Correct Article 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibahas secara internal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum.
(2) Dalam hal terdapat permasalahan substansi, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum menyelenggarakan rapat pembahasan dengan mengundang Pemrakarsa untuk menyepakati penyelesaian atas permasalahan rancangan Peraturan Menteri.
(3) Penyelenggaraan rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Pemrakarsa.
(4) Hasil kesepakatan penyelesaian atas permasalahan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam rancangan Peraturan Menteri yang akan disempurnakan.
Your Correction
