Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYESUAIAN TUNJANGAN KINERJA
Current Text
(1) Ketua UPRBN melakukan monitoring dan evaluasi tunjangan kinerja berdasarkan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi setiap tahun.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada TRBN.
(3) TRBN melalui UPRBN mengingatkan kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengalami penurunan Indeks RB.
(4) Dalam hal instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengalami penurunan Indeks RB selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang mengakibatkan rentang nilai Indeks RB tidak sesuai dengan tunjangan kinerja yang diterima, TRBN melaporkan kepada KPRBN untuk ditinjau kembali.
(5) Hasil peninjauan KPRBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada PRESIDEN.
Your Correction
