Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYESUAIAN TUNJANGAN KINERJA
Current Text
(1) Menteri selaku ketua TRBN menugaskan Ketua UPRBN untuk melakukan analisis atas usulan Penyesuaian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Ketua UPRBN melakukan analisis atas usulan Penyesuaian Tunjangan Kinerja instansi pusat dengan simpulan hasil analisis sebagai berikut:
a. memenuhi syarat apabila instansi pusat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5; atau
b. tidak memenuhi syarat apabila instansi pusat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(3) Simpulan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Ketua TRBN.
(4) Ketua TRBN menyetujui atau tidak menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja dengan memperhatikan hasil analisis Ketua UPRBN dan pertimbangan dari KPRBN.
(5) Dalam hal usulan Penyesuaian Tunjangan Kinerja disetujui, Ketua TRBN mengajukan permohonan izin prinsip kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Dalam hal Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara memberikan persetujuan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Menteri menyampaikan surat permohonan izin Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja kepada PRESIDEN.
(7) Dalam hal usulan Penyesuaian Tunjangan Kinerja tidak disetujui, Ketua TRBN menginformasikan kepada pimpinan instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(8) Mekanisme Penyesuaian Tunjangan Kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
