Correct Article 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
Rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai pengharmonisasian disampaikan kepada Pemrakarsa beserta dokumen kelengkapan sebagai berikut:
a. fotokopi surat selesai pengharmonisasian dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum ;
b. naskah rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian; dan
c. fotokopi surat persetujuan PRESIDEN, dalam hal rancangan Peraturan Menteri wajib mendapatkan persetujuan PRESIDEN.
Your Correction
