Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan penetapan oleh Pemrakarsa kepada Menteri dilakukan dengan menyiapkan 3 (tiga) naskah asli rancangan Peraturan Menteri yang akan ditetapkan. (2) 1 (satu) naskah asli rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi paraf koordinasi. (3) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan b. Pemrakarsa. (4) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jabatan fungsional, selain dibubuhi paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dibubuhi paraf koordinasi oleh pimpinan unit organisasi paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya di instansi pembina jabatan fungsional. (5) Naskah asli rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction