Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYESUAIAN TUNJANGAN KINERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2024 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN TUNJANGAN KINERJA PENYESUAIAN TUNJANGAN KINERJA A. SYARAT Syarat penyesuaian tunjangan kinerja instansi adalah sebagai berikut: Besaran Tunjangan Kinerja 60% 70% 80% 90% 100% Indeks RB 50,01 s.d. 60,00 60,01 s.d 70,00 70,01 s.d 80,00 80,01 s.d 90,00 minimal 90,01 Opini atas Laporan Keuangan minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga tahun berturut- turut pada saat pengajuan minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga tahun berturut- turut pada saat pengajuan minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga tahun berturut- turut pada saat pengajuan minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga tahun berturut- turut pada saat pengajuan Quick wins sesuai arahan PRESIDEN terkait pelaksanaan reformasi birokrasi yang ditetapkan oleh TRBN Ketersediaan fiskal mengikuti kebijakan kementerian yang menangani urusan bidang keuangan negara B. MEKANISME K/L Ketua TRBN Ketua UPRBN Tim RBN Tim UPRBN Menkeu Mensesneg Menkumham Kelengkapan Waktu Output 1. Menyampaikan usulan penyesuaian tunjangan kinerja disertai lampiran berupa Naskah Urgensi Surat Usulan dan Naskah Urgensi 2. Menugaskan Deputi RBKunwas selaku Ketua UPRBN untuk memproses usulan penyesuaian tunjangan kinerja tersebut Surat Usulan 1 hari kerja Disposisi 3. Melakukan analisis atas usulan penyesuaian tunjangan kinerja dan menyampaikan hasil simpulan kepada Ketua TRBN Surat Usulan, Disposisi 2 hari kerja Simpulan Hasil Verifikasi 4 Memberikan persetujuan atas usulan penyesuaian tunjangan kinerja dengan memperhatikan hasil analisis Ketua UPRBN dan pertimbangan KPRBN Simpulan Hasil Verifikasi 2 hari kerja Persetujuan Ketua TRBN 5a Menyampaikan surat tanggapan kepada Pimpinan Instansi Pengusul bahwa usulan penyesuaian tunjangan kinerja belum dapat diproses Persetujuan Ketua TRBN 1 hari kerja Surat Tanggapan Usulan Penyesuaian Tunjangan Kinerja 5b Menyampaikan Permohonan Izin Prinsip kepada Menteri Keuangan Persetujuan Ketua TRBN 1 hari kerja Surat Permohonan Izin Prinsip 6 Menerbitkan surat ijin prinsip dan menyampaikan surat tersebut kepada Ketua TRBN sebagai dasar perumusan RPerpres Surat Permohonan Ijin Prinsip Surat Ijin Prinsip Disesuaikan dengan SOP Penerbitan Izin Prinsip di Kementerian Keuangan 7 Menerima surat ijin prinsip dan menugaskan Ketua UPRBN untuk menyusun surat Permohonan Izin Prakarsa kepada PRESIDEN melalui Menteri Setneg Surat Izin Prinsip 2 hari kerja Disposisi 8 Menyusun surat Permohonan Izin Prakarsa penyusunan R-Perpres untuk disetujui oleh Menteri PANRB Disposisi, Surat Ijin Prinsip 1 hari kerja Draf Surat Permohonan Ijin Prakarsa No. Kegiatan Keterangan Mutu Baku Pelaksana Tidak Disetujui 1 Disetujui 1 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDULLAH AZWAR ANAS 9 Menyetujui surat Permohonan Izin Prakarsa penyusunan R-Perpres dan menyampaikannya kepada PRESIDEN melalui Menteri Sesneg Draf Surat Permohonan Izin Prakarsa 2 hari kerja Surat Permohonan Izin Prakarsa 10 Menerbitkan Surat Izin Prakarsa dan menyampaikannya kepada Ketua TRBN bahwa PRESIDEN menyetujui rencana penyusunan RPerpres tentang tunjangan kinerja Surat Permohonan Izin Prakarsa Surat Izin Prakarsa Disesuaikan dengan SOP Penerbitan Ijin Prakarsa di Kementerian Sekretariat Negara 11 Menerima Surat Izin Prakarsa PRESIDEN dan menugaskan Tim UPRBN untuk menyusun RPerpres tentang tunjangan kinerja Surat Izin Prakarsa 2 hari kerja Disposisi 12 Merumuskan RPerpres tentang tunjangan kinerja Disposisi, Surat Izin Prinsip, Surat Izin Prakarsa 1 hari kerja Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Anggota UPRBN sesuai KepmenpanRB 54/2020 13 Menerima rumusan RPerpres yang telah disusun dan menyampaikan RPerpres tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja 2 hari kerja Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja, Surat Permohonan Harmonisasi 14 Melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsep atas RPerpres tentang tunjangan kinerja dan menyampaikan hasil harmonisasi kepada Ketua TRBN Draf Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja, Surat Permohonan Harmonisasi Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja yang telah diharmonisasi, Surat Hasil Harmonisasi Disesuaikan dengan SOP Harmonisasi Peraturan Perundangan di Kementerian Hukum dan HAM 15 Menerima hasil harmonisasi dari Menteri Hukum dan HAM dan menyampaikan permohonan penetapan Perpres tentang tunjangan kinerja tersebut kepada PRESIDEN melalui Menteri Setneg Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja yang telah diharmonisasi, Surat Hasil Harmonisasi 2 hari kerja Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja yang telah diharmonisasi, Surat Permohonan Penetapan Perpres 16 Memproses penetapan Perpres dan menyampaikan hasil penetapan Perpres kepada Menteri PANRB dan Menteri Keuangan untuk memperoleh paraf koordinasi, serta penetapan oleh PRESIDEN menjadi Peraturan PRESIDEN Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja yang telah diharmonisasi, Surat Permohonan Penetapan Perpres Perpres tentang Tunjangan Kinerja yang telah ditetapkan Disesuaikan dengan SOP Kementerian Sekretariat Negara 17 Penerbitan Perpres oleh Setneg Perpres tentang Tunjangan Kinerja yang telah ditetapkan Perpres Tunjangan Kinerja diterbitkan di JDIH Setneg Disesuaikan dengan SOP Kementerian Sekretariat Negara
Your Correction