula, Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil, dan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir;
e. berijazah paling rendah diploma tiga bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; atau
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan; atau
b. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula, Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil, dan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir; dan
b. diploma tiga bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 26
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula;
b. 5 (lima) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Laksana Penyehatan Lingkungan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula;
b. 5 (lima) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Laksana Penyehatan Lingkungan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 25
(1) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan pemula;
b. 4 (empat) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan mahir.
(2) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(1) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan pemula;
b. 4 (empat) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan mahir.
(2) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Capaian SKP Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Laksana Penyehatan Lingkungan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
Article 29
Usul PAK Penata Laksana Penyehatan Lingkungan diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula sampai dengan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 30
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula sampai dengan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yaitu Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 32
Article 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Usul PAK Penata Laksana Penyehatan Lingkungan diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula sampai dengan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula sampai dengan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yaitu Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 32
Article 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Kenaikan pangkat Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan:
a. dengan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan diploma dua tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Penyehatan Lingkungan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir yang akan naik jenjang jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah diploma tiga di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir yang akan naik ke jenjang penyelia, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
Article 38
(1) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyehatan Lingkungan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 39
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 40
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Laksana Penyehatan Lingkungan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan:
a. dengan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan diploma dua tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Penyehatan Lingkungan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir yang akan naik jenjang jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah diploma tiga di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir yang akan naik ke jenjang penyelia, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
Article 38
(1) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyehatan Lingkungan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Laksana Penyehatan Lingkungan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA PENYEHATAN LINGKUNGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:
a. jumlah layanan Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan;
b. cakupan wilayah kerja Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan; dan
c. kompleksitas dan risiko pekerjaan Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Laksana Penyehatan Lingkungan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Laksana Penyehatan Lingkungan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi dan tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(3) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Article 47
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir dalam jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 48
(1) Terhadap Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Penyehatan Lingkungan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang Penyehatan Lingkungan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan di Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Laksana Penyehatan Lingkungan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 53
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
Article 54
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keterampilan dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Article 56
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil;
b. Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia.
(3) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan
Lingkungan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan.
(6) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Article 57
Hasil Kerja tugas jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya.
Article 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Article 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula, meliputi:
1. menyiapkan bahan, instrumen pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. menyiapkan konsep dokumen teknis pengadaan sistem penyediaan air minum;
3. menyiapkan konsep dokumen kontrak sistem penyediaan air minum;
4. menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem penyediaan air minum;
5. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum;
6. melakukan survei lapangan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
7. menyiapkan konsep dokumen teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
8. menyiapkan konsep dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
9. menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik;
10. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
11. menyiapkan bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
12. melakukan survei lapangan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
13. menyiapkan konsep dokumen teknis pengadaan prasarana dan sarana persampahan;
14. menyiapkan konsep dokumen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
15. menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba operasional prasarana dan sarana persampahan;
16. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
17. menyiapkan bahan masukan adendum dan amandemen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
18. melakukan survei lapangan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan;
19. menyiapkan konsep dokumen teknis pengadaan sistem drainase lingkungan;
20. menyiapkan konsep dokumen kontrak sistem drainase lingkungan;
21. menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem drainase lingkungan;
22. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem drainase lingkungan;
23. menyiapkan bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem drainase lingkungan;
24. melakukan perawatan perlengkapan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
25. menyiapkan bahan kegiatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
26. melakukan pendataan kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan; dan
27. melakukan mobilisasi peralatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
b. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil, meliputi:
1. melakukan rekrutmen fasilitator masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. melakukan pendampingan pembentukan kelembagaan, kelompok swadaya masyarakat, dan pengelola kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
3. melakukan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
4. melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
5. melakukan pendampingan identifikasi permasalahan, potensi dan kebutuhan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
6. mengawasi pelaksanaan kegiatan konstruksi fisik dan progres keuangan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan di lapangan;
7. mengompilasi bahan rencana pemanfaatan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
8. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
9. memeriksa kesiapan dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum;
10. melakukan pendampingan kegiatan konstruksi sistem penyediaan air minum;
11. melakukan pemantauan progres fisik dan keuangan kegiatan konstruksi sistem penyediaan air minum;
12. menyiapkan bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem penyediaan air minum;
13. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum;
14. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima aset sistem penyediaan air minum;
15. menyiapkan bahan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum;
16. melakukan pendampingan kegiatan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
17. melakukan pemantauan progres fisik dan keuangan kegiatan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
18. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
19. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik;
20. menyiapkan bahan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
21. melakukan pendampingan kegiatan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
22. melakukan pemantauan progres fisik dan keuangan kegiatan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
23. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pengelolaan prasarana dan sarana persampahan;
24. mempersiapkan dokumen pendukung proses serah terima aset prasarana dan sarana persampahan;
25. menyiapkan bahan pendampingan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan;
26. melakukan pendampingan kegiatan konstruksi sistem drainase lingkungan;
27. melakukan pemantauan progres fisik dan keuangan kegiatan konstruksi sistem drainase lingkungan;
28. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima pengelolaan sistem drainase lingkungan;
29. menyiapkan dokumen pendukung proses serah terima aset sistem drainase lingkungan;
30. menyiapkan bahan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem drainase lingkungan;
31. melakukan sosialisasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
32. melakukan survei kebutuhan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan;
33. menyiapkan bahan penyusunan rencana operasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
34. melakukan sosialisasi keberfungsian peralatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
dan
35. melakukan pembangunan infrastruktur darurat bidang penyehatan lingkungan;
c. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir, meliputi:
1. melakukan pemetaan pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. menyusun masukan teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
3. melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
4. melakukan pendampingan pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
5. melakukan survei lapangan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
6. mengolah data pendukung penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum;
7. mengolah data pendukung penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum;
8. melakukan pemantauan keberfungsian dan pemanfaatan sistem penyediaan air minum;
9. memeriksa kesiapan dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik;
10. mengolah data pendukung penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik;
11. melakukan pemantauan keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik;
12. memeriksa kesiapan dokumen readiness criteria prasarana dan sarana persampahan;
13. mengolah data pendukung penyusunan prosedur operasional standar prasarana dan sarana persampahan;
14. melakukan pemantauan keberfungsian dan pemanfaatan prasarana dan sarana persampahan;
15. memeriksa kesiapan dokumen readiness criteria sistem drainase lingkungan;
16. mengolah data pendukung penyusunan prosedur operasional standar sistem drainase lingkungan;
17. melakukan pemantauan keberfungsian dan pemanfaatan sistem drainase lingkungan;
18. melakukan pelatihan tim tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
19. melakukan pemantauan pelaksanaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
d. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. melakukan pendampingan penyusunan perencanaan teknis pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
3. mengolah data pendukung penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum;
4. mengolah data pendukung penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum;
5. mengolah data pendukung penyusunan rencana induk sistem pengelolaan air limbah domestik;
6. mengolah data pendukung penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik;
7. mengolah data pendukung penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik;
8. mengolah data pendukung penyusunan perencanaan teknis dan manajemen persampahan;
9. mengolah data pendukung penyusunan studi kelayakan prasarana dan sarana persampahan;
10. mengolah data pendukung penyusunan rencana teknis rinci prasarana dan sarana persampahan;
11. mengolah data pendukung penyusunan rencana induk sistem drainase kawasan;
12. mengolah data pendukung penyusunan studi kelayakan sistem drainase lingkungan;
13. mengolah data pendukung penyusunan rencana teknis rinci sistem drainase lingkungan; dan
14. menyusun konsep dokumen pengadaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan.
(2) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula, meliputi:
1. dokumen bahan, instrumen pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. konsep dokumen teknis pengadaan sistem penyediaan air minum;
3. konsep dokumen kontrak sistem penyediaan air minum;
4. dokumen bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem penyediaan air minum;
5. dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum;
6. laporan survei lapangan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
7. konsep dokumen teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
8. konsep dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
9. dokumen bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik;
10. dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
11. dokumen bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
12. laporan survei lapangan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
13. konsep dokumen teknis pengadaan prasarana dan sarana persampahan;
14. konsep dokumen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
15. dokumen bahan pelaksanaan uji coba operasional prasarana dan sarana persampahan;
16. dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
17. dokumen bahan masukan adendum dan amandemen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
18. laporan survei lapangan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan;
19. konsep dokumen teknis pengadaan sistem drainase lingkungan;
20. konsep dokumen kontrak sistem drainase lingkungan;
21. dokumen bahan pelaksanaan uji coba operasional sistem drainase lingkungan;
22. dokumen pendukung proses serah terima pekerjaan konstruksi sistem drainase lingkungan;
23. dokumen bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem drainase lingkungan;
24. laporan perawatan perlengkapan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
25. dokumen bahan kegiatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
26. laporan pendataan kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan; dan
27. laporan mobilisasi peralatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
b. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil, meliputi:
1. laporan hasil rekrutmen fasilitator masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. laporan pendampingan pembentukan kelembagaan, kelompok swadaya masyarakat, dan pengelola
kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
3. laporan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
4. laporan sosialisasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
5. laporan pendampingan identifikasi permasalahan, potensi, dan kebutuhan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
6. laporan pengawasan pelaksanaan kegiatan konstruksi fisik dan progres keuangan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan di lapangan;
7. dokumen bahan rencana pemanfaatan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
8. dokumen pendukung proses serah terima hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
9. laporan kesiapan dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum;
10. laporan pendampingan kegiatan konstruksi sistem penyediaan air minum;
11. laporan pemantauan progres fisik dan keuangan kegiatan konstruksi sistem penyediaan air minum;
12. dokumen bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem penyediaan air minum;
13. dokumen pendukung proses serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum;
14. dokumen pendukung proses serah terima aset sistem penyediaan air minum;
15. dokumen bahan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum;
16. laporan pendampingan kegiatan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
17. laporan pemantauan progres fisik dan keuangan kegiatan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
18. dokumen pendukung proses serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
19. dokumen pendukung proses serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik;
20. dokumen bahan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
21. laporan pendampingan kegiatan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
22. laporan pemantauan progres fisik dan keuangan kegiatan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
23. dokumen pendukung proses serah terima pengelolaan prasarana dan sarana persampahan;
24. dokumen pendukung proses serah terima aset prasarana dan sarana persampahan;
25. dokumen bahan pendampingan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan;
26. laporan pendampingan kegiatan konstruksi sistem drainase lingkungan;
27. laporan pemantauan progres fisik dan keuangan kegiatan konstruksi sistem drainase lingkungan;
28. dokumen pendukung proses serah terima pengelolaan sistem drainase lingkungan;
29. dokumen pendukung proses serah terima aset sistem drainase lingkungan;
30. dokumen bahan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem drainase lingkungan;
31. laporan sosialisasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
32. laporan survei kebutuhan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan;
33. dokumen bahan penyusunan rencana operasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
34. laporan sosialisasi keberfungsian peralatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
35. laporan pembangunan infrastruktur darurat bidang penyehatan lingkungan;
c. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir, meliputi:
1. laporan pemetaan pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. dokumen masukan teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
3. laporan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
4. laporan pendampingan pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
5. laporan survei lapangan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
6. laporan pengolahan data pendukung penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum;
7. laporan pengolahan data pendukung penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum;
8. laporan pemantauan keberfungsian dan pemanfaatan sistem penyediaan air minum;
9. laporan kesiapan dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik;
10. laporan pengolahan data pendukung penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik;
11. laporan pemantauan keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik;
12. laporan kesiapan dokumen readiness criteria prasarana dan sarana persampahan;
13. laporan pengolahan data pendukung penyusunan prosedur operasional standar prasarana dan sarana persampahan;
14. laporan pemantauan keberfungsian dan pemanfaatan prasarana dan sarana persampahan;
15. laporan kesiapan dokumen readiness criteria sistem drainase lingkungan;
16. laporan pengolahan data pendukung penyusunan prosedur operasional standar sistem drainase lingkungan;
17. laporan pemantauan keberfungsian dan pemanfaatan sistem drainase lingkungan;
18. laporan pelatihan tim tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
19. laporan pemantauan pelaksanaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
d. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. laporan pendampingan penyusunan perencanaan teknis pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
3. laporan pengolahan data pendukung penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum;
4. laporan pengolahan data pendukung penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum;
5. laporan pengolahan data pendukung penyusunan rencana induk sistem pengelolaan air limbah domestik;
6. laporan pengolahan data pendukung penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik;
7. laporan pengolahan data pendukung penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik;
8. laporan pengolahan data pendukung penyusunan perencanaan teknis dan manajemen persampahan;
9. laporan pengolahan data pendukung penyusunan studi kelayakan prasarana dan sarana persampahan;
10. laporan pengolahan data pendukung penyusunan rencana teknis rinci prasarana dan sarana persampahan;
11. laporan pengolahan data pendukung penyusunan rencana induk sistem drainase kawasan;
12. laporan pengolahan data pendukung penyusunan studi kelayakan sistem drainase lingkungan;
13. laporan pengolahan data pendukung penyusunan rencana teknis rinci sistem drainase lingkungan;
dan
14. konsep dokumen pengadaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula, Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil, dan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir;
e. berijazah paling rendah diploma tiga bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan; atau
b. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula, Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil, dan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir; dan
b. diploma tiga bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan, unsur kepegawaian, dan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Laksana Penyehatan Lingkungan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh tim penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan, unsur kepegawaian, dan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Laksana Penyehatan Lingkungan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh tim penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.