Correct Article 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
(1) Peraturan Menteri yang telah diundangkan dilakukan autentifikasi dengan membubuhkan tanda tangan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum.
(2) Dalam hal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil autentifikasi merupakan naskah salinan Peraturan Menteri yang disebarluaskan.
(4) Salinan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam bentuk cetak dan elektronik.
(5) Format salinan Peraturan Menteri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
