Correct Article 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
(1) Setiap rancangan Peraturan Menteri yang memiliki kriteria:
a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prorioritas PRESIDEN, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara negara; dan/atau
c. lintas sektoral atau lintas kementerian/lembaga, wajib mendapatkan persetujuan PRESIDEN.
(2) Persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan setelah surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian diterima oleh Pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
(3) Proses persetujuan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
