Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Menteri yang telah diundangkan dilakukan autentifikasi dengan membubuhkan tanda tangan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum. (2) Dalam hal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil autentifikasi merupakan naskah salinan Peraturan Menteri yang disebarluaskan. (4) Salinan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam bentuk cetak dan elektronik. (5) Format salinan Peraturan Menteri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction