Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYESUAIAN TUNJANGAN KINERJA
Current Text
Mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja dilaksanakan dengan prinsip:
a. profesionalisme;
b. akuntabel;
c. transparan;
d. kehati-hatian; dan
e. kolaboratif.
Your Correction
