Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYESUAIAN TUNJANGAN KINERJA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. instansi yang telah menerima tunjangan kinerja sebesar 100% sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus memenuhi Indeks RB sesuai dengan syarat penyesuaian tunjangan kinerja dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku;
b. TRBN melaporkan instansi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPRBN untuk ditinjau kembali tunjangan kinerjanya.
c. Hasil peninjauan KPRBN sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaporkan kepada PRESIDEN.
Your Correction
