Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
Article 2
(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(3) Kedudukan Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(3) Kedudukan Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda;
c. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. perencanaan umum jalan dan jembatan;
b. perencanaan teknis jalan dan jembatan;
c. pelaksanaan jalan dan jembatan;
d. pengawasan jalan dan jembatan; dan
e. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan umum jalan dan jembatan meliputi:
1. pengkajian dan penyusunan rencana jaringan jalan, jembatan, atau terowongan; dan
2. penyusunan prastudi kelayakan dan studi kelayakan pengembangan jalan;
b. perencanaan teknis jalan dan jembatan meliputi:
1. penyiapan rekomendasi teknis untuk preservasi dan pembangunan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
3. pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi, barang, alat berat, alat pengujian, dan penunjang lainnya;
dan
4. penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;
c. pelaksanaan jalan dan jembatan meliputi:
1. pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan; dan
3. pelaksanaan kegiatan analisis penyesuaian tarif tol;
d. pengawasan jalan dan jembatan meliputi:
1. pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan tol;
2. pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
3. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
4. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
5. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
6. pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan; dan
7. pengawasan dan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol; dan
e. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan meliputi:
1. pelaksanaan bimbingan strategi penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. pelaksanaan bimbingan dan layanan terkait perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
3. pelaksanaan bimbingan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
4. pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;
5. pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko;
6. penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
7. pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
8. pembimbingan pelaksanaan jalan;
9. pelaksanaan uji laik fungsi dan keselamatan jalan;
10. mitigasi bencana alam dan penanggulangan darurat; dan
11. pelaksanaan kegiatan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam 0 ayat
(1), Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam 0 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. perencanaan umum jalan dan jembatan;
b. perencanaan teknis jalan dan jembatan;
c. pelaksanaan jalan dan jembatan;
d. pengawasan jalan dan jembatan; dan
e. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan umum jalan dan jembatan meliputi:
1. pengkajian dan penyusunan rencana jaringan jalan, jembatan, atau terowongan; dan
2. penyusunan prastudi kelayakan dan studi kelayakan pengembangan jalan;
b. perencanaan teknis jalan dan jembatan meliputi:
1. penyiapan rekomendasi teknis untuk preservasi dan pembangunan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
3. pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi, barang, alat berat, alat pengujian, dan penunjang lainnya;
dan
4. penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;
c. pelaksanaan jalan dan jembatan meliputi:
1. pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan; dan
3. pelaksanaan kegiatan analisis penyesuaian tarif tol;
d. pengawasan jalan dan jembatan meliputi:
1. pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan tol;
2. pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
3. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
4. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
5. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
6. pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan; dan
7. pengawasan dan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol; dan
e. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan meliputi:
1. pelaksanaan bimbingan strategi penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. pelaksanaan bimbingan dan layanan terkait perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
3. pelaksanaan bimbingan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
4. pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;
5. pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko;
6. penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
7. pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
8. pembimbingan pelaksanaan jalan;
9. pelaksanaan uji laik fungsi dan keselamatan jalan;
10. mitigasi bencana alam dan penanggulangan darurat; dan
11. pelaksanaan kegiatan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan kompilasi data sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting;
2. melakukan kompilasi data kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. melakukan kompilasi studi untuk mendukung pengembangan jaringan jalan yang dibiayai pinjaman atau hibah;
4. melakukan kompilasi data bahan studi kelayakan jalan;
5. melakukan kompilasi data untuk bahan pengkajian analisis ekonomi, finansial, dan basic design;
6. melakukan kompilasi data penyusunan dokumen lingkungan;
7. melaksanakan survei data sekunder perancangan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
8. mengidentifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jembatan atau terowongan;
9. mengidentifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jalan;
10. melakukan analisis data integrated road management system, bridge management system, dan structural health monitoring system;
11. melakukan kompilasi data rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
12. menyusun proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jalan;
13. menyusun kompilasi data survei harga satuan, bahan, upah, dan alat pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
14. menghitung kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jalan;
15. mengevaluasi kondisi jembatan;
16. menyusun proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jembatan atau terowongan;
17. menghitung kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jembatan atau terowongan;
18. menganalisis variasi data kecepatan angin untuk uji model terowongan angin;
19. mengevaluasi gambar terlaksana (as built drawing) pekerjaan jembatan atau terowongan;
20. memantau pelaksanaan perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
21. menyusun dokumen teknis pengadaan jasa perencanaan teknis bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
22. menyusun rencana jadwal pengadaan dan penggunaan material dan persiapan pelaksanaan fisik;
23. melakukan penjelasan teknis lokasi kerja (aanwijzing);
24. mengolah bahan penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;
25. menyusun dokumen administrasi pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
26. menganalisis hasil pengujian bidang jalan;
27. mengevaluasi hasil pengujian bidang jalan;
28. melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
29. melakukan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
30. melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
31. melakukan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
32. melakukan kompilasi data pemanfaatan bagian- bagian jalan;
33. melakukan kompilasi data kegiatan pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
34. melakukan kompilasi data pengukuran pelayanan jalan tol, hasil perekaman data lalu lintas, dan pendapatan tol;
35. menyusun kompilasi data dan mengolah bahan hasil pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
36. menyusun kompilasi data dan mengolah bahan hasil pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
37. menyusun bahan evaluasi kinerja pemanfaatan program bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
38. melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
39. mengidentifikasi risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
40. mengevaluasi penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
41. melakukan kompilasi data pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
42. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
43. menyusun kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
44. mengolah data leger jalan;
45. menyusun bahan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
46. melakukan kompilasi data tipikal kecelakaan lalu lintas;
47. menganalisis perencanaan penanggulangan bencana pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan
48. menyusun data rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;
b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting;
2. melakukan kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. menyusun proposal teknis pengajuan pinjaman atau hibah;
4. menyusun studi kelayakan jalan;
5. mengolah bahan analisis ekonomi, finansial, dan basic design;
6. menyusun dokumen lingkungan;
7. menganalisis data hasil survei (primer dan sekunder) jalan, jembatan, atau terowongan;
8. menganalisis hasil survei kondisi jembatan atau terowongan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);
9. menganalisis hasil survei kondisi jalan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);
10. menyusun rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
11. menganalisis biaya perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
12. menganalisis nilai sisa umur layan jalan;
13. menyusun standar dan spesifikasi teknis kegiatan konstruksi pekerjaan jalan;
14. menyusun rencana teknis akhir jalan;
15. menganalisis nilai sisa kapasitas jembatan;
16. melakukan penyusunan pra-desain jembatan atau terowongan;
17. melakukan perencanaan teknis elemen jembatan atau terowongan;
18. menyusun standar dan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi jembatan atau terowongan;
19. menyusun rencana teknis akhir jembatan atau terowongan;
20. menganalisis kesesuaian perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
21. melakukan analisis konstruksi jembatan atau terowongan;
22. merencanakan jadwal dan metode tes struktur jembatan;
23. mengevaluasi laporan hasil tes struktur jembatan;
24. menyusun strategi penanganan jembatan;
25. menyusun skenario risiko kerusakan konstruksi jembatan atau terowongan;
26. memverifikasi data teknis perencanaan teknis, kondisi, dan pengaruh eksternal terhadap keamanan jembatan dan terowongan;
27. menerapkan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan, jembatan, atau terowongan;
28. mengevaluasi rencana pengadaan tanah;
29. mengevaluasi perencanaan teknis dengan pemangku kepentingan terkait;
30. menyusun dokumen teknis pengadaan kegiatan konstruksi pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
31. menyusun rencana persiapan pelaksanaan fisik pekerjaan jembatan atau terowongan;
32. menyusun dokumen perjanjian pengusahaan jalan tol;
33. menyusun dokumen teknis pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
34. memvalidasi lokasi kerja pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
35. melakukan pengawasan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
36. mengolah bahan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
37. menganalisis rencana penyesuaian tarif tol;
38. menganalisis penerapan standar pelayanan minimal dan pendapatan jalan tol;
39. menganalisis penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
40. menganalisis data pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
41. mengolah bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
42. menganalisis data pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
43. mengolah bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
44. menganalisis rencana pemanfaatan bagian- bagian jalan;
45. mengevaluasi pemanfaatan bagian-bagian jalan;
46. melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi teknik jalan, jembatan, atau terowongan untuk kegiatan kontrak dan swakelola;
47. melakukan pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
48. melakukan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
49. melakukan pengawasan implementasi standar pelayanan minimal jalan tol, kegiatan perekaman data lalu lintas, dan pendapatan tol;
50. melaksanakan bimbingan penyusunan program teknis penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
51. menyusun program kerja bimbingan dan layanan perencanaan teknis jalan;
52. menyusun program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
53. melakukan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
54. melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
55. mengevaluasi data temuan hasil pemeriksaan internal/eksternal kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
56. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
57. menyusun konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
58. mengevaluasi hasil kajian pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
59. mengolah bahan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
60. mengembangkan sistem manajemen data dan pengetahuan jalan, jembatan, atau terowongan;
61. melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
62. menganalisis data tipikal kecelakaan lalu lintas;
63. menyusun rekomendasi teknis mitigasi bencana alam pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan
64. menganalisis rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;
c. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya meliputi:
1. mengevaluasi hasil kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. mengevaluasi hasil kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. mengevaluasi proposal teknis pinjaman atau hibah;
4. mengevaluasi studi kelayakan jalan;
5. mengevaluasi dokumen lingkungan;
6. mengevaluasi hasil rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
7. menyusun konsep bentang dan geometrik jembatan ekonomis;
8. mengembangkan model matematis dan konsep analisis jembatan khusus;
9. mengevaluasi pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol;
10. melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
11. mengevaluasi dokumen kontrak pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
12. mengevaluasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan;
13. mengevaluasi hasil pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
14. mengevaluasi hasil penyesuaian tarif tol;
15. mengevaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan dan pendapatan jalan tol;
16. mengevaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
17. mengevaluasi laporan hasil pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
18. mengevaluasi laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
19. mengevaluasi laporan hasil pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
20. mengevaluasi laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
21. mengevaluasi pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan;
22. mengevaluasi hasil pengawasan pelaksanaan administrasi teknik jalan, jembatan, atau terowongan untuk kegiatan kontrak dan swakelola;
23. mengevaluasi hasil pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
24. mengevaluasi hasil pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
25. mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
26. mengevaluasi program kerja bimbingan dan layanan tentang perencanaan teknis jalan;
27. mengevaluasi program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
28. menyusun program kerja bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
29. mengevaluasi penyerahan prasarana umum dari masyarakat;
30. merumuskan penyelesaian masalah penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
31. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
32. merumuskan kerangka kerja kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
33. mengevaluasi konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
34. merumuskan program pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
35. mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
36. menganalisis pemenuhan kelaikan fungsi dan keselamatan jalan;
37. mengevaluasi tipikal kecelakaan lalu lintas; dan
38. mengevaluasi rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi; dan
d. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. merumuskan rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. merumuskan program teknis pengembangan jaringan jalan;
4. mengevaluasi pelaksanaan program penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
5. merumuskan rencana program preservasi atau pembangunan jalan;
6. menganalisis model terowongan angin struktur jembatan khusus;
7. membuat model jembatan yang diperlukan untuk uji terowongan angin (wind tunnel);
8. menguji model jembatan di terowongan angin (wind tunnel);
9. menganalisis metode konstruksi jembatan bentang khusus atau bentang panjang;
10. merumuskan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
11. merumuskan rekomendasi penyesuaian tarif tol;
12. merumuskan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
13. merumuskan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
14. merumuskan program pengawasan atau pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
15. merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan; dan
16. mengevaluasi keselamatan jalan, jembatan, atau terowongan.
(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam 0 ayat (1), meliputi:
a. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, meliputi;
1. laporan kompilasi data sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting;
2. laporan kompilasi data kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. laporan kompilasi studi untuk mendukung pengembangan jaringan jalan yang dibiayai pinjaman atau hibah;
4. laporan kompilasi data bahan studi kelayakan jalan;
5. laporan kompilasi data untuk bahan pengkajian analisis ekonomi, finansial, dan basic design;
6. laporan kompilasi data penyusunan dokumen lingkungan;
7. laporan survei data sekunder perancangan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
8. laporan kajian hasil survei kondisi dan kerusakan jembatan atau terowongan;
9. laporan identifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jalan;
10. laporan analisis data integrated road management system, bridge management system, dan structural health monitoring system;
11. laporan kompilasi data rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
12. laporan proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jalan;
13. laporan kompilasi data survei harga satuan, bahan, upah, dan alat pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
14. laporan kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jalan;
15. laporan evaluasi kondisi jembatan;
16. laporan proyeksi waktu pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
17. laporan kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jembatan atau terowongan;
18. laporan analisis data kecepatan angin untuk uji model terowongan angin;
19. laporan evaluasi gambar terlaksana (as built drawing) pekerjaan jembatan atau terowongan;
20. laporan pemantauan pelaksanaan perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
21. dokumen teknis pengadaan jasa perencanaan teknis bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
22. laporan rencana jadwal pengadaan dan penggunaan material dan persiapan pelaksanaan fisik;
23. laporan penjelasan teknis lokasi kerja (aanwijzing);
24. laporan analisis bahan penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;
25. dokumen administrasi pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
26. laporan analisis hasil pengujian bidang jalan;
27. laporan evaluasi hasil pengujian bidang jalan;
28. laporan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
29. laporan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
30. laporan kompilasi data pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
31. laporan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
32. laporan kompilasi data pemanfaatan bagian-bagian jalan;
33. laporan kompilasi data kegiatan pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jembatan atau terowongan;
34. laporan kompilasi data pengukuran pelayanan jalan tol;
35. laporan kompilasi data pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
36. laporan kompilasi data pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
37. dokumen bahan evaluasi kinerja pemanfaatan program bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
38. laporan kompilasi bahan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
39. laporan identifikasi risiko penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
40. laporan evaluasi penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
41. laporan kompilasi data pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;
42. dokumen rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;
43. laporan kompilasi data kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
44. laporan data leger jalan;
45. dokumen bahan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
46. laporan kompilasi data kecelakaan lalu lintas;
47. laporan analisis perencanaan penanggulangan bencana pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan
48. laporan kompilasi data pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;
b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. laporan kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. dokumen proposal teknis pengajuan pinjaman atau hibah;
4. laporan studi kelayakan jalan;
5. laporan analisis bahan pengkajian kelayakan ekonomi, finansial, dan basic design;
6. dokumen lingkungan;
7. laporan analisis data hasil survei (primer dan sekunder) jalan, jembatan, atau terowongan;
8. laporan analisis hasil survei kondisi jembatan atau terowongan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);
9. laporan analisis kondisi jalan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);
10. laporan rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
11. laporan analisis biaya perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
12. laporan analisis sisa umur layan jalan;
13. dokumen spesfikasi teknis kegiatan konstruksi jalan;
14. dokumen rencana teknis akhir jalan;
15. laporan analisis nilai sisa kapasitas jembatan;
16. dokumen pra-desain jembatan atau terowongan;
17. dokumen perencanaan teknis elemen jembatan atau terowongan;
18. dokumen spesfikasi teknis kegiatan konstruksi jembatan atau terowongan;
19. dokumen rencana teknis akhir jembatan atau terowongan;
20. laporan analisis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
21. laporan analisis konstruksi jembatan atau terowongan;
22. laporan rencana jadwal dan metode tes struktur jembatan;
23. laporan evaluasi hasil tes struktur jembatan;
24. dokumen strategi penanganan jembatan;
25. dokumen skenario risiko kerusakan konstruksi jembatan atau terowongan;
26. laporan verifikasi data perencanaan teknis, kondisi, dan pengaruh eksternal terhadap keamanan jembatan dan terowongan;
27. laporan kegiatan penerapan teknologi bahan dan peralatan jalan, jembatan, atau terowongan;
28. laporan evaluasi rencana pengadaan tanah;
29. laporan evaluasi perencanaan teknis dengan pemangku kepentingan terkait;
30. dokumen teknis pengadaan kegiatan konstruksi pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
31. laporan rencana persiapan pelaksanaan fisik pekerjaan jembatan atau terowongan;
32. dokumen perjanjian pengusahaan jalan tol;
33. dokumen teknis pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
34. laporan hasil validasi lokasi kerja pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
35. laporan kegiatan pengawasan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
36. laporan kegiatan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
37. laporan analisis rencana penyesuaian tarif tol;
38. laporan analisis penerapan standar pelayanan minimal dan pendapatan jalan tol;
39. laporan analisis penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
40. laporan kajian data pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
41. laporan kajian bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
42. laporan analisis pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
43. laporan kajian pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
44. laporan analisis rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan;
45. laporan evaluasi pemanfaatan bagian-bagian jalan;
46. laporan kegiatan pengawasan pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan untuk kegiatan kontrak dan swakelola;
47. laporan kegiatan pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
48. laporan kegiatan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
49. laporan pengawasan implementasi standar pelayanan minimal jalan tol, kegiatan perekaman data lalu lintas, dan pendapatan jalan tol;
50. laporan bimbingan penyusunan program teknis penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
51. dokumen program kerja bimbingan dan layanan perencanaan teknis jalan;
52. dokumen program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
53. laporan kegiatan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
54. laporan pengawasan pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
55. laporan evaluasi data temuan hasil pemeriksaan internal/eksternal kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
56. laporan pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
57. dokumen konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
58. laporan evaluasi pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
59. laporan kegiatan pengolahan bahan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
60. dokumen program sistem manajemen data dan pengetahuan jalan, jembatan, atau terowongan;
61. laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis;
62. laporan analisis tipikal kecelakaan lalu lintas;
63. laporan rekomendasi teknis mitigasi bencana alam pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan
64. laporan analisis pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;
c. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan evaluasi hasil kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. laporan evaluasi kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. laporan evaluasi proposal teknis pinjaman atau hibah;
4. laporan evaluasi studi kelayakan jalan;
5. laporan evaluasi dokumen lingkungan;
6. laporan evaluasi rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
7. dokumen konsep perencanaan bentang dan geometrik jembatan ekonomis;
8. laporan analisis model matematis dan konsep analisis jembatan khusus;
9. laporan evaluasi pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol;
10. laporan pemeriksaan akhir pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
11. laporan evaluasi dokumen kontrak pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
12. laporan kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah;
13. laporan evaluasi pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
14. laporan evaluasi hasil penyesuaian tarif tol;
15. laporan evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan pendapatan jalan tol;
16. laporan evaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
17. laporan evaluasi pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
18. laporan evaluasi hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
19. laporan evaluasi pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
20. laporan evaluasi pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
21. laporan evaluasi pengendalian pemanfaatan bagian- bagian jalan;
22. laporan evaluasi pengawasan pelaksanaan administrasi teknis jembatan atau terowongan;
23. laporan evaluasi pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
24. laporan evaluasi pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
25. laporan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
26. laporan evaluasi program kerja bimbingan dan layanan perencanaan teknis jalan;
27. laporan evaluasi program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
28. dokumen rencana kerja bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
29. laporan evaluasi penyerahan prasarana umum dari masyarakat;
30. laporan rekomendasi teknis penyelesaian masalah penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
31. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
32. dokumen rencana kerja kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
33. laporan evaluasi konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
34. dokumen program pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
35. laporan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
36. laporan analisis pemenuhan kelaikan fungsi dan keselamatan jalan;
37. laporan evaluasi tipikal kecelakaan lalu lintas; dan
38. laporan evaluasi rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi; dan
d. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen teknis sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. dokumen teknis rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. dokumen rencana pengembangan jaringan jalan;
4. laporan evaluasi pelaksanaan program penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
5. dokumen rencana program preservasi atau pembangunan jalan;
6. laporan analisis model terowongan angin struktur jembatan khusus;
7. model jembatan untuk uji terowongan (wind tunnel);
8. laporan hasil uji model jembatan di terowongan angin (wind tunnel);
9. laporan analisis metode konstruksi jembatan bentang khusus atau bentang panjang;
10. dokumen sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
11. laporan kajian rekomendasi penyesuaian tarif tol;
12. dokumen rumusan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
13. dokumen rumusan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
14. dokumen rumusan program pengawasan atau pemantuan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
15. dokumen rumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
dan
16. laporan kajian keselamatan jalan, jembatan, atau terowongan.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam 0 ayat
(1), Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam 0 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam 0 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik kelautan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik transportasi, atau teknik mesin; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(5) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
Article 15
Article 16
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam 0 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan diduduki.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam 0 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik kelautan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik transportasi, atau teknik mesin; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(5) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam 0 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik kelautan, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik transportasi, teknik mesin, atau pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi,
teknik planologi, teknik kelautan, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik transportasi, teknik mesin, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
(5) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam 0 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan diduduki.
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan; atau
b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana atau diploma empat di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik kelautan, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik transportasi, teknik mesin atau pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, Penata
Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan
b. berijazah paling rendah magister di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik kelautan, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik transportasi, teknik mesin atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib dilantik dan
diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 26
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Jalan dan Jembatan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Jalan dan Jembatan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 24
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 25
(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya.
(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya.
(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kelola Jalan dan Jembatan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
Article 29
Usul PAK Penata Kelola Jalan dan Jembatan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 30
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk
Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kelola Jalan dan Jembatan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 32
Article 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Usul PAK Penata Kelola Jalan dan Jembatan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk
Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kelola Jalan dan Jembatan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 32
Article 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Kenaikan pangkat Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan, untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Penata Kelola Jalan
dan Jembatan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi Pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.
Article 38
(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 39
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 40
Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kelola Jalan dan Jembatan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan, untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Penata Kelola Jalan
dan Jembatan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi Pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.
Article 38
(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kelola Jalan dan Jembatan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA JALAN DAN JEMBATAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:
a. jumlah layanan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
b. cakupan wilayah kerja Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan; dan
c. kompleksitas dan risiko pekerjaan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan harus memiliki Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Kelola Jalan dan Jembatan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan harus memiliki Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Kelola Jalan dan Jembatan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi dan tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(3) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Article 47
Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir dalam jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 48
(1) Terhadap Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Kelola Jalan dan Jembatan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan secara berkala hasil pengelolaan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 53
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
Article 54
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori keahlian dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya, tetap diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Article 56
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.
(3) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap
melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan.
(6) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang telah disesuaikan jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori keahlian ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.
Article 57
Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya.
Article 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan untuk jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Article 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional
Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
-
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan kompilasi data sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting;
2. melakukan kompilasi data kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. melakukan kompilasi studi untuk mendukung pengembangan jaringan jalan yang dibiayai pinjaman atau hibah;
4. melakukan kompilasi data bahan studi kelayakan jalan;
5. melakukan kompilasi data untuk bahan pengkajian analisis ekonomi, finansial, dan basic design;
6. melakukan kompilasi data penyusunan dokumen lingkungan;
7. melaksanakan survei data sekunder perancangan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
8. mengidentifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jembatan atau terowongan;
9. mengidentifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jalan;
10. melakukan analisis data integrated road management system, bridge management system, dan structural health monitoring system;
11. melakukan kompilasi data rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
12. menyusun proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jalan;
13. menyusun kompilasi data survei harga satuan, bahan, upah, dan alat pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
14. menghitung kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jalan;
15. mengevaluasi kondisi jembatan;
16. menyusun proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jembatan atau terowongan;
17. menghitung kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jembatan atau terowongan;
18. menganalisis variasi data kecepatan angin untuk uji model terowongan angin;
19. mengevaluasi gambar terlaksana (as built drawing) pekerjaan jembatan atau terowongan;
20. memantau pelaksanaan perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
21. menyusun dokumen teknis pengadaan jasa perencanaan teknis bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
22. menyusun rencana jadwal pengadaan dan penggunaan material dan persiapan pelaksanaan fisik;
23. melakukan penjelasan teknis lokasi kerja (aanwijzing);
24. mengolah bahan penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;
25. menyusun dokumen administrasi pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
26. menganalisis hasil pengujian bidang jalan;
27. mengevaluasi hasil pengujian bidang jalan;
28. melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
29. melakukan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
30. melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
31. melakukan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
32. melakukan kompilasi data pemanfaatan bagian- bagian jalan;
33. melakukan kompilasi data kegiatan pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
34. melakukan kompilasi data pengukuran pelayanan jalan tol, hasil perekaman data lalu lintas, dan pendapatan tol;
35. menyusun kompilasi data dan mengolah bahan hasil pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
36. menyusun kompilasi data dan mengolah bahan hasil pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
37. menyusun bahan evaluasi kinerja pemanfaatan program bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
38. melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
39. mengidentifikasi risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
40. mengevaluasi penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
41. melakukan kompilasi data pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
42. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
43. menyusun kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
44. mengolah data leger jalan;
45. menyusun bahan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
46. melakukan kompilasi data tipikal kecelakaan lalu lintas;
47. menganalisis perencanaan penanggulangan bencana pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan
48. menyusun data rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;
b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting;
2. melakukan kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. menyusun proposal teknis pengajuan pinjaman atau hibah;
4. menyusun studi kelayakan jalan;
5. mengolah bahan analisis ekonomi, finansial, dan basic design;
6. menyusun dokumen lingkungan;
7. menganalisis data hasil survei (primer dan sekunder) jalan, jembatan, atau terowongan;
8. menganalisis hasil survei kondisi jembatan atau terowongan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);
9. menganalisis hasil survei kondisi jalan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);
10. menyusun rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
11. menganalisis biaya perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
12. menganalisis nilai sisa umur layan jalan;
13. menyusun standar dan spesifikasi teknis kegiatan konstruksi pekerjaan jalan;
14. menyusun rencana teknis akhir jalan;
15. menganalisis nilai sisa kapasitas jembatan;
16. melakukan penyusunan pra-desain jembatan atau terowongan;
17. melakukan perencanaan teknis elemen jembatan atau terowongan;
18. menyusun standar dan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi jembatan atau terowongan;
19. menyusun rencana teknis akhir jembatan atau terowongan;
20. menganalisis kesesuaian perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
21. melakukan analisis konstruksi jembatan atau terowongan;
22. merencanakan jadwal dan metode tes struktur jembatan;
23. mengevaluasi laporan hasil tes struktur jembatan;
24. menyusun strategi penanganan jembatan;
25. menyusun skenario risiko kerusakan konstruksi jembatan atau terowongan;
26. memverifikasi data teknis perencanaan teknis, kondisi, dan pengaruh eksternal terhadap keamanan jembatan dan terowongan;
27. menerapkan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan, jembatan, atau terowongan;
28. mengevaluasi rencana pengadaan tanah;
29. mengevaluasi perencanaan teknis dengan pemangku kepentingan terkait;
30. menyusun dokumen teknis pengadaan kegiatan konstruksi pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
31. menyusun rencana persiapan pelaksanaan fisik pekerjaan jembatan atau terowongan;
32. menyusun dokumen perjanjian pengusahaan jalan tol;
33. menyusun dokumen teknis pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
34. memvalidasi lokasi kerja pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
35. melakukan pengawasan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
36. mengolah bahan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
37. menganalisis rencana penyesuaian tarif tol;
38. menganalisis penerapan standar pelayanan minimal dan pendapatan jalan tol;
39. menganalisis penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
40. menganalisis data pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
41. mengolah bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
42. menganalisis data pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
43. mengolah bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
44. menganalisis rencana pemanfaatan bagian- bagian jalan;
45. mengevaluasi pemanfaatan bagian-bagian jalan;
46. melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi teknik jalan, jembatan, atau terowongan untuk kegiatan kontrak dan swakelola;
47. melakukan pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
48. melakukan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
49. melakukan pengawasan implementasi standar pelayanan minimal jalan tol, kegiatan perekaman data lalu lintas, dan pendapatan tol;
50. melaksanakan bimbingan penyusunan program teknis penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
51. menyusun program kerja bimbingan dan layanan perencanaan teknis jalan;
52. menyusun program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
53. melakukan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
54. melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
55. mengevaluasi data temuan hasil pemeriksaan internal/eksternal kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
56. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
57. menyusun konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
58. mengevaluasi hasil kajian pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
59. mengolah bahan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
60. mengembangkan sistem manajemen data dan pengetahuan jalan, jembatan, atau terowongan;
61. melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
62. menganalisis data tipikal kecelakaan lalu lintas;
63. menyusun rekomendasi teknis mitigasi bencana alam pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan
64. menganalisis rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;
c. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya meliputi:
1. mengevaluasi hasil kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. mengevaluasi hasil kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. mengevaluasi proposal teknis pinjaman atau hibah;
4. mengevaluasi studi kelayakan jalan;
5. mengevaluasi dokumen lingkungan;
6. mengevaluasi hasil rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
7. menyusun konsep bentang dan geometrik jembatan ekonomis;
8. mengembangkan model matematis dan konsep analisis jembatan khusus;
9. mengevaluasi pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol;
10. melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
11. mengevaluasi dokumen kontrak pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
12. mengevaluasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan;
13. mengevaluasi hasil pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
14. mengevaluasi hasil penyesuaian tarif tol;
15. mengevaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan dan pendapatan jalan tol;
16. mengevaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
17. mengevaluasi laporan hasil pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
18. mengevaluasi laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
19. mengevaluasi laporan hasil pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
20. mengevaluasi laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
21. mengevaluasi pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan;
22. mengevaluasi hasil pengawasan pelaksanaan administrasi teknik jalan, jembatan, atau terowongan untuk kegiatan kontrak dan swakelola;
23. mengevaluasi hasil pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
24. mengevaluasi hasil pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
25. mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
26. mengevaluasi program kerja bimbingan dan layanan tentang perencanaan teknis jalan;
27. mengevaluasi program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
28. menyusun program kerja bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
29. mengevaluasi penyerahan prasarana umum dari masyarakat;
30. merumuskan penyelesaian masalah penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
31. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
32. merumuskan kerangka kerja kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
33. mengevaluasi konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
34. merumuskan program pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
35. mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
36. menganalisis pemenuhan kelaikan fungsi dan keselamatan jalan;
37. mengevaluasi tipikal kecelakaan lalu lintas; dan
38. mengevaluasi rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi; dan
d. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. merumuskan rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. merumuskan program teknis pengembangan jaringan jalan;
4. mengevaluasi pelaksanaan program penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
5. merumuskan rencana program preservasi atau pembangunan jalan;
6. menganalisis model terowongan angin struktur jembatan khusus;
7. membuat model jembatan yang diperlukan untuk uji terowongan angin (wind tunnel);
8. menguji model jembatan di terowongan angin (wind tunnel);
9. menganalisis metode konstruksi jembatan bentang khusus atau bentang panjang;
10. merumuskan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
11. merumuskan rekomendasi penyesuaian tarif tol;
12. merumuskan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
13. merumuskan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
14. merumuskan program pengawasan atau pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
15. merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan; dan
16. mengevaluasi keselamatan jalan, jembatan, atau terowongan.
(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam 0 ayat (1), meliputi:
a. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, meliputi;
1. laporan kompilasi data sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting;
2. laporan kompilasi data kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. laporan kompilasi studi untuk mendukung pengembangan jaringan jalan yang dibiayai pinjaman atau hibah;
4. laporan kompilasi data bahan studi kelayakan jalan;
5. laporan kompilasi data untuk bahan pengkajian analisis ekonomi, finansial, dan basic design;
6. laporan kompilasi data penyusunan dokumen lingkungan;
7. laporan survei data sekunder perancangan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
8. laporan kajian hasil survei kondisi dan kerusakan jembatan atau terowongan;
9. laporan identifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jalan;
10. laporan analisis data integrated road management system, bridge management system, dan structural health monitoring system;
11. laporan kompilasi data rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
12. laporan proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jalan;
13. laporan kompilasi data survei harga satuan, bahan, upah, dan alat pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
14. laporan kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jalan;
15. laporan evaluasi kondisi jembatan;
16. laporan proyeksi waktu pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
17. laporan kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jembatan atau terowongan;
18. laporan analisis data kecepatan angin untuk uji model terowongan angin;
19. laporan evaluasi gambar terlaksana (as built drawing) pekerjaan jembatan atau terowongan;
20. laporan pemantauan pelaksanaan perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
21. dokumen teknis pengadaan jasa perencanaan teknis bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
22. laporan rencana jadwal pengadaan dan penggunaan material dan persiapan pelaksanaan fisik;
23. laporan penjelasan teknis lokasi kerja (aanwijzing);
24. laporan analisis bahan penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;
25. dokumen administrasi pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
26. laporan analisis hasil pengujian bidang jalan;
27. laporan evaluasi hasil pengujian bidang jalan;
28. laporan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
29. laporan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
30. laporan kompilasi data pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
31. laporan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
32. laporan kompilasi data pemanfaatan bagian-bagian jalan;
33. laporan kompilasi data kegiatan pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jembatan atau terowongan;
34. laporan kompilasi data pengukuran pelayanan jalan tol;
35. laporan kompilasi data pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
36. laporan kompilasi data pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
37. dokumen bahan evaluasi kinerja pemanfaatan program bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
38. laporan kompilasi bahan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
39. laporan identifikasi risiko penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
40. laporan evaluasi penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
41. laporan kompilasi data pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;
42. dokumen rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;
43. laporan kompilasi data kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
44. laporan data leger jalan;
45. dokumen bahan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
46. laporan kompilasi data kecelakaan lalu lintas;
47. laporan analisis perencanaan penanggulangan bencana pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan
48. laporan kompilasi data pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;
b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. laporan kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. dokumen proposal teknis pengajuan pinjaman atau hibah;
4. laporan studi kelayakan jalan;
5. laporan analisis bahan pengkajian kelayakan ekonomi, finansial, dan basic design;
6. dokumen lingkungan;
7. laporan analisis data hasil survei (primer dan sekunder) jalan, jembatan, atau terowongan;
8. laporan analisis hasil survei kondisi jembatan atau terowongan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);
9. laporan analisis kondisi jalan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);
10. laporan rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
11. laporan analisis biaya perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
12. laporan analisis sisa umur layan jalan;
13. dokumen spesfikasi teknis kegiatan konstruksi jalan;
14. dokumen rencana teknis akhir jalan;
15. laporan analisis nilai sisa kapasitas jembatan;
16. dokumen pra-desain jembatan atau terowongan;
17. dokumen perencanaan teknis elemen jembatan atau terowongan;
18. dokumen spesfikasi teknis kegiatan konstruksi jembatan atau terowongan;
19. dokumen rencana teknis akhir jembatan atau terowongan;
20. laporan analisis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
21. laporan analisis konstruksi jembatan atau terowongan;
22. laporan rencana jadwal dan metode tes struktur jembatan;
23. laporan evaluasi hasil tes struktur jembatan;
24. dokumen strategi penanganan jembatan;
25. dokumen skenario risiko kerusakan konstruksi jembatan atau terowongan;
26. laporan verifikasi data perencanaan teknis, kondisi, dan pengaruh eksternal terhadap keamanan jembatan dan terowongan;
27. laporan kegiatan penerapan teknologi bahan dan peralatan jalan, jembatan, atau terowongan;
28. laporan evaluasi rencana pengadaan tanah;
29. laporan evaluasi perencanaan teknis dengan pemangku kepentingan terkait;
30. dokumen teknis pengadaan kegiatan konstruksi pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
31. laporan rencana persiapan pelaksanaan fisik pekerjaan jembatan atau terowongan;
32. dokumen perjanjian pengusahaan jalan tol;
33. dokumen teknis pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
34. laporan hasil validasi lokasi kerja pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
35. laporan kegiatan pengawasan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
36. laporan kegiatan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
37. laporan analisis rencana penyesuaian tarif tol;
38. laporan analisis penerapan standar pelayanan minimal dan pendapatan jalan tol;
39. laporan analisis penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
40. laporan kajian data pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
41. laporan kajian bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
42. laporan analisis pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
43. laporan kajian pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
44. laporan analisis rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan;
45. laporan evaluasi pemanfaatan bagian-bagian jalan;
46. laporan kegiatan pengawasan pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan untuk kegiatan kontrak dan swakelola;
47. laporan kegiatan pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
48. laporan kegiatan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
49. laporan pengawasan implementasi standar pelayanan minimal jalan tol, kegiatan perekaman data lalu lintas, dan pendapatan jalan tol;
50. laporan bimbingan penyusunan program teknis penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
51. dokumen program kerja bimbingan dan layanan perencanaan teknis jalan;
52. dokumen program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
53. laporan kegiatan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
54. laporan pengawasan pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
55. laporan evaluasi data temuan hasil pemeriksaan internal/eksternal kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
56. laporan pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
57. dokumen konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
58. laporan evaluasi pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
59. laporan kegiatan pengolahan bahan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
60. dokumen program sistem manajemen data dan pengetahuan jalan, jembatan, atau terowongan;
61. laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis;
62. laporan analisis tipikal kecelakaan lalu lintas;
63. laporan rekomendasi teknis mitigasi bencana alam pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan
64. laporan analisis pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;
c. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan evaluasi hasil kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. laporan evaluasi kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. laporan evaluasi proposal teknis pinjaman atau hibah;
4. laporan evaluasi studi kelayakan jalan;
5. laporan evaluasi dokumen lingkungan;
6. laporan evaluasi rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
7. dokumen konsep perencanaan bentang dan geometrik jembatan ekonomis;
8. laporan analisis model matematis dan konsep analisis jembatan khusus;
9. laporan evaluasi pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol;
10. laporan pemeriksaan akhir pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
11. laporan evaluasi dokumen kontrak pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
12. laporan kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah;
13. laporan evaluasi pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
14. laporan evaluasi hasil penyesuaian tarif tol;
15. laporan evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan pendapatan jalan tol;
16. laporan evaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
17. laporan evaluasi pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
18. laporan evaluasi hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
19. laporan evaluasi pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
20. laporan evaluasi pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
21. laporan evaluasi pengendalian pemanfaatan bagian- bagian jalan;
22. laporan evaluasi pengawasan pelaksanaan administrasi teknis jembatan atau terowongan;
23. laporan evaluasi pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
24. laporan evaluasi pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
25. laporan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
26. laporan evaluasi program kerja bimbingan dan layanan perencanaan teknis jalan;
27. laporan evaluasi program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
28. dokumen rencana kerja bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
29. laporan evaluasi penyerahan prasarana umum dari masyarakat;
30. laporan rekomendasi teknis penyelesaian masalah penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
31. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
32. dokumen rencana kerja kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
33. laporan evaluasi konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
34. dokumen program pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
35. laporan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
36. laporan analisis pemenuhan kelaikan fungsi dan keselamatan jalan;
37. laporan evaluasi tipikal kecelakaan lalu lintas; dan
38. laporan evaluasi rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi; dan
d. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen teknis sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. dokumen teknis rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. dokumen rencana pengembangan jaringan jalan;
4. laporan evaluasi pelaksanaan program penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
5. dokumen rencana program preservasi atau pembangunan jalan;
6. laporan analisis model terowongan angin struktur jembatan khusus;
7. model jembatan untuk uji terowongan (wind tunnel);
8. laporan hasil uji model jembatan di terowongan angin (wind tunnel);
9. laporan analisis metode konstruksi jembatan bentang khusus atau bentang panjang;
10. dokumen sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
11. laporan kajian rekomendasi penyesuaian tarif tol;
12. dokumen rumusan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
13. dokumen rumusan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
14. dokumen rumusan program pengawasan atau pemantuan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
15. dokumen rumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
dan
16. laporan kajian keselamatan jalan, jembatan, atau terowongan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam 0 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik kelautan, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik transportasi, teknik mesin, atau pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi,
teknik planologi, teknik kelautan, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik transportasi, teknik mesin, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
(5) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan; atau
b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana atau diploma empat di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik kelautan, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik transportasi, teknik mesin atau pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, Penata
Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan
b. berijazah paling rendah magister di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik kelautan, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik transportasi, teknik mesin atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, unsur kepegawaian, dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Jalan dan Jembatan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan bagi Tim Penilai instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk tim penilai, penilaian angka kredit dapat dilaksanakan oleh tim penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, unsur kepegawaian, dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Jalan dan Jembatan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan bagi Tim Penilai instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk tim penilai, penilaian angka kredit dapat dilaksanakan oleh tim penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.