Correct Article 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
(1) Naskah Urgensi atau naskah akademik beserta hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hukum.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum menganalisis rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. analisis substansi dari aspek:
1. filosofis;
2. sosiologis;
3. yuridis yang meliputi:
a) dasar pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b) pengaturan secara umum pelaksanaan tugas pokok, fungsi utama, dan kewenangan Kementerian;
c) kebijakan penataan peraturan perundang- undangan; dan
c. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
